Breaking News

Home / News

Senin, 22 Desember 2025 - 22:59 WIB

Polres Kampar Sudah Lakukan SP3, Beredar di Medsos Bangun Opini Menyesatkan dan Provokatif Terkait Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih Desa Tambang

Polres Kampar Sudah Lakukan SP3, Beredar di Medsos Bangun Opini Menyesatkan dan Provokatif Terkait Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih Desa Tambang

Kampar – Beredar dan mempublikasikan Informasi dengan serta Terkesan opini yang menyesatkan terkait Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Desa Tambang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau yang telah beredar di Media Sosial yang menyebarkan Informasi yang terkesan sebagai opini Provokatif berpotensi menyesatkan publik , Senin (22/12/2025).

Padahal, Polres Kampar tidak menemukan adanya tindakan pidana dibuktikan dengan dikeluarkannya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) tertanggal 15 Desember 2025 yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Joni Mandala,S.T.K, S. I. K, M. H atas nama Kapolres Kampar. Artinya,

Pasalnya, informasi tersebut lebih banyak mengedepankan dugaan dan spekulasi daripada data dan fakta yang sama sekali belum terverifikasi. Sebagian besar pernyataan tentang pelanggaran aturan, penyimpangan prosedur, dan status tanah yang sengketa tidak ada yang disertai dengan bukti konkret seperti dokumen resmi, laporan pemeriksaan, atau keterangan dari pihak yang berwenang yang secara langsung menangani proyek.

Baca Juga  Mahkamah Konstitusi RI Memerintahkan kepada KPU Pasaman untuk Melakukan Pemungutan Suara Ulang , Anggit di Diskualifikasi

Tanpa didukung fakta dan data serta nara sumber yang berkompeten, berita Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Desa Tambang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, kini menjadi sorotan publik. Sehingga mengatasnamakan masyarakat mencium adanya dugaan pelanggaran aturan dan penyimpangan prosedur, terutama tidak ditemukannya papan proyek di lokasi pembangunan.

Kami melihat Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Desa Kami tidak ada masalah dan tidak ada masyarakat buang mempermasalahkannya, ” ungkap Warga Desa Tambang yang minta namanya tidak disebutkan.

Menurutnya, penulis membangun opini negatif dan menyesatkan publik denganinfo hoaks terkait Ketiadaan papan proyek tersebut dinilai melanggar prinsip keterbukaan informasi publik, sehingga masyarakat tidak mengetahui secara jelas siapa pelaksana kegiatan, sumber dan besaran anggaran, serta waktu pelaksanaan pembangunan.

Baca Juga  Bupati Solok Menerima Perantau Solok Saiyo Sakato (S3) Di Posko Utama Tanggap Darurat Kabupaten Solok

Seharusnya itu ditanyakan kepada pihak terkait yang menjalankan proyek, setelah dikonfirmasi baru diberitakan jadi tidak membangun opini negatif yang merugikan pihak terkait dengan proyek tersebut, ” bebernya.

Tidak hanya itu kata Warga Tempatan berita yang beredar di Media Sosial juga bersifat Provokatif mengatasnamakan publik mendesak Pemerintah Kecamatan Tambang, Inspektorat Kabupaten Kampar, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas lahan, pembiayaan, kualitas material bangunan, serta status aset yang digunakan dalam proyek tersebut.

Ini jelas ada niat buruk dari mereka yang memprovokasi pihak APH dan Terkait lainnya. Karena, tanpa data dan fakta itu jelas Hoaks atau Fitnah yang jelas lebih kejam dari pembunuhan, ” tegas Warga Desa Tambang tersebut.***(Tim).

Share :

Baca Juga

News

Viral Kasus Asusila di Sukabumi, Rimasi Desak Polres Segera Usut Tuntas

News

Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Mengelar Beberapa Kegiatan Yang Tergabung Solok Maimbau 2025

News

Kinerja Satpas Polres Deli Serdang di pertanyakan SIM C di mahar 650ribu

News

Mahyeldi Gubenur Sumatra Barat Resmikan Stadion H. Marah Adin Kota Solok

News

Ketua OKK GRIB JAYA KOTA Medan Apresiasi Ketua PP Desa Tanjung Rejo, Amankan Pria yang Setubuhi Anak Kandungnya Berulangkali

News

Warga dan Forum Anti Maksiat Gelar Aksi Demo, Tuntut Agar Chromatic Family Karaoke Ditutup

Hukum Kriminal

Polisi Dirikan Posko Pengaduan Ungkap Kebakaran di Karo

News

Apel Pagi Perkuat Komitmen Penuntasan Kemiskinan