Breaking News

Home / Daerah / Kota Serang

Sabtu, 14 September 2024 - 04:33 WIB

Satreskrim Polres Serang berhasil amankan pelaku pornografi yang sempat viral dimedsos

Serang, warta- kota.com, Pria berinisial MNA (22) warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang yang viral di media sosial lantaran melakukan aksi fornografi sambil mengendarai Honda Scoopy berhasil ditangkap.

MNA ditangkap personil gabungan Unit Tipidter Satreskrim Polres Serang dan Polsek Kopo saat bersembunyi di rumah temannya di Kecamatan Cikande pada Selasa 10 September 2024 sore.

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengatakan aksi ekshibisionis atau memamerkan alat kelamin di Jalan Raya Nangela tepatnya Kampung Nanggung, Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang terjadi pada Minggu siang, 8 September 2024 lalu.

“Kejadiannya Minggu lalu, tanggal 8 September 2024 di Jalan Raya Nangela, wilayah Kecamatan Kopo. Aksi pelaku tersebut berhasil direkam VR yang menjadi korban,” kata Kasatreskim kepada media, Jumat 13 September 2024 kemaren.

Baca Juga  Laka Lantas Melibatkan Dua Truk di Desa Mlawang Kecamatan Klakah, Tak Ada Korban Jiwa Maupun Luka-Luka

Kasatreskrim menjelaskan sebelum kejadian, remaja perempuan yang mengendarai motor tersebut dalam perjalanan pulang. Awalnya, VR menduga pelaku akan menjabretnya karena motornya dipepet.

“Pada saat motornya dipepet, pelaku mempertontonkan alat kelaminnya sambil melakukan onani hingga mengeluarkan sperma dan mengenai korban,” terang Andi Kurniady.

Merasa telah dilecehkan oleh pelaku yang mengendarai Honda Scoopy A 4805 IB, VR berusaha mengejar sambil meneriakinya. Meski tidak mampu mengejar namun VR berhasil merekam plat nomor kendaraan pelaku.

“Korban VR sempat meneriaki, namun tampak pelaku tancap gas sambil menutup muka lantaran korban merekam menggunakan handphonenya,” teriak NR.

Baca Juga  Kakorlantas Polri dan Kapolda Jambi Tinjau Tol Bayung Lencir–Tempino Jelang Mudik Lebaran 2026, Kendaraan ODOL Jadi Sorotan

Video aksi ekshibisionis kemudian diunggah ke media sosial dan telah ditonton puluhan ribu kali. Video tersebut juga dikomentari oleh para warganet. Korban pun melaporkan aksi menjijikan tersebut ke Mapolres Serang.

Berbekal dari laporan serta bukti petunjuk yang didapat dari korban, personil Satreskrim dan Polsek Kopo segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di rumah salah seorang temannya.

“MNA sudah dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 10 Juncto Pasal 36 UU Pornografi dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar,” tandasnya. (Hen)

Share :

Baca Juga

Daerah

Gawat, PMI Simalungun Diduga lakukan Politik Praktis,Promosikan Calon Bupati di Acara Bakti Sosial . 

Pandeglang

MBG di SDN 1 Teluk Labuan, Pedagang : “Jualan Kami Sepi”

Berita Utama Daerah

Capt. H. Epyardi Asda Resmi Tutup Gala Siswa Indonesia SMP Kabupaten Solok 2024.

Daerah

Peduli Lingkungan, Polsek Rangsang Tanam Pohon Kelengkeng Di SDN 2 Dukung Program Green Policing

Pandeglang

Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Pemdes Margasana Renovasi POSYANDU 

Berita Utama

Bupati Solok lantik Pengurus Dekranasda Kabupaten Solok Periode 2025 – 2030.

Berita Utama

Safari Subuh di Koto Gaek Guguk, Wakil Bupati Solok Serap Aspirasi dan Serahkan Bantuan Rp15 Juta

Daerah

Audiensi PPWI Di Kecamatan Labuan Terkait Transparasi Dana PHBN Berahir Ricuh