Breaking News

Home / Politics

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 16:51 WIB

Amnesti Eks Wamenaker Picu Polemik: Apa Dampaknya?

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, atau yang lebih dikenal dengan sapaan Noel, berharap mendapatkan pengampunan dari Presiden terpilih, Prabowo Subianto. Permohonan ini disampaikan setelah Noel ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Sebelum dibawa oleh petugas KPK ke mobil tahanan, Noel sempat menyampaikan permohonan maaf kepada Prabowo atas keterlibatannya dalam perkara korupsi yang menjeratnya. Ia menegaskan bahwa statusnya sebagai tersangka tidak berkaitan langsung dengan tuduhan pemerasan dalam proses sertifikasi K3. Meskipun demikian, Noel menolak untuk memberikan penjelasan lebih rinci mengenai detail kasus korupsi yang tengah dihadapinya. “Saya sangat berharap bisa memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo,” ujarnya pada hari Jumat, 22 Agustus 2025.

Seperti yang diinformasikan dari laman resmi hukum UPN Veteran Jakarta, pemberian amnesti merupakan hak prerogatif seorang presiden, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, dengan mempertimbangkan pandangan dari DPR. Amnesti adalah pengampunan yang diberikan oleh presiden kepada individu atau kelompok yang terlibat dalam isu politik, seperti makar, pemberontakan, maupun tindakan kebencian yang memicu kerusuhan. Kebijakan ini bertujuan untuk menghapuskan hukuman pidana, namun tidak menghilangkan catatan proses hukum yang telah berjalan sebelumnya. Singkatnya, meskipun hukuman dimaafkan, catatan kriminal tetap akan tercantum, termasuk dalam dokumen resmi seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Baca Juga  Mediasi Paus Leo XIV: Harapan Perdamaian di Tanah Papua

Merujuk pada pasal 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1954 mengenai Amnesti dan Abolisi, ditegaskan bahwa pemberian amnesti akan menghapus seluruh konsekuensi hukum pidana. Presiden memiliki wewenang untuk memberikan amnesti dan abolisi atas dasar kepentingan negara kepada pelaku tindak pidana. Hal ini menjadi acuan penting atas diskresi Presiden terhadap narapidana. Akan tetapi, penilaian mengenai “kontribusi bagi negara” bersifat subjektif karena sangat bergantung

Zaenur Rahman, seorang Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, berpendapat bahwa Prabowo sebaiknya menolak permohonan amnesti tersebut. Ia mendesak pihak Istana untuk segera mengumumkan penolakan tersebut kepada publik. “Kemudian sampaikan bahwa kasus ini diserahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku,” ungkapnya saat dihubungi pada hari Sabtu, 23 Agustus 2025.

Baca Juga  KPK segel ruangan dua kepala dinas Pemkab Bekasi

Zaenur menilai bahwa permintaan amnesti dari Noel merupakan bukti pengakuan atas keterlibatannya dalam praktik korupsi. Menurutnya, pemberian amnesti justru akan menghilangkan efek jera yang seharusnya ditegakkan oleh aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi. Jika amnesti dikabulkan, para pejabat berpotensi kehilangan rasa takut untuk melakukan korupsi karena merasa ada jalan keluar yang bisa ditempuh.

Ia juga menekankan bahwa Prabowo seharusnya mencopot Noel dari posisinya. Langkah ini dianggap penting untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan sekaligus memastikan kelancaran kinerja Kementerian Ketenagakerjaan tanpa adanya gangguan.

M. Raihan Muzzaki dan Hendrik Yaputra turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Siapa Ferry Hongkiriwang Pemicu Konflik Polisi-Jaksa

Share :

Baca Juga

Politics

UU TNI Terbaru: DPR Tunda Unggah, Menunggu Pengundangan Pemerintah

Politics

Sheikh Hasina Dihukum Mati: Mantan PM Bangladesh Terjerat Kasus Pembunuhan

Politics

Isu Rahayu Saraswati Mundur DPR: Gerindra Anggap Spekulasi Menteri

Politics

Menhan Prabowo Gelar Pertemuan Tokoh Bangsa di Kediaman

Politics

Prabowo Subianto Hadiri KTT Perdamaian Gaza di Mesir

Politics

Pemerintah Luncurkan Koperasi Desa Merah Putih: Siap Beraksi Oktober Ini

Politics

Prabowo Subianto Janji Berantas Korupsi di Kabinet, Menteri Perumahan Sampaikan Ini

Politics

Sidang Hasto: Penyelidik KPK Ungkap Kebocoran Sprinlidik Kasus Harun Masiku