Pandeglang, warta- kota.com
Beredar informasi berkaitan soal Kepala Desa Pejamben, Kecamatan Carita, Pandeglang melakukan dugaan pungli program rumah tidak layak huni (RTLH) tahun 2024, hal ini menjadi sorotan dan viral di salah satu konten youtube yang berada di Kabupaten Pandeglang.
Berdasarkan informasi tersebut yang mengatakan bahwa adanya dugaan pungli program rtlh dari perkim provinsi Banten kepada sejumlah 30 orang warga desa pejamben, dimana masing- masing warga dikenakan biaya administrasi sebesar Rp.700 ribu rupiah yang di kumpulkan oleh perangkat desa yang bermuara kepada Kades Pejamben.
Dari dasar informasi tersebut, sekelompok aktivis ikatan rakyat reformasi (IKRAR) di Pandeglang melayangkan surat pemberitahuan yang akan melakukan audiensi pada Selasa, 20 Januari 2026, di Kantor Kecamatan Carita pada pukul 10.00 WIB, dengan jumlah personil diperkirakan mencapai 10 orang anggota.
Menanggapi hal tersebut, Juned, selaku Kepala Desa Pejamben saat ditemui di kantor desa nya mengklarifikasi informasi yang beredar kepada warta-kota.com.
” Memang betul itu program RTLH Perkim Provinsi pada tahun 2024, saya sudah 3 kali rapat dan saat itu mengutus perangkat desa ke bawah untuk melakukan penyampaian program dari provinsi, sambil mengumpulkan berkas dan pendataan bagi warga yang berminat,” kata kades pada wartawan. Senin, (19/1/2026)
Selanjutnya, ia juga menegaskan soal biaya yang sempat viral, dari total calon penerima manfaat sebanyak 30 kepala keluarga yang di pinta masing- masing sebesar Rp.700 ribu rupiah.
” Setelah hasil rapat 3 kali di Provinsi, selanjutnya saya menyampaikan kepada masyarakat bahwa bagi siapa yang ingin program RTLH untuk melengkapi persayaratan nya. Diantaranya Sertifikat, atau AJB, kalau ga ada akta jual beli sementara, dan itu yang disebutkan oleh mereka sebagai pungli maka itu kita bukan pungli.Kita itu untuk membikin administrasi surat- surat tanah mereka. Karena mereka dapat beli belum punya surat- surat,” terang nya.
Menurut Kades selanjutnya bahwa, ” kita sudah dimurahkan, kalau menurut hitungan ada presentase untuk pembikinan AJB, Sertifikat, publik juga sudah tahu semua. Bukan berarti kita meminta untuk mengiming- imingi dikasi RTLH,” imbuhnya.
Menyinggung soal bakal diadakan nya perihal audiensi nanti dari aktifis IKRAR, pihak nya mengatakan dengan lugas kepada media.
” Silahkan saja mereka melakukan audiensi besok di Kecamatan, karena memang itu adalah hak mereka, kami akan menanggapi dan menyuarakab dengan apa adanya,” tandas Kades.
Sementara itu, Mashaerudin, warga Kampung Siruang, Desa Pejamben menuturkan saat dikonfirmasi wartawan.
” Memang betul, waktu itu saya tidak punya surat- surat baik AJB maupun Sertifikat. Saya memang dipinta 700 ribu, dan itupun untuk membikin surat, karena itukan untuk tanah kita,” kata warga dikonfirmasi.
Warga berharap agar program tersebut segera direalisasikan oleh Perkim Provinsi Banten, menurutnya ia sangat membutuhkan kejelasan dari pihak terkait yang hingga tahun 2026 ini belum juga terlaksana. (YNA)
















