Breaking News

Home / Banten / Daerah / News

Selasa, 2 Juli 2024 - 11:02 WIB

Petani Keluhkan Pelayanan Kios Sinar Tani Cilograng,Untuk Penebusan Pupuk Bersubsidi.

Lebak – Penyalur resmi diduga kuat menabrak aturan penebusan pupuk bersubsidi yang merugikan petani. Tidak hanya menjual pupuk di atas harga eceran tertinggi (HET), Diduga membebaskan penebusan pupuk bahkan menyalah gunakan RDKK.

Praktik ini melanggar Keputusan Menteri Pertanian Nomor 734 Tahun 2022 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2024.

Dengan aturan tersebut, kios pupuk dilarang menjual pupuk subsidi di atas HET yang ditetapkan pemerintah,setiap kios pupuk telah menyepakati Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB). Salahsatu isinya, kios harus menjual pupuk bersubsidi sesuai HET. SPJB tersebut mengacu pada hukum dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia serta peraturan PT Pupuk Indonesia (Persero).

Kios pupuk yang menjual di atas HET, diduga melanggar peraturan pemerintah. Sebab harga pupuk bersubsidi telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi.

Sesuai dengan Permentan Nomor 10 Tahun 2022, pupuk bersubsidi saat ini difokuskan pada dua jenis pupuk, yaitu Urea dan NPK. Kedua jenis pupuk bersubsidi ini diperuntukan bagi sembilan komoditas pertanian strategis yang berdampak terhadap inflasi. Kesembilan komoditas tersebut adalah padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi.

Baca Juga  Pemkab Solok Ikut Rapat Percepatan Penyusunan R3P Pascabencana Bersama Gubernur dan BNPB

Pupuk bersubsidi hanya boleh dijual kepada petani yang terdaftar di RDKK. Setiap tahun pemerintah menentukan alokasi pupuk subsidi setiap daerah, berdasarkan RDKK yang disusun kelompok tani dan penyuluh pertanian lapangan (PPL) serta disahkan pemerintah.

Salah satu klompok tani Diduga Tabrak Aturan pemerintah, seperti salah satu ketua kelompok Tani didesa Cibareno yang seharusnya tidak menjual pupuk subsidi kelompok lain dan keluar desa.

Salah Satu Ketua klompok Tani didesa Cibareno diduga menjual pupuk subsidi dengan harga di atas HET untuk jenis urea dan NPK phoska. yang semestinya di jual dengan harga HET (Rp 115.000) per zak kemasan 50 kg sesuai Permentan No 49/2020.

Tim Wartawan warta-kota dan utamapos investigasi di beberapa Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) setempat dan desa sebelah hingga dugaan penjualan pupuk kekelompok lain bahkan penjualan kelompok didesa lain padahal setiap petani sudah ada data RDKK disetiap klompok.

Dikatakan salah satu petani desa cirendeu,awalanya kami mau beli ke kios resmi yang ada digunung batu kios Sinar Tani Cilograng,tetapi kios masih tutup alias tidak buka, maka kami membeli pupuk tersebut keketua klompok tani yang ada di desa cibareno Bahakan banyak yang dari desa Cirendeu beli pupuk subsidi ketua klompok tersebut.ungkap salah satu petani.

Baca Juga  Pemkab Solok Ikuti Rakor Alokasi Tambahan TKD dan Pemanfaatannya Secara Daring

Dikonfirmasi pihak BPP Cilograng/Korluh pertanian mengatakan kalau misalkan petani tersebut masuk Di RDKK desa cibareno itu sah sah saja dan saya selaku korluh tidak bisa menjas kalu itu salah atau tidak karena itu sesuai RDKK.

Kalau pun itu ada kesalahan dilapanagan itu bukan kewenangan kami,dan kami hanya menerima laporan saja dari setiap klompok.tandes Asep kosmana ketua BPP kecamatan Cilograng.

Dugaan kecurangan itu di duga di sebabkan minim nya pengawasan dari pihak dan instansi terkait di daerah setempat. Selain itu, tidak ada sanksi tegas bagi para pengelola kios yang menjual pupuk subsidi di atas HET.

Sesuai Pasal 29 Ayat 3 Peraturan Menteri Perdagangan No.15/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, setiap kios resmi yang melakukan pelanggaran dengan menjual pupuk di atas HET harus dicabut izin usahanya”.(Rudi/tim)

Share :

Baca Juga

News

BERSAMA BNN, LAPAS SIBOLGA MUSNAHKAN BARANG HASIL RAZIA

Daerah

Lepas Sambut Dandim 0306/50 Kota,Kapolres Ricky Ricardo Menjalin Sinergitas TNI – Polri di Wilayah Hukum Kota Payakumbuh dan Lima Puluh Kota

News

Pemkab Meranti Tegaskan Penamaan Jalan Harus Sesuai Regulasi

Berita Utama

Wakapolda Sumbar Pimpin Penanaman Jagung Serentak di Kabupaten Solok Dukung Swasembada Pangan
Sosialisasi Penilaian Indeks Reformasi Hukum IRH 2026 oleh Kanwil Kemenkum Jambi bersama Pemerintah Daerah se-Provinsi Jambi

Daerah

Kanwil Kemenkum Jambi Sosialisasikan Penilaian IRH 2026 ke Pemda

News

Gelper Gelper di Pekanbaru Kini Buka Lagi Setelah Tutup Misterius Usai Penggrebekan di Salah Satu Tempat Perjudian

News

Dandim 0309 Solok Letkol Kav Sapta Raharja S I.P Membantu Mesjid Baitul Shifa Nagari Talang Babugo 25 Juta

News

Kalaborasi Antara Wakil Bupati Solok Bersama Andre Rosiade, PLN Akan Menampah Pemasangan Tiang Listrik Di Kabupaten Solok