Breaking News

Home / News

Rabu, 15 Oktober 2025 - 09:55 WIB

Ilegal Loging di kepulauan Meranti Temuan Wartawan Telah Berhasil Ditindak lanjuti Oleh kapolsek Tebing Tinggi

Ilegal Loging di kepulauan Meranti Temuan Wartawan Telah Berhasil Ditindak lanjuti Oleh kapolsek Tebing Tinggi

MERANTI – Tim Polsek Kepulauan Meranti berhasil mengungkap aktivitas ilegal logging di Lukun, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti. Operasi ini dilakukan pada Selasa (14/10/2025) Malam ini dan berhasil mengamankan 7 ton kayu olahan tanpa dokumen resmi.

Dari hasil operasi di lapangan, aparat berhasil mengamankan tumpukan kayu balok dengan jumlah cukup signifikan yang diduga tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan temuan di lapangan, pada beberapa balok kayu terdapat tulisan nama “Zamri”, “Kumar”, dan “Ijan” yang merupakan tanda kepemilikan.
Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Sapta Anwar, SH, yang memimpin langsung penindakan, menyebutkan bahwa pihaknya telah mencatat seluruh nama tersebut sebagai bagian dari proses penyelidikan awal.

Baca Juga  Muswil BM PAN Lampung; Solid Capai Target Kemenangan PAN!

Untuk sementara, seluruh barang bukti berupa kayu balok kami amankan di lokasi penemuan. Area telah kami pasangi garis polisi (police line) agar barang bukti tidak rusak atau berpindah. Selanjutnya, kami akan mendalami siapa pemilik sah atau pihak yang bertanggung jawab atas tumpukan kayu tersebut,” jelas Kanit Reskrim.

Seluruh barang bukti kini menjadi dasar bagi penyidik untuk menjerat para pelaku sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Baca Juga  Kalapas Pekanbaru dan Karutan Rengat Terindikasi Lepas Tangan Setelah Anggota nya Sebarkan Data WBP, Korban Layangkan Dumas

Apabila terbukti melakukan penebangan, pengangkutan, atau penampungan hasil hutan tanpa izin yang sah, para terduga dapat dikenakan Pasal 83 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp 10 miliar.

Aktivitas pembalakan liar di area ini dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem jangka panjang serta mengancam keberlanjutan fungsi ekologis daerah pesisir Meranti.

Langkah cepat Jajaran Polsek Tebing Tinggi diharapkan mampu menjadi preseden positif dalam memperkuat pengawasan terpadu lintas instansi, termasuk sinergi antara aparat keamanan, pemerintah daerah, dan masyarakat

Share :

Baca Juga

News

Aksi Demonstrasi NPCI Kabupaten Bekasi Diduga Ditunggangi Oknum?

News

Jajaran Lapas Pekanbaru Ikuti Kegiatan Pendampingan Teknis Pelaksanaan Layanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular

Berita Utama Daerah

DPW PROJAMIN Sumatra Barat Akan Selalu Siap Mendukung Pemerintah Dan Menjaga Kepentingan Rakyat

News

Karnaval SCTV Kembali Digelar di Jember, Hadirkan Bintang Sinetron Hingga Musisi Tanah Air

News

Bupati Pandeglang lakukan Takziah, Sampaikan Duka Mendalam Terhadap Almarhum Ibnu Hajar
Alat berat ekskavator melakukan pembukaan lahan di tengah kawasan permukiman warga Aur Kenali, Jambi.

Berita Utama

Warga Aur Kenali dan Mendalo Darat Tolak Jalan Hauling Batubara PT SAS, WALHI Jambi Turun Tangan

Nasional

Street Food Festival Paling Meriah di Dunia

News

Kabupaten Solok Terima Dua Jembatan Bailey dari Kodam XX Tuanku Imam Bonjol