Tangerang, Warta-kota.com
TANGERANG — Sebuah bangunan pergudangan di Jalan Perancis Blok F Nomor 1, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, mendadak jadi sorotan publik dan viral di media sosial. Bangunan itu diduga berdiri di atas tanah milik ahli waris tanpa izin dan tanpa proses ganti rugi yang sah.
Sapuro, ahli waris lahan tersebut, mengaku tidak pernah menjual ataupun menerima uang sepeser pun dari pihak manapun terkait lahan tersebut.
“Saya punya girik asli. Tapi malah muncul banyak oknum yang mengaku punya sertifikat. Salah satunya berinisial Susi. Namun saat diminta menunjukkan dokumen aslinya, justru tidak berani bertemu,” ungkap Sapuro, Rabu (17/7/2025).
Masalah ini semakin pelik saat Sapuro mengaku sudah berulang kali mendatangi Haji Rosidi, yang disebut sebagai humas pihak pergudangan. Bukti kepemilikan tanah, termasuk Surat Keterangan Waris (SKW), juga telah diserahkan. Namun, respons Rosidi dinilai bertele-tele dan cenderung menutup-nutupi.
“Seolah ada yang ditutupi. Indikasi permainan mafia tanah sangat kuat,” ujar Sapuro.
Situasi memanas ketika tim dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perisai Keadilan Rakyat (PKR) Tipikor bersama wartawan MN TV hendak melakukan peliputan di lokasi. Anehnya, Rosidi disebut sempat melarang wartawan untuk merekam atau meliput di area pergudangan.
“Kenapa wartawan dilarang? Ini jadi pertanyaan besar. Dugaan kami, ada upaya untuk menutupi sesuatu,” tegas Srianto, Wakil Ketua Umum DPP LBH PKR Tipikor.
Menurut Srianto, sebelum tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) turun ke lokasi, gudang tersebut sempat digembok oleh ahli waris sebagai bentuk protes. Namun, gembok tersebut dirusak tanpa izin oleh pihak tak dikenal.
“Ada dugaan pelanggaran hukum di sini. Bukti rekaman dan pengakuan sudah kami kantongi, dan kasus ini segera kami laporkan ke pihak kepolisian,” tegas Srianto.
LBH PKR mendesak agar kasus ini segera diusut tuntas. Mereka menduga kuat ada praktik mafia tanah yang melibatkan sejumlah oknum, dan meminta BPN serta aparat penegak hukum bersikap transparan dalam menindaklanjuti laporan warga. (Rill/LBHPKR)















