Breaking News

Home / Daerah / Hukum / Rohil

Kamis, 19 September 2024 - 09:43 WIB

Serah Terima Tersangka Dan Barang Bukti Tahap II Perkara Tindak Pidana Korupsi

Warta-kota.com Rokan Hilir- 19 September 2024. sekira pukul 12.30 WIB bertempat di Ruang Seksi Tindak Pidana Khusus Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Jalan Komplek Perkantoran Batu Enam Bagan Punak Meranti Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir

A. Telah berlangsung Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hilir kepada Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dengan Tersangka ”BI” (Budi Irawan, S.E.) dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Kecamatan Pasir Limau Kapas yang berasal dari APBD Rokan Hilir dan Dana Bantuan Keuangan APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2022;

B. Bahwa adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain :

1. Misael Asarya Tambunan, S.H., M.H. (Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir);

2. Hade Rachmat Daniel, S.H., M.H. (Kepala Subseksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir);

3. Satria Faza Andromeda, S.H. (Plt. Kepala Subseksi I Bidang Intelijen pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir);

4. Para Jaksa Fungsional Bidang Intelijen dan Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir;

5. Para Pegawai Pengawal Tahanan Bidang Intelijen dan Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

C. Bahwa untuk diketahui pada tahun 2022, tersangka “BI” diduga telah menggunakan anggaran yang berasal dari APBD senilai Rp. 2.876.158.995,- (dua milyar delapan ratus tujuh puluh enam juta seratus lima puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah) dan Dana Bantuan Provinsi Riau senilai Rp. 99.954.760,- (sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh rupiah).

Baca Juga  Truk Muatan Pasir Tanpa Terpal Ancam Keselamatan Pengendara di Jalan, Warga Berharap Ada Tindakan Tegas dari Pihak Terkait

Yang mana tidak sesuai dengan semestinya dengan ditemukannya 12 (dua belas) kegiatan fiktif dan kelebihan bayar di Kantor Kecamatan Pasir Limau Kapas pada Tahun Anggaran 2022 sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp. 240.365.760,- (dua ratus empat puluh juta tiga ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) berdasarkan perhitungan dari Inspektorat.

D. Bahwa akibat perbuatan tersangka “BI” ini mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp. 240.365.760,- (dua ratus empat puluh juta tiga ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) sehingga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

E. Bahwa berdasarkan hasil pengumpulan fakta-fakta dalam penyidikan dari keterangan saksi – saksi, surat dan keterangan tersangka, diperoleh fakta bahwa Tersangka BUDI IRAWAN selaku Camat dalam mengelola Keuangan Kecamatan Pasir Limau Kapas yang bersumber dari APBD dan Dana Bantuan Keuangan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2022, diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang mengakibatkan Kerugian Negara.

Baca Juga  Dengan Upaya Secara Persuasif, Sat Reskrim Polres Payakumbuh Lakukan Penangkapan Terhadap Pelaku Pencurian Ternak

F. Bahwa perbuatan tersangka sebagaimana diuraikan diatas telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana di dalam sangkaan Pasal yaitu Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

G. Bahwa selanjutnya Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir akan segera menyidangkan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Kecamatan Pasir Limau Kapas yang berasal dari APBD Rokan Hilir dan Dana Bantuan Keuangan APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2022 dengan Tersangka ”BI” (Budi Irawan, S.E.) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

H. Bahwa pada pukul 13.00 WIB Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti  (Tahap II) dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas nama Budi Irawan Alias Budi Bin Abdul Latif telah selesai dalam keadaan aman dan kondusif. (Tim)

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hilir
Yopentinu Adi Nugraha, S.H., M.H.

Share :

Baca Juga

Lebak

PT GILANG HYDRO LESTARI Dan Kepala Desa Cikamunding Bantah prihal Tuduhan Penyerobotan lahan.karena ada konpensasi untuk jalan desa Cikamunding.

Berita Utama

Kebakaran Lahan Hanguskan ±6 Hektare Kebun Masyarakat di Bukit Sundi, Tim Gabungan Lakukan Pemadaman

Daerah

Marsombusihul Dengan Warga Dapil V, PT Mulia Jaya Prastama Hadirkan Cabup/Wabup Simalungun ANTON SARAGIH-BENNY SINAGA

Berita Utama Daerah

Ny. Nia Jon Firman Pandu Selaku Ketua Dekranasda Kabupaten Solok Hadiri Puncak Peringatan HUT Dekranasda ke-45 Tahun 2025

Pandeglang

Inisiatif Pemdes Teluk dalam Menanggulangi Masalah Sampah

Berita Utama

Bupati Solok Ikuti Gotong Royong Bedah Rumah Tak Layak Huni di Nagari Muaro Paneh

Berita Utama Daerah

Kapolres Solok Laksanakan Panen Raya Jagung Serentak Kualtar II Polres Solok Di Sukarami

Daerah

MPC PP Simalungun Instruksikan Kadernya Perketat Pengawasan Korcam dan Kordes salah 1 Paslon