
JAYAPURA-Mantan Bupati Waropen, Yeremias Bisai, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh penyidik Polda Papua. Tersangka, yang sebelumnya menjalani pemeriksaan sejak Kamis, 20 Maret 2025, pernah mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Papua mendampingi Benhur Tomi Mano, sebelum pencalonannya dibatalkan Mahkamah Konstitusi.
“Yang bersangkutan kini telah berstatus tersangka,” tegas Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Papua, Kombes Achmad Fauzi, melalui pesan WhatsApp pada Jumat (21/3).
Kesehatan Yeremias Bisai dilaporkan memburuk pasca penetapan status tersangka, sehingga ia kini dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara, Jayapura. “Kondisi kesehatannya terus kami pantau,” tambah Fauzi.
Kasus ini berawal dari laporan Grace Rewang, istri Yeremias Bisai, kepada Polda Papua pada 4 Desember 2024. Laporan tersebut terkait dugaan KDRT dan tindakan asusila yang dialaminya pada 1 Desember 2024 dini hari di Kabupaten Yapen.
Peristiwa tersebut terjadi saat Yeremias Bisai masih menjabat Bupati Waropen dan tengah berkompetisi dalam Pilkada Papua sebagai calon Wakil Gubernur berpasangan dengan Benhur Tomi Mano.
Proses hukum sempat ditunda karena status Yeremias Bisai sebagai peserta Pilkada. Namun, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan diskualifikasi pencalonannya pada 24 Februari 2025, proses hukum dilanjutkan.
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
















