Breaking News

Home / Pandeglang

Sabtu, 2 Mei 2026 - 23:46 WIB

Limbah SPPG Caringin Labuan Diduga Dibuang Sembarangan, Warga Resah dan Bau Menyengat

PANDEGLANG – warta-kota.com.

Aktivitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Caringin yang berlokasi di wilayah Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, diduga kuat menjadi sumber pencemaran lingkungan. Limbah cair hasil kegiatan pengolahan makanan di dapur tersebut diduga langsung dibuang ke saluran air terbuka tanpa melalui proses pengolahan yang layak, sebagaimana diwajibkan oleh standar operasional prosedur.

Berdasarkan informasi yang diterima, pengelolaan limbah di lokasi yang dikelola oleh pihak bernama Pak Uhan ini diduga tidak dilengkapi dengan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai. Padahal, keberadaan IPAL merupakan syarat mutlak dan standar yang telah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) serta peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup demi menjaga kelestarian alam dan kesehatan masyarakat.

Kondisi ini telah berlangsung cukup lama dan mulai mengganggu kenyamanan warga sekitar. Saluran air yang berada di sekitar lokasi SPPG terlihat berwarna keruh, berbusa, tampak kumuh dan berminyak, serta bercampur dengan sisa-sisa kotoran. Yang paling mengganggu adalah bau tidak sedap yang menyengat, yang hampir setiap hari tercium oleh penduduk yang tinggal di sekitar area tersebut.

Salah satu warga Desa Caringin yang enggan disebutkan namanya secara lengkap dan hanya menyebutkan inisial A, menyampaikan kekesalannya kepada media ini.

“Sudah lama sekali kami merasakan dampaknya. Air di penampungan itu warnanya keruh dan baunya sangat menyengat, apalagi kalau siang hari. Kami sangat terganggu dengan adanya pencemaran limbah ini. Padahal, ini kan program pemerintah, seharusnya pengelolaannya juga rapi dan tidak merugikan warga,” ungkap A dengan nada kecewa.

Baca Juga  Trotoar dan Bahu Jalan di Depan Bank BJB Labuan Digunakan Sebagai Lahan Parkir, Dikeluhkan Pengguna Jalan

Sumber lain menyebutkan bahwa jarak antara Dapur/SPPG dengan lokasi pembuangan limbah sekitar 10 meter, melalui saluran piva paralon yang di pendam didalam tanah, dan berujung di tempat pembuangan limbah akhir dengan kubangan air kotor yang terdiri dari 2 kolam air secara manual.

Warga berharap adanya perhatian serius dari pihak pengelola maupun instansi terkait untuk segera menindaklanjuti masalah ini, mengingat potensi bahaya yang ditimbulkan bagi kesehatan dan kenyamanan lingkungan.

Menurut ketentuan yang berlaku, setiap kegiatan usaha atau pelayanan yang menghasilkan limbah cair wajib memiliki sistem pengolahan sendiri sebelum dibuang ke media lingkungan. Hal ini juga sejalan dengan arahan BGN yang mewajibkan setiap SPPG untuk memiliki fasilitas IPAL yang berfungsi baik.

Dugaan tidak adanya atau tidak berfungsinya IPAL di SPPG Caringin Labuan ini merupakan pelanggaran terhadap prinsip pengelolaan lingkungan hidup yang baik dan benar. Pembuangan limbah domestik maupun sisa makanan secara langsung ke sungai atau selokan terbuka tanpa pengolahan dapat menyebabkan pencemaran air, penurunan kualitas air tanah, serta menjadi sarang penyakit dan juga meresahkan warga.

Baca Juga  "Suara Rakyat, dari Rakyat, Apa untuk Rakyat?" – Mahasiswa Dorong Pemerataan Nilai Demokrasi di Indonesia

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta peraturan turunannya, setiap orang atau badan usaha yang terbukti melakukan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dapat dikenakan sanksi administratif maupun sanksi pidana.

Sanksi Administratif yang dapat dijatuhkan berupa teguran tertulis, pembekuan kegiatan usaha atau kegiatan, pencabutan izin usaha atau kegiatan.

Bagi pelaku yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya melakukan tindakan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan sehingga membahayakan kesehatan dan lingkungan, dapat dipidana dengan penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Selain itu, dari sisi manajemen program, Badan Gizi Nasional (BGN) juga memiliki wewenang penuh untuk melakukan evaluasi, memberikan sanksi tegas hingga pemutusan kontrak kerjasama secara sepihak apabila pengelola terbukti melanggar syarat-syarat perjanjian, termasuk dalam aspek pengelolaan limbah dan kepatuhan terhadap standar teknis.

Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak pengelola SPPG Caringin Labuan dan instansi lain terkait dugaan pencemaran ini. (@/YNA)

Share :

Baca Juga

Pandeglang

Pembangunan Infrastruktur Jalan Desa Sukamaju Mengalami Kemajuan Signifikan

Daerah

Kepala UPTD PPP Labuan Pastikan Alat Pendeteksi Tsunami Berfungsi Dengan Baik

Daerah

Groundbreaking Pembangunan Jalan Paving Block di Margasana, Warga Respon Pengelolaan Dana Desa

Pandeglang

Balawista Banten dan Tim Gabungan Temukan Jenazah Parningotan di Pantai Carita

Pandeglang

Musrenbangdes Sukamaju, Transfaransi Pembangunan Dukung Kolaborasi Warga Bersama Stakeholder 

Pandeglang

Okupansi Pariwisata Meningkat di Pandeglang, Kawasan Tanjung Lesung Jadi Tujuan

Berita Utama

Pesona Sunset di Pantai Lembayung Batu Hideung, Destinasi Wisata Eksotis Alami di Pandeglang

Pandeglang

Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Resmi Dikukuhkan Bupati Pandeglang