Warta-kota.com, Medan
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang seharusnya menjadi fondasi utama dalam setiap kegiatan pembangunan, kini menjadi sorotan di Kota Medan. Alih-alih menjadi instrumen penertiban, implementasi PBG justru diwarnai dugaan penyimpangan yang mengkhawatirkan, memicu kecurigaan praktik “mafia PBG” yang merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sorotan tajam tertuju pada proyek pembangunan Perumahan Perjuangan Niaga yang dikembangkan oleh DIPLOPER MENTARI GROUP di Jalan Perjuangan, Kelurahan Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan. Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPR) Sumatera Utara secara terbuka mempertanyakan legalitas proyek tersebut, menduga kuat bahwa pembangunan perumahan ini tidak mengantongi PBG.
“Menurut fakta di lapangan, DIPLOPER MENTARI GROUP seolah kebal hukum. Banyak proyek perumahan mereka diduga dibangun tanpa PBG atau bahkan memanipulasi dokumen perizinan,” tegas Ahmad, Koordinator Aksi AMPR, dalam surat yang dilayangkan pada Jumat, 12 September 2025.
Ahmad menyoroti maraknya pengembang nakal yang membangun tanpa mematuhi aturan, yang berpotensi merugikan PAD Kota Medan. Ia menduga kuat adanya praktik “mafia PBG” yang beroperasi secara terselubung di kota tersebut. “Sudah semakin banyak pengembang perumahan yang nakal, padahal jelas penerbitan PBG wajib bagi setiap individu yang mendirikan bangunan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Namun, mengapa masih banyak bangunan tegak berdiri tanpa dilengkapi PBG dan luput dari sanksi hukum?” ujarnya dengan nada prihatin.
Menyikapi kondisi ini, AMPR berencana menggelar aksi damai untuk menertibkan bangunan tanpa PBG dan memastikan transparansi penggunaan PAD Kota Medan. “Tujuan kami juga untuk membongkar mafia-mafia PBG yang menyembunyikan diri di balik jabatan, para aktor yang menggerogoti PAD demi keuntungan pribadi, serta menindak tegas DEPLOPER-DEPLOPER nakal. Jika perlu, kami akan menggelar aksi di depan rumah Wakil Walikota, yang lokasinya tidak jauh dari proyek pembangunan tersebut,” tegasnya.
AMPR mendesak Pemerintah Kota Medan untuk menginvestigasi secara menyeluruh dan menindak tegas semua pihak yang terlibat demi efek jera dan kepatuhan hukum. Ahmad menekankan bahwa transparansi dan pengawasan ketat adalah kunci menjaga kepercayaan publik terhadap proses perizinan.
Pemerintah Kecamatan Medan Perjuangan melalui Kasi Trantib, Saut T.M. Samosir, mengklaim telah menyurati pengelola perumahan tersebut untuk segera mengurus PBG dan telah melaporkan kasus ini ke Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Medan. “Sudah kami himbau agar mereka mengurus PBG dan laporan sudah kami sampaikan ke Perkim karena PBG-nya belum ada,” jelasnya saat dikonfirmasi pada Jumat, 12 September 2025.
Kasus dugaan pelanggaran PBG pada proyek Perumahan Perjuangan Niaga ini menjadi preseden penting bagi penegakan hukum dan transparansi dalam sektor pembangunan di Kota Medan. Masyarakat menanti langkah konkret dari Pemerintah Kota Medan untuk membongkar praktik “mafia PBG” dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.















