
warta-kota.com, JAKARTA – Meskipun mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK), telah meninggal dunia pada Jumat (14/3/2025), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap berupaya mengembalikan aset negara yang terkait dengan kasus korupsinya.
Abdul Ghani telah mengajukan kasasi pada Desember 2024 terkait kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Namun, beliau meninggal dunia sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan kasasi.
Selain itu, KPK juga masih menyelidiki dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh mantan Gubernur dua periode tersebut. Abdul Ghani telah berstatus tersangka dalam kasus pencucian uang ini.
: Eks Gubernur Malut AGK Meninggal, KPK Ungkap Nasib Kelanjutan Kasusnya
Hairun Rizal, pengacara Abdul Ghani, membenarkan bahwa kliennya meninggal dunia sebelum putusan perkara suap dan gratifikasi memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Untuk perkara suap dan gratifikasi belum inkrah karena kami sedang mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung dan hingga saat ini belum turun putusan kasasinya hingga Pak AGK meninggal dunia,” ungkap Hairun kepada Bisnis, Minggu (23/3/2025).
: : Kubu AGK Akui Pertemuan dengan Bobby, Bantah Bahas Izin ‘Blok Medan’
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa KPK akan membahas langkah selanjutnya dalam rapat pimpinan. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah jalur perdata untuk mengembalikan aset negara yang diduga berasal dari korupsi yang dilakukan Abdul Ghani.
“Ada klausul yang menyebutkan bahwa, ketika sudah dalam penyidikan, si tersangka itu meninggal, itu bisa dilakukan gugatan perdata oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN),” terang Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
: : KPK Cecar Ketua DPRD Malut Soal Proyek Kantor PDIP di Kasus TPPU Gubernur AGK
KPK akan menelaah lebih lanjut apakah kasus yang menjerat Abdul Ghani melibatkan kerugian negara.
Asep menambahkan bahwa KPK akan menunggu hasil persidangan beberapa tersangka lain yang terkait dengan kasus tersebut, termasuk Muhaimin Syarif (MS), yang didakwa menyuap Abdul Ghani dan turut serta dalam pengurusan izin tambang di Maluku Utara.
“Kita menunggu hasil persidangannya. Karena persidangannya tidak hanya Pak AGK tapi kan ada juga yang lainnya, ada MS ya, MS juga karena saya harus agak hati-hati, nanti kita akan menunggu hasil persidangannya,” tutur Asep.
Sebelumnya, Abdul Ghani divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta atas kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp109 miliar dan US$90.000.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Desember 2023.
Kasus serupa pernah terjadi pada mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, yang meninggal dunia sebelum perkaranya memperoleh kekuatan hukum tetap. Saat ini, KPK juga sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait dana operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah di Papua.
















