Breaking News

Home / Daerah / Kota Serang

Sabtu, 14 September 2024 - 04:33 WIB

Satreskrim Polres Serang berhasil amankan pelaku pornografi yang sempat viral dimedsos

Serang, warta- kota.com, Pria berinisial MNA (22) warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang yang viral di media sosial lantaran melakukan aksi fornografi sambil mengendarai Honda Scoopy berhasil ditangkap.

MNA ditangkap personil gabungan Unit Tipidter Satreskrim Polres Serang dan Polsek Kopo saat bersembunyi di rumah temannya di Kecamatan Cikande pada Selasa 10 September 2024 sore.

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengatakan aksi ekshibisionis atau memamerkan alat kelamin di Jalan Raya Nangela tepatnya Kampung Nanggung, Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang terjadi pada Minggu siang, 8 September 2024 lalu.

“Kejadiannya Minggu lalu, tanggal 8 September 2024 di Jalan Raya Nangela, wilayah Kecamatan Kopo. Aksi pelaku tersebut berhasil direkam VR yang menjadi korban,” kata Kasatreskim kepada media, Jumat 13 September 2024 kemaren.

Baca Juga  Mafia BBM Ilegal Menggurita di Jambi: Gudang Oplosan Terbongkar, Diduga Libatkan Oknum TNI!

Kasatreskrim menjelaskan sebelum kejadian, remaja perempuan yang mengendarai motor tersebut dalam perjalanan pulang. Awalnya, VR menduga pelaku akan menjabretnya karena motornya dipepet.

“Pada saat motornya dipepet, pelaku mempertontonkan alat kelaminnya sambil melakukan onani hingga mengeluarkan sperma dan mengenai korban,” terang Andi Kurniady.

Merasa telah dilecehkan oleh pelaku yang mengendarai Honda Scoopy A 4805 IB, VR berusaha mengejar sambil meneriakinya. Meski tidak mampu mengejar namun VR berhasil merekam plat nomor kendaraan pelaku.

“Korban VR sempat meneriaki, namun tampak pelaku tancap gas sambil menutup muka lantaran korban merekam menggunakan handphonenya,” teriak NR.

Baca Juga  Tim Mulia Jaya Dukung Penuh Anton-Benny dalam Pemilihan Bupati Simalungun. 

Video aksi ekshibisionis kemudian diunggah ke media sosial dan telah ditonton puluhan ribu kali. Video tersebut juga dikomentari oleh para warganet. Korban pun melaporkan aksi menjijikan tersebut ke Mapolres Serang.

Berbekal dari laporan serta bukti petunjuk yang didapat dari korban, personil Satreskrim dan Polsek Kopo segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di rumah salah seorang temannya.

“MNA sudah dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 10 Juncto Pasal 36 UU Pornografi dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar,” tandasnya. (Hen)

Share :

Baca Juga

Berita Utama Daerah

Wakil Bupati Solok Buka Turnamen Ikarasta Cup 1 Tahun 2025

Daerah

Dukungan Mengalir ke Faruq Ibnul Haqi, Arsitek Putra Asli Tegal Jebolan Australia untuk Pimpin Kota Bahari

Daerah

Hadiri Ultah Senam di Mariah Hombang,Benny Sinaga Serta Anggota DPRD Simalungun di Sambut Antusias Warga Kec.Huta Bayu Raja.
Suasana Rakernis Fungsi Lalu Lintas 2025 Polda Jambi di Gedung Siginjai

Berita Utama Daerah

Polda Jambi Gelar Rakernis Lalu Lintas 2025, Bahas Digitalisasi hingga Masalah ODOL

Bukittinggi

Imigrasi Agam Menggelar Sosialisasi di Balai Sidang Bung Hatta Bukittinggi

Pandeglang

Sebanyak 3,604 Warga Labuan Terima PKH, Korcam : Pastikan Tidak Ada Pungli

Daerah

Tabrakan Bus dan Truk Tangki di Telang: Sopir Tewas, Solar Tumpah ke Pemukiman

Berita Utama

KORPRI Kabupaten Solok Ucapkan Selamat Hari Jadi ke-113, Tegaskan Komitmen Dukung Pembangunan Daerah