Breaking News

Home / News

Sabtu, 14 Juni 2025 - 17:04 WIB

Lapas Pekanbaru Berikan Remisi Kepada 4 Orang Warga Binaan Lansia di Atas 70 Tahun

Lapas Pekanbaru Berikan Remisi Kepada 4 Orang Warga Binaan Lansia di Atas 70 Tahun

Pekanbaru, INFO_PAS –  4 (empat) orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru mendapatkan pengurangan masa pidana setelah menerima remisi usia di atas 70 tahun, Sabtu (14/6). 4 (empat) orang warga binaan tersebut mendapatkan remisi berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-838.PK.05.04 TAHUN 2025 Tentang Pemberian Remisi Usia di Atas 70 Tahun Kepada Narapidana.

Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Angki Setyo Andrianto, menjelaskan warga binaan yang sudah memasuki kategori lanjut usia (lansia) dan telah melewati masa usia di atas 70 tahun sehingga layak dan memenuhi syarat mendapatkan remisi tersebut.

Baca Juga  Polres Meranti Patroli Skala Besar, Cegah Tindak Kejahatan & Premanisme

“Keempat warga binaan yang menerima remisi ini masing-masing berusia lebih dari 70 tahun. Keempatnya mendapatkan remisi dengan besaran yang sama yakni 3-4 bulan”, ungkap Angki.

Pemberian remisi usia di atas 70 tahun telah diatur dalam Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 yang kemudian mengalami perubahan pada Permenkumham Nomor 16 Tahun 2023. Remisi ini diberikan atas dasar kemanusiaan dengan syarat narapidana berusia di atas 70 tahun, dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang telah dilegalisasi oleh instansi berwenang. Selain itu, narapidana harus berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Baca Juga  Siswa, Guru, dan Warga Bersatu, Gotong Royong Bersihkan Gedung Bekas SMPN 35

“Selain usia, syarat lainnya mencakup perubahan perilaku, keaktifan dalam program pembinaan, dan penurunan tingkat risiko berdasarkan hasil asesmen. Jika memenuhi kriteria ini, warga binaan dapat diusulkan untuk menerima remisi,” tambah Angki.

Dalam kesempatan terpisah Kepala Lapas Pekanbaru, Erwin Fransiskus Simangunsong, menyampaikan pemberian remisi ini sebagai bentuk perhatian khusus terhadap warga binaan khususnya yang telah menginjak lanjut usia.

“Pemberian remisi ini merupakan perwujudan pemenuhan hak bagi mereka yang tergolong lansia. Kami harap remisi menjadi pemantik semangat untuk terus berbenah memperbaiki diri,” tutur Erwin.

Share :

Baca Juga

News

Demi Terwujudnya Wilayah Bebas Halinar, Lapas Pancur Batu Kanwil Kemenkumham Sumut Gelar Razia Rutin Kamar Hunian WBP

News

Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KP-RI) “HIKMAH”  Labuan Gelar Rapat Anggota Tahunan 

News

Mewujudkan Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Sidikalang Beri Bantuan Sosial Kepada Keluarga WBP

News

John L Situmorang S.H.,M.H: Perlu Diuji Kebenaran Pendapat ahli Perbankan BI, Sehingga Timbul Penghentian Penyelidikan Ditreskrimsus Polda Lampung

Berita Utama Daerah

Astaga..!!Gila..!! Narkoba Jenis Sabu Marak di Desa Rugemuk Dusun III Pantai Labu Deli Serdang, SUMUT Bandarnya Berinisial Goyang

News

Petugas PLN Berjibaku di Jalan Jenderal Sudirman, Terangi Negeri Tanpa Gentar

News

Tim Safari Khusus Wakil Bupati Solok Kunjungi Mushola Raudhatul Adnan Nagari Sungai Nanam Selatan

Berita Utama

Siswi SMPN 1 Sukodono Raih Juara II Lomba Ilustrasi Digital Se-Lumajang