Breaking News

Home / Daerah / Kota Serang

Sabtu, 14 September 2024 - 04:33 WIB

Satreskrim Polres Serang berhasil amankan pelaku pornografi yang sempat viral dimedsos

Serang, warta- kota.com, Pria berinisial MNA (22) warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang yang viral di media sosial lantaran melakukan aksi fornografi sambil mengendarai Honda Scoopy berhasil ditangkap.

MNA ditangkap personil gabungan Unit Tipidter Satreskrim Polres Serang dan Polsek Kopo saat bersembunyi di rumah temannya di Kecamatan Cikande pada Selasa 10 September 2024 sore.

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengatakan aksi ekshibisionis atau memamerkan alat kelamin di Jalan Raya Nangela tepatnya Kampung Nanggung, Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang terjadi pada Minggu siang, 8 September 2024 lalu.

“Kejadiannya Minggu lalu, tanggal 8 September 2024 di Jalan Raya Nangela, wilayah Kecamatan Kopo. Aksi pelaku tersebut berhasil direkam VR yang menjadi korban,” kata Kasatreskim kepada media, Jumat 13 September 2024 kemaren.

Baca Juga  Ditreskrimum Polda Banten Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana Pasca Temuan Mayat dipinggir Jalan Tol Merak-Jakarta

Kasatreskrim menjelaskan sebelum kejadian, remaja perempuan yang mengendarai motor tersebut dalam perjalanan pulang. Awalnya, VR menduga pelaku akan menjabretnya karena motornya dipepet.

“Pada saat motornya dipepet, pelaku mempertontonkan alat kelaminnya sambil melakukan onani hingga mengeluarkan sperma dan mengenai korban,” terang Andi Kurniady.

Merasa telah dilecehkan oleh pelaku yang mengendarai Honda Scoopy A 4805 IB, VR berusaha mengejar sambil meneriakinya. Meski tidak mampu mengejar namun VR berhasil merekam plat nomor kendaraan pelaku.

“Korban VR sempat meneriaki, namun tampak pelaku tancap gas sambil menutup muka lantaran korban merekam menggunakan handphonenya,” teriak NR.

Baca Juga  Serah Terima Tersangka Dan Barang Bukti Tahap II Perkara Tindak Pidana Korupsi

Video aksi ekshibisionis kemudian diunggah ke media sosial dan telah ditonton puluhan ribu kali. Video tersebut juga dikomentari oleh para warganet. Korban pun melaporkan aksi menjijikan tersebut ke Mapolres Serang.

Berbekal dari laporan serta bukti petunjuk yang didapat dari korban, personil Satreskrim dan Polsek Kopo segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di rumah salah seorang temannya.

“MNA sudah dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 10 Juncto Pasal 36 UU Pornografi dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar,” tandasnya. (Hen)

Share :

Baca Juga

Simalungun

Diduga Meninggal Tak Wajar, Keluarga Jonres Sinaga Minta Polisi Ungkap Fakta

Lebak

FORMULASI Sorot kondisi Jembatan Bambu yang Sudah Tiga Kali Runtuh di Kampung Cinangka

Daerah

2000 Takjil Dibagikan Pengurus Masjid Istiqlal Timur Randuagung Sebagai Penutup Kegiatan Berbagi di Bulan Ramadhan
Tampak bangunan utama Pondok Pesantren Fathul Ulum Panca Bakti di Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Berita Utama

Santri Pesantren Fathul Ulum Diduga Jadi Korban Penganiayaan Hingga Tewas, Keluarga Temukan Luka Lebam di Tubuh Korban

Daerah

Calon Bupati Simalungun Anton Saragih Hadiri Perayaan Maulid Nabi di Pesantren Daruttauhid Ahlilah Bah Jambi. 

Berita Utama Daerah

Jon Firman Pandu SH, Kunjungi Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Bahas Penambahan DAU

Berita Utama

Bimtek Kurikulum Merdeka Di Pekan Baru SDN 007 Bagan Baru Barat Rohil Harapannya Bisa Ikut Bimtek Lagi Jelang Pensiun

Pandeglang

Batubara yang Tumpah di Perairan Popole Terindikasi Ilegal