Breaking News

Home / News

Senin, 16 September 2024 - 16:06 WIB

John L Situmorang S.H.,M.H: Perlu Diuji Kebenaran Pendapat ahli Perbankan BI, Sehingga Timbul Penghentian Penyelidikan Ditreskrimsus Polda Lampung

Warta-kota.com || JAKARTA – Penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung, Subdit Perbankan Ipda Palater Saragih Berdalil Penghentian Penyelidikan dikarena Keterangan Ahli Perbankan dari Bank Indonesia MELATI PRAMUDYASTURI, SH,. LLM yang menyatakan Pasal 82 Undang-Undang RI No.3 Tahun 2011 Tidak Terpenuhi pada Laporan Polisi Klien Kami, Sonny Febrian Kusuma selaku Direktur CV. KTP.

Kasus Posisi

Perlu diketahui, mengapa kami melaporkan sdri K karena dia menerima hasil penjualan Batu base A milik CV. KTP dari KSO. PT. Y – PT.A

Sebagaimana diketahui ada transaksi jual beli batu base A antara CV. KTP dengan KSO.PT. Y- PT.A. hal ini dibuktikan PO yang dibuat KSO yang ditujukan ke Direktur CV. KTP begitu juga Invoice yang dikirim CV.KTP ke KSO.

Baca Juga  DPD, DPC, dan PAC GRIB JAYA Riau Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Bencana di Tapanuli Selatan

Total tagihan sebesar Rp. 2,4 miliar, dan Rp. 758 juta sudah dibayar melalui rekening CV. KTP dan kekurangannya sebesar Rp. 1,7 miliar dibayarkan ke rekening pribadi sdri K atas permintaan sdri K. Hal ini dapat dibaca pada keterangan Sdr. E di berkas perkara pajak.

Oleh karena sisa pembayaran inilah kami melaporkan Sdri K ke Polda Lampung yang ditangani Ditreskrimsus Polda Lampung. Namun, kami sangat kecewa karena LP kami dihentikan karena menurut ahli perbankan dari Bank Indonesia tidak terpenuhi unsur Pasal 82 UU RI No. 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana.

Baca Juga  Tingkatkan Pelayanan Tahanan Pada Warga Bianaan, Rutan Pekanbaru Adakan Program Pojok Konsultasi Pelayanan Tahanan

Menurut penyidik yang dimaksud transfer dana atas penjelasan ahli perbankan dari BI bukan seperti yang kami laporkan tetapi masalah Operator.

Pasal ini sejatinya membahas Penerima yang dengan sengaja menerima atau menampung segala sesuatu yang patut diduga berasal dari transfer dana yang dibuat secara melawan hukum.

Menurut hemat kami, unsur pasal terpenuhi karena K dengan sengaja menerima atau menampung tagihan CV. KTP dari transfer dana yang dibuat secara melawan hukum.

Share :

Baca Juga

News

Lagi-Lagi Toba Pulp Lestari(TPL) Bangun Sinergi yang baik Dengan Masyarakat

News

IRD GURU KRITIS DINONJOBKAN DARI MTsN KE KEMENAG KOTA SOLOK

News

Membludak!! Masyarakat di Acara Pengukuhan Tim Pemenangan Hepy dan Efsi .SE Balon Walikota dan Wakil Walikota Pagar Alam

Nasional

John L. Situmorang, S.H., M.H., Penasehat Hukum Romauli Situmorang meminta kepada Kapolri, Kompolnas, dan PPATK untuk mengusut sumber dana ke rekening Persada Sembiring, Pemred jelajah perkara.com terkait penghapusan berita judi togel di wilayah Semarang Utara

News

Bupati dan Wakil Bupati Solok Beserta Gubenur Sumbar Laksanakan Safari Ramadhan Pertama Di Nagari Salayo Tanang

Daerah

Tim Pengawas Eksternal: Penerimaan Anggota Polri di Polda Sumut Terbuka dan Transparan

Berita Utama Daerah

PEMERINTAH DAN PERUSAHAAN SALING BAHU MEMBAHU, BANGUN DESA PULAI GADING TANPA MENUNGGU PIRAL

News

SPORTY Indonesia Apresiasi Dibukanya Kembali Gembok Kantor KONI Sumbar