Solok, Warta-kota.com.- Diskusi ringan ba’da sahur bersama Tim Safari Ramadhan Khusus Wakil Bupati Solok di Nagari Lolo, Kamis (26/2/2026), menjadi ajang evaluasi pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) sebelumnya sekaligus membahas arah kebijakan ke depan pasca perubahan regulasi nasional.
Dalam diskusi tersebut, jurnalis senior Wardesko Pono Batuah berdialog dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Kabupaten Solok, Dr. Hendrianto, SST, M.PSSP. Pembahasan difokuskan pada penyesuaian kebijakan daerah terhadap perubahan Undang-Undang Desa Tahun 2024.
Wardesko menilai Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemerintahan Nagari perlu segera dilakukan harmonisasi dengan regulasi terbaru di tingkat nasional. Ia menyoroti perubahan ketentuan masa jabatan kepala desa/wali nagari yang kini menjadi delapan tahun untuk satu periode dan dapat menjabat paling banyak dua periode.
“Pemerintah daerah perlu segera menyesuaikan norma dalam perda agar selaras dengan hierarki peraturan perundang-undangan dan tidak persoalan hukum di kemudian hari” ujarnya.

Suasana sahur bersama Wakil Bupati Solok
Menanggapi hal tersebut, Kepala DPMN Kabupaten Solok, Dr. Hendrianto, menyatakan sependapat bahwa harmonisasi perda merupakan keharusan hukum guna menjamin kepastian regulasi dalam penyelenggaraan pemerintahan nagari.
Selain itu, DPMN juga tengah mengkaji inovasi pelaksanaan Pilwana serentak tahun 2026 melalui penerapan sistem e-voting. Namun, ia menegaskan bahwa penerapan teknologi tersebut tetap harus mengacu pada asas pemilihan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
“Kami tetap memperhatikan aspek keamanan sistem, perlindungan data pemilih, serta kesiapan infrastruktur di masing-masing nagari” jelasnya.
Pelaksanaan Pilwana serentak Kabupaten Solok tahun 2026 direncanakan diikuti oleh 23 nagari. Tahapan kegiatan dijadwalkan berlangsung mulai April hingga September 2026. DPMN disebut telah melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah kecamatan, wali nagari, serta Badan Permusyawaratan Nagari (BPN) guna memastikan kesiapan teknis dan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai bahan perbandingan, penerapan e-voting dalam pemilihan kepala desa telah lebih dulu diujicobakan di sejumlah daerah di Indonesia sejak 2013 dan dinilai relatif efektif. Pengalaman tersebut menjadi referensi dalam penyusunan skema pelaksanaan di Kabupaten Solok.
Menyikapi rencana itu, Wardesko menegaskan dukungan legislatif penting sepanjang kebijakan yang diambil benar-benar memperkuat demokrasi nagari dan tetap konstitusional. Ia menekankan perlunya pendalaman bersama antara eksekutif dan legislatif agar revisi perda maupun penerapan e-voting benar-benar matang serta sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sosial masyarakat nagari.
Dengan diskusi tersebut, diharapkan pelaksanaan Pilwana 2026 di Kabupaten Solok tidak hanya berjalan lancar secara administratif, tetapi juga mampu menghadirkan proses demokrasi nagari yang semakin modern, transparan, dan berintegritas.**(PB07)















