Breaking News

Home / News

Selasa, 3 Maret 2026 - 02:33 WIB

Yusman Sebagai Pelapor Desak Polresta Pekanbaru Tangkap Residivis Ansori dan Nando

Oplus_131072

Oplus_131072

Yusman Sebagai Pelapor Desak Polresta Pekanbaru Tangkap Residivis Ansori dan Nando

Pekanbaru – Yusman Gea mendesak Polresta Pekanbaru agar segera menangkap Duo Mantan Narapidana (Napi) Ansori dan Nando yang kembali meresahkan masyarakat.
Pasalnya, Laporan Polisi (LP) terhadap Duo Mantan Napi Ansori dan Nando kembali diproses Polresta Pekanbaru yang dilaporkan Yusman Gea Pimpinan Umum Media Opsinews.com, Senin (2/3/2026) di Mapolresta Pekanbaru.

“Kita minta Tim Siber Satreskrim Polresta Pekanbaru untuk menangkap Kedua Pelaku. Yakni, Ansori dan Nando karena mereka berdua Residivis Mantan Napi yang meresahkan masyarakat, ” ungkap Yusman Gea kepada Wartawan, Senin (2/3/2026) usai mendampingi Saksi di Mapolresta Pekanbaru.

Baca Juga  Gubernur Riau Abdul Wahid Sempat Kabur Saat OTT, Ditangkap di Sebuah Kafe

Sebagai informasi, Tiga Media Online milik Duo Mantan Narapidana (Napi) Ansori dan Nando Saputra Gulo menyebarkan Informasi Hoaks yang memfitnah Yusman Gea Pimpinan Redaksi Media Opsinews.com.
Maka,Kedua Mantan Narapidana Ansori dan Nando Saputra Gulo kembaliterabcam masuk penjara akibat melakukan pidana yang sama pelanggaran Undang-undang ITE dalam kasus penyebaran informasi Hoaks.
Adapun ketiga Media Online yang menyebarkan Informasi Hoaks yakni Lidik Riau.com dan berita lintasindonesia.id Milik Ansori Mantan Narapidana Kasus Pelanggaran UU ITE Pengancaman melalui Media Elektronik kembali membuat ulah baru saja bebas dari penjara.
Sementara itu, Media Basmi Nusantara.com milik Nando Saputra Gulo Mantan Narapidana Pemerasan Oknum Anggota TNI yang melanggar UU ITE. Kedua Mantan Napi Ansori dan Nando Saputra Gulo kembali melanggar UU ITE menyebar informasi Hoaks setelah bebas dari Penjara.
“Kami sudah mendapatkan Rekomendasi Dewan Pers bahwa berita Hoaks ynag disebarkan Ansori dan Nando Saputra Guko bukan merupakan Produk Jurnalistik dan Ancaman Pidana penjara menanti kedua Mantan Napi Residivis Pelanggar UU ITE yang melakukan Pemerasan dan Pengancaman, ” terang Yusman Gea.
Penyidik Tim Siber Satreskrim Polresta Pekanbaru sudah memeriksa Yusman Gea dan semua saksi serta mengamankan alat bukti yang lengkap untuk menjerat Kedua Terlapor Ansori dan Nando. ***(Tim).

Share :

Baca Juga

Kalapas Lapas Kelas IIA Jambi bersama Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Jambi dan jajaran saat koordinasi penguatan pembinaan warga binaan di Kantor Kwarda Jambi, 3 Maret 2026.

Berita Utama Daerah

Sinergi Lapas Kelas IIA Jambi dan Kwarda Pramuka Jambi Diperkuat, Pembinaan Karakter Warga Binaan Dioptimalkan

News

Langkah Preventif Antisipasi Kebakaran, Petugas Lapas Pekanbaru Lakukan Perawatan Rutin Apar

News

Bupati Solok Serahkan Dokumen R3P kepada BNPB pada Rakor Sinergitas R3P Sumbar 2026

News

Totalitas PT EPP: Bersihkan Sampah Hingga Malam Demi Pekanbaru Bersih dan Nyaman

Daerah

Jubir Jon Firman Pandu Sesalkan Pemberitaan Tendensius Salah Satu Media Online
AKBP Mat Sanusi jabat ketua KONI Jambi

Berita Utama Daerah

Penunjukan AKBP Mat Sanusi Jadi Ketua KONI Jambi Tuai Sorotan: Diduga Langgar UU Kepolisian

News

Anak – Anak TKN 1 Gunung Talang Meriahkan Suasana Ramadhan Dengan Berbagi Takjil

News

Dalam Mewujudkan Harkamtibmas Kapolsek Tenayan Raya Kompol Didi Antoni SH., MH Bangun Sinergitas Bersama Masyarakat, Media, Praktisi Hukum Dan LSM