Breaking News

Home / Daerah / Hukum / Simalungun

Selasa, 15 Oktober 2024 - 07:14 WIB

Diduga Persulit Warga Mengurus SKT,Pelayanan Publik di Nagori Buntu Bayu Dinilai Bobrok. 

Diduga Persulit Warga Mengurus SKT,Pelayanan Publik di Nagori Buntu Bayu Dinilai Bobrok.

Warta-Kota.com

Simalungun-Sumut.

Pemerintah Nagori Buntu Bayu, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun dinilai sangat bobrok dan persulit pelayanan untuk administrasi masyarakat yang ingin mengurus Surat Keterangan Tanah (SKT).

Pasalnya, salah satu warga Huta 1 Nagori Buntu Bayu Antoni Sidabutar mengeluhkan atas pelayanan yang dilakukan Pangulu Buntu Bayu,Palan Manurung yang diduga sengaja mempersulit keadaan dalam pengurusan surat SKT yang sudah dilakukan jual beli sebidang tanah dari Paber Manurung sebagai Ahli waris pada alas tanah tersebut.

Baca Juga  Buka Puasa Bersama di Yayasan Daarul Putra Madinah,Bupati Simalungun H.Anton Saragih Janji Akan Perbaiki Jalan Dolok Ilir-Bandar Huluan

Dimana menurut Antoni Sidabutar sebagai pemohon surat tersebut mengeluhkan bahwa sudah hampir 4 bukan lamanya mengurus SKT tersebut dan hingga saat ini belum kunjung ditandatangani oleh Pangulu.

“Ini sudah hampir 4 bulan sudah siap berkas suratnya mulai dari jual beli. Dan menjadi anehnya tanah tersebut sudah sangat diketahui jelas oleh perangkat. Karena awal juga terlibat gamot mengukur lahan tersebut. Tapi yang anehnya hingga sampai saat ini belum juga ditandatangani oleh Pangulu dan sudah bolak-balik ke Kantor Pangulu,” Jelas Antoni Sidabutar.

Baca Juga  Dengan Upaya Secara Persuasif, Sat Reskrim Polres Payakumbuh Lakukan Penangkapan Terhadap Pelaku Pencurian Ternak

Sedangkan saat dicoba dikonfirmasi Palan Manurung Pangulu Nagori Buntu Bayu terkait perihal tersebut?, Kantor ruangan Pangulu tampak kosong dan hanya ada terlihat seorang di kantor tersebut dan menjelaskan bahwa pangulu tidak ada di Kantor.

Diminta Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Dinas penataan ruang dan pertanahan supaya dapat mensosialisasikan terkait pelayanan registrasi pertanahan oleh masyarakat kepada Pangulu Nagori dapat disederhanakan sistem dan aturan syarat pendaftaran surat keterangan tanah untuk dapat mencapai program pemerintah tentang pencatatan pertanahan. (Red/RG)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Terhalang dengan Hutan Lindung, Wabup Solok Kunjungi Jorong Lubuak Tareh Melewati Kabupaten Dhamasraya

Inhu

Miris! Baru Selesai Dikerjakan Proyek Rehabilitasi SMPN 1 Dolok Batu Nanggar Senilai 1,5 M Sudah Mengalami Keretakan.

Daerah

GEMPAR…! Perawat P3K Puskesmas Randuagung Terjerat Narkotika
Sosialisasi Perwal Jambi tentang kerja sama BUMD dan BLUD di Aula Griya Mayang, dihadiri pegawai Pemkot Jambi.

Daerah

Pemkot Jambi Perkuat Tata Kelola BUMD dan BLUD dengan Pendampingan Kejari

Kep meranti

Gelaran Pangan Murah di Halaman Pancaniti KP3B di Apresiasi Warga

Berita Utama

Diduga Kebal Hukum, Mafia Kayu ilegal Berinisial David Disinyalir Bebas Menggarap Hutan Konservasi Siak dan Siak Kecil.

Berita Utama

Ketua Fraksi Gerindra Hafni hafiz Desak Pemerintahan Jfp Candra Segera melantik Pejabat Eselon III

Pandeglang

Mapolsek Labuan Apel Siaga dan Pengamanan Jalur di Malam Takbiran