Breaking News

Home / News

Rabu, 15 Oktober 2025 - 09:55 WIB

Ilegal Loging di kepulauan Meranti Temuan Wartawan Telah Berhasil Ditindak lanjuti Oleh kapolsek Tebing Tinggi

Ilegal Loging di kepulauan Meranti Temuan Wartawan Telah Berhasil Ditindak lanjuti Oleh kapolsek Tebing Tinggi

MERANTI – Tim Polsek Kepulauan Meranti berhasil mengungkap aktivitas ilegal logging di Lukun, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti. Operasi ini dilakukan pada Selasa (14/10/2025) Malam ini dan berhasil mengamankan 7 ton kayu olahan tanpa dokumen resmi.

Dari hasil operasi di lapangan, aparat berhasil mengamankan tumpukan kayu balok dengan jumlah cukup signifikan yang diduga tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan temuan di lapangan, pada beberapa balok kayu terdapat tulisan nama “Zamri”, “Kumar”, dan “Ijan” yang merupakan tanda kepemilikan.
Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Sapta Anwar, SH, yang memimpin langsung penindakan, menyebutkan bahwa pihaknya telah mencatat seluruh nama tersebut sebagai bagian dari proses penyelidikan awal.

Baca Juga  D. Silalahi Wasekjend AMI Mengucapkan Hari Jadi Kota Cimahi Ke-23

Untuk sementara, seluruh barang bukti berupa kayu balok kami amankan di lokasi penemuan. Area telah kami pasangi garis polisi (police line) agar barang bukti tidak rusak atau berpindah. Selanjutnya, kami akan mendalami siapa pemilik sah atau pihak yang bertanggung jawab atas tumpukan kayu tersebut,” jelas Kanit Reskrim.

Seluruh barang bukti kini menjadi dasar bagi penyidik untuk menjerat para pelaku sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Baca Juga  Dandim 0309 Solok Letkol Kav Sapta Raharja S I.P Membantu Mesjid Baitul Shifa Nagari Talang Babugo 25 Juta

Apabila terbukti melakukan penebangan, pengangkutan, atau penampungan hasil hutan tanpa izin yang sah, para terduga dapat dikenakan Pasal 83 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp 10 miliar.

Aktivitas pembalakan liar di area ini dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem jangka panjang serta mengancam keberlanjutan fungsi ekologis daerah pesisir Meranti.

Langkah cepat Jajaran Polsek Tebing Tinggi diharapkan mampu menjadi preseden positif dalam memperkuat pengawasan terpadu lintas instansi, termasuk sinergi antara aparat keamanan, pemerintah daerah, dan masyarakat

Share :

Baca Juga

News

Alamak!! Humas HKI Mengatakan Lepas Tangan Terhadap Masuknya Material Ilegal Pada Pembangunan Jalan Tol di Riau 

Berita Utama Daerah

Astaga..!! Gila..!! Media yang menerbitkan Judi Togel di Wilayah Semarang Utara menghapus berita liputan Judi Togel karena menerima uang

News

Adrison Diduga Jadi Aktivis Dadakan Agar Bisa Bisnis LKS dan Calo Memasukkan Calon Siswa?

News

Pemkab Meranti Gencarkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Cegah Penyakit Tidak Menular

News

Lurah Bayung Lencir Langsung ke Dermaga Pembongkaran sawit, Soroti Masalah Debu dan Tanah

Banten

Petani Keluhkan Pelayanan Kios Sinar Tani Cilograng,Untuk Penebusan Pupuk Bersubsidi.

News

Gerombolan Geng Motor Marak Di Wilayah Rumbai, Pengemudi Toyota Hilux Double Cabin Jadi Korban Geng Motor Hingga Menyelamatkan Diri Ke RSDC Polda Riau

News

Jelang Festival Melayu Day 2026 di Yala Thailand, SPSI Riau Audensi Silaturahmi ke LAM Riau.