Breaking News

Home / Berita Utama / Berita Utama Daerah / Daerah

Jumat, 1 Agustus 2025 - 14:15 WIB

Diduga Kegiatan Bimtek BPKep Di Kepenghuluan Bagan Jawa Fiktif

Rokan Hilir, Warta-kota.com | Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dalam mendukung pengelolaan koperasi desa merah putih se Kabupaten Rokan Hilir yang dilaksanakan di Hotel Furaya Pekanbaru pada 21 sampai dengan 24 Juli 2025 jadi sorotan publik.

Pasalnya, dalam kegiatan itu Perwakilan BPKep diundang untuk menghadiri acara tersebut.

Namun keterwakilan BPKep dari Kepenghuluan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir tidak menghadiri undangan kegiatan tersebut.

“Dana sudah dicairkan oleh Pj Penghulu Bagan Jawa untuk pemberangkatan sebanyak dua orang, dengan jumlah dana Rp13juta,” kata salah seorang narasumber yang enggan disebut namanya.

Saat dikonfirmasi via WhatsApp, Ketua BPKep Bagan Jawa merespon persoalan tersebut. Ia mengatakan bahwa kegiatan Bimtek tersebut ada.

“Pada saat itu saya sedang sakit, maka saya mengutuskan kepada Wakil BPKep Bagan Jawa dan anggota lainnya untuk berangkat menghadiri acara Bimtek di Pekanbaru. SPT sudah dikeluarkan dan dana juga sudah diberikan kepada Wakil Ketua BPKep dan anggotanya menghadiri acara Bimtek,” kata Ketua BPKep Kepenghuluan Bagan Jawa pada Rabu (30/7/2025).

Baca Juga  Sekda Medison Menyampaikan Tanggapan Pemerintahan Daerah Terkai Kisruh Alahan Panjang Resort

“Sampai saat ini belum ada kabar dari perwakilan yang saya utuskan kemaren untuk berangkat menghadiri acara Bimtek tersebut,” sambung dia.

Oleh karena itu, lanjutnya dalam waktu dekat ia akan memanggil Wakil BPKep Bagan Jawa bersama anggota di kantor penghulu setempat.

“Saya sudah menegaskan kepada orang yang diutus kan untuk berangkat kemaren, karena tidak jadi berangkat saya tegaskan bahwa dana tersebut wajib dikembalikan lagi,” tegasnya.

Sesuai dengan peraturan perundang-perundangan nomor 6 tahun 2014 tentang desa, desa diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus kewenangannya sesuai dengan kebutuhan dan prioritas desa. Hal itu berarti dana desa akan digunakan untuk mendanai keseluruhan kewenangan desa sesuai dengan kebutuhan dan prioritas dana desa tersebut.

Baca Juga  Satreskrim Polres Solok Kota Tangkap Pelaku Pencurian Kotak Amal Mushalla di Solok

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.

Pasal 3 UU 31/1999, berbunyi:

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak 1miliyar. (Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Benahi Fasilitas Wisata Tumpak Selo, Pengelola Tambah Wahana Memanah Jelang Libur Lebaran

Berita Utama

Wakil Bupati Solok Pimpin Safari Ramadhan di Masjid Nurul Iman Bancah Laweh
Suasana Rakernis Fungsi Lalu Lintas 2025 Polda Jambi di Gedung Siginjai

Berita Utama Daerah

Polda Jambi Gelar Rakernis Lalu Lintas 2025, Bahas Digitalisasi hingga Masalah ODOL

Berita Utama

Launching SPPG Bayung Lencir 2, Berdayakan Warga Lokal
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho meninjau kondisi Tol Bayung Lencir–Tempino menjelang arus mudik Lebaran 2026

Daerah

Kakorlantas Polri dan Kapolda Jambi Tinjau Tol Bayung Lencir–Tempino Jelang Mudik Lebaran 2026, Kendaraan ODOL Jadi Sorotan

Pandeglang

Puskesmas Labuan dan Bidan Praktek Lakukan Takziah Kepada Keluarga Bayi yang Meninggal Dalam Kandungan

Berita Utama Daerah

Kejati Maluku Sosialisasi Pendampingan Proyek Strategis Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku

Berita Utama

Masyarakat Salingka Gunuang Talang Lakukan Aksi Damai Penolakan Geotermal Di Tugu Ayam Arosuka