Breaking News

Home / Politics

Selasa, 18 November 2025 - 11:52 WIB

RUU Penyadapan: Pemerintah dan DPR Lanjutkan Pembahasan Pasca KUHAP

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, berpendapat bahwa regulasi terkait penyadapan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, seperti Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), idealnya diatur dalam sebuah undang-undang khusus. Argumen ini, menurut Supratman, didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan pada tahun 2010.

Anggota DPR dari Partai Gerindra ini menjelaskan bahwa rancangan Undang-Undang tentang Penyadapan telah dipersiapkan sejak ia menjabat sebagai Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat pada periode sebelumnya. “Dulu, saat saya masih menjabat Ketua Baleg, kami berupaya menyatukan pengaturan penyadapan di bidang intelijen yang berkaitan dengan pertahanan negara dan penyadapan di bidang penegakan hukum. Awalnya, kami menggabungkannya. Namun, saat ini tampaknya perlu dipisahkan,” ujar Supratman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 18 November 2025.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa penyadapan yang terkait dengan tugas intelijen negara tidak memerlukan pengaturan khusus karena berhubungan dengan informasi dan rahasia negara. Namun, ia menekankan, penyadapan dalam konteks penegakan hukum harus diatur secara ketat. “Ini karena menyangkut perlindungan hak-hak warga negara. Harus diatur dengan jelas, tidak mungkin kewenangan sembarangan diberikan kepada aparat penegak hukum,” kata Supratman.

Baca Juga  Rp29 Miliar Dikucurkan: Rehabilitasi DAS Aceh, Sumut, Sumbar Digelar!

Supratman menegaskan bahwa usulan mengenai perlunya undang-undang khusus yang mengatur penyadapan tidak hanya berasal dari Komisi III DPR dan pemerintah, tetapi juga didukung oleh Mahkamah Konstitusi. “Putusan MK dengan jelas menyatakan bahwa penyadapan wajib diatur dalam undang-undang tersendiri, dan saat ini kami sedang mempersiapkannya bersama-sama, DPR dan pemerintah,” ungkap Supratman.

Putusan Mahkamah Konstitusi yang dimaksud oleh Supratman adalah putusan perkara nomor 5/PUU-VIII/2010. Dalam perkara tersebut, pemohon melakukan uji materi terhadap Pasal 31 ayat 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur mengenai penyadapan. Pemohon meminta agar persoalan penyadapan diatur secara khusus dalam hukum acara pidana atau melalui undang-undang terpisah. Mahkamah Konstitusi, dalam putusannya, mengabulkan seluruh permohonan tersebut.

Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja disahkan oleh DPR pada Selasa siang, 18 November 2025, terdapat pasal yang menyinggung mengenai penyadapan, yaitu Pasal 136 ayat (2) KUHAP, yang menyatakan bahwa penyadapan akan diatur secara khusus dalam undang-undang yang mengatur tentang penyadapan.

Baca Juga  Alasan Polisi Aktif Rangkap Jabatan di Luar Polri: Investigasi Mendalam

“Undang-undang tersebut baru akan dibahas setelah pengesahan KUHAP yang baru,” kata Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 18 November 2025.

Politikus dari Partai Gerindra ini juga membantah informasi yang beredar mengenai adanya muatan tentang upaya paksa penyadapan dalam KUHAP. Ia menegaskan bahwa persoalan penyadapan akan diatur dalam undang-undang yang berdiri sendiri.

Secara garis besar, ia melanjutkan, seluruh fraksi di Komisi Hukum DPR sepakat bahwa penyadapan harus diatur secara cermat dan dengan izin pengadilan. “Jadi, undang-undangnya memang belum ada, tetapi sikap politiknya sudah jelas mengenai penyadapan,” ujarnya.

Pilihan Editor: Indikasi Akal-akalan Pembahasan RUU KUHAP

Share :

Baca Juga

Politics

Mendikdasmen, Abdul Mu’ti Pidato Bahasa Indonesia di UNESCO: Kebanggaan Nasional!

Politics

Prabowo Kumpulkan Menteri Bahas Pembayaran Utang Kereta Cepat Whoosh di Istana

Politics

Prabowo Subianto Bicara Korupsi dan Masa Jabatan Dua Periode di Kongres TIDAR

Politics

Arah Kebijakan BI 2026: DHE SDA Tetap Prioritas Meski Dievaluasi Prabowo

Politics

PKB Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Gubernur Riau

Politics

IHSG Tangguh? Analisis Dampak Shutdown Pemerintah AS

Politics

Pakar Ungkap Tantangan Pemerintah Penuhi Tuntutan Rakyat 17+8

Politics

Amnesti Eks Wamenaker Picu Polemik: Apa Dampaknya?