Medan – Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Kepala Dinas Perhubungan (Kadis Perhubungan) Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, menuai sorotan tajam dari tim kuasa hukumnya. Mereka menilai proses hukum yang dilakukan oleh Polres dan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar cacat formil dan tidak memenuhi standar minimal pembuktian sah menurut hukum.
Kuasa hukum Julham, Imanuel Sembiring, S.H., M.H., dan Wilter Sinuraya, S.H., menegaskan bahwa kasus yang menjerat kliennya tidak seharusnya diproses melalui jalur pidana. Pasalnya, hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Pematangsiantar pada 9 Desember 2024 hanya merekomendasikan adanya pemeriksaan disiplin dan etika, bukan tindak pidana.
Menanggapi penetapan kliennya sebagai tersangka, Kuasa Hukum Julham mengajukan permohonan Pra Peradilan terhadap penetapan status tersangka terhadap kliennya, namun dalam sidang pertama pihak Kepolisian dan Kejaksaan tidak hadir.
“Pada persidangan prapid pertama pihak termohon tidak hadir, sehingga sidang di tunda 1 minggu, pada masa penundaan 1 minggu kemudian pemeriksaan pokok perkara dimulai, sehingga sidang pemeriksaan pra-pradilan gugur ermohon baru hadir disidang kedua Pra-Pradilan untuk menyampaikan perkara tersebut sedang diperiksa pokok perkaranya”, ujar Imanuel Sembiring, S.H., M.H.
“Perbuatan klien kami murni bersifat administrasi. Inspektorat sendiri sudah menyimpulkan bahwa hal tersebut adalah pelanggaran etik atau disiplin, bukan tindak pidana. Jadi tidak seharusnya perkara ini dibawa ke ranah hukum pidana,” ujar Imanuel Sembiring, Rabu (20/8).
Selain itu, kuasa hukum menegaskan tidak ada kerugian negara dalam perkara izin penutupan sementara lokasi parkir di depan RS Vita Insani. Seluruh uang kompensasi sebesar Rp48,6 juta telah disetorkan ke kas Pemerintah Kota Pematangsiantar pada Desember 2024.
Namun yang janggal, menurut pengacara, Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar justru mengeluarkan surat perintah kepada Julham Situmorang untuk mengajukan pengembalian dana yang sudah masuk kas daerah, lalu menyerahkannya ke Polres Pematangsiantar. “Bagaimana mungkin uang yang sudah masuk ke kas daerah ditarik kembali dan diserahkan ke kepolisian? Justru itu yang bisa menimbulkan kerugian negara,” tegas Wilter Sinuraya.
Tim hukum juga menyoroti pelanggaran terhadap Nota Kesepahaman (MoU) antara Kemendagri, Kejaksaan, dan Polri. Dalam Pasal 5 MoU disebutkan, jika nilai dugaan kerugian negara lebih kecil dari biaya penanganan perkara, maka penyelesaian seharusnya dilakukan secara administratif. “Objek perkara ini hanya Rp48,6 juta dan sudah diselesaikan secara administratif. Maka seharusnya perkara ini selesai, bukan dilanjutkan ke pidana,” tambah Sembiring.
Ironisnya, upaya tim kuasa hukum menguji prosedural penetapan tersangka lewat pra-peradilan pun kandas. Pasalnya, pihak Kejaksaan Negeri dan Polres Pematangsiantar tidak menghadiri persidangan pra-peradilan tanpa alasan jelas, sehingga permohonan gugur sebelum diuji.
“Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran pihak termohon. Padahal inilah kesempatan untuk membuktikan apakah penetapan dan penahanan klien kami sesuai prosedur hukum,” kata Sinuraya.
Kini, kasus dugaan korupsi itu telah memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Negeri Medan. Tim kuasa hukum berharap majelis hakim Tipikor dapat bersikap jernih dan objektif.
“Kami percaya majelis hakim akan berani berdiri di atas kebenaran, dan melihat bahwa perkara ini bukan tindak pidana, melainkan administrasi semata,” pungkas Imanuel Sembiring.















