Jember, 9 Februari 2026 | Warta Kota.com
Dunia pendidikan di Kabupaten Jember, Jawa Timur, menjadi sorotan publik. Seorang guru perempuan berinisial FT, wali kelas V SDN Jelbuk 02, Kecamatan Jelbuk, diduga melakukan tindakan tidak pantas terhadap murid-muridnya saat mencari uang yang hilang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 08.30 WIB dan terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, FT mengaku kehilangan uang sebesar Rp75 ribu dalam pecahan baru pada hari kejadian. Sebelumnya, ia juga mengaku kehilangan uang Rp200 ribu pada Senin (2/2/2026).
Atas kejadian tersebut, FT memanggil 22 murid kelas V dan memeriksa tas mereka satu per satu. Karena uang tidak ditemukan, pemeriksaan berlanjut hingga sekitar pukul 11.00 WIB dan diduga melibatkan penggeledahan fisik terhadap sejumlah murid. Selama proses berlangsung, murid lain diminta tidak menyaksikan kejadian tersebut.
Namun demikian, beberapa siswa dari kelas lain disebut sempat melihat kejadian itu secara diam-diam.
Menurut keterangan wali murid, FT diduga meminta murid laki-laki dan perempuan membuka pakaian dengan batas tertentu saat pemeriksaan. Proses tersebut baru berlangsung pada enam murid sebelum akhirnya diketahui oleh para wali murid yang kemudian mendatangi dan mendobrak ruang kelas.
Salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengatakan kecurigaan muncul karena anak-anak tidak kunjung pulang hingga siang hari.
“Karena hari Jumat, biasanya anak-anak sudah pulang siang. Tapi ini tidak. Akhirnya beberapa wali murid datang ke sekolah untuk memastikan keberadaan anaknya,” ujarnya, Senin (9/2/2026).
Informasi awal, lanjutnya, diperoleh dari siswa kelas VI yang melihat kejadian tersebut. Akibat peristiwa itu, keesokan harinya hanya enam siswa yang masuk sekolah, itupun setelah dihubungi oleh guru. Sementara murid lainnya memilih tidak hadir.
Para wali murid sempat menyusun petisi yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, dengan tuntutan agar FT dikeluarkan dari sekolah. Namun sebelum petisi disampaikan, pihak Dinas Pendidikan terlebih dahulu mendatangi sekolah pada Minggu (8/2/2026) untuk melakukan mediasi.
“Kami diminta menandatangani perjanjian agar tidak berbicara kepada wartawan selama kasus ini ditangani,” ungkap wali murid tersebut.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SDN Jelbuk 02, Arief Rahman, enggan memberikan keterangan rinci.
“Silakan semua handphone ditaruh di meja dulu, supaya tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ujarnya singkat.
Ia menegaskan bahwa kasus tersebut telah ditangani oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Jember.
“Saya serahkan sepenuhnya ke Dinas Pendidikan,” katanya.
Terpisah, Kapolsek Jelbuk, Iptu Brisan Iman Nulla, menyatakan pihak kepolisian belum dapat mengambil tindakan karena belum menerima laporan resmi dari korban maupun wali murid.
“Dasar kami bertindak adalah laporan. Jika belum ada laporan, kami belum bisa berkomentar,” tegasnya.
(Dang)














