Breaking News

Home / Berita Utama / Jambi / Warta Kota terkini

Jumat, 13 Juni 2025 - 07:49 WIB

Limbah Minyak Ilegal di Paal Merah Kembali Resahkan Warga: Sempat Ditawari Uang Rp1 Juta, Ada Apa?

Kondisi sekitar gudang yang berdekatan langsung dengan permukiman warga.

Kondisi sekitar gudang yang berdekatan langsung dengan permukiman warga.

Limbah

Jambi, Warta-kota.com

Aktivitas pengolahan minyak ilegal yang berlokasi di Jalan Marsda Abdurrahman Saleh, Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, kembali menuai sorotan. Limbah hasil olahan solar ilegal yang dibuang sembarangan diduga mencemari lingkungan dan meresahkan warga sekitar.

Dari pantauan di lapangan, limbah cair dari proses pengolahan solar ilegal terlihat dialirkan ke lahan

kosong di belakang gudang. Ironisnya, lahan tersebut berdekatan dengan permukiman warga. Dugaan kuat menyebutkan bahwa pembuangan ini dilakukan secara sengaja oleh pihak pengelola gudang.

Salah satu warga Paal Merah yang enggan disebutkan namanya mengaku, pencemaran limbah ini sudah berlangsung cukup lama. Beberapa sumur milik warga pun ikut tercemar.

Baca Juga  Kapolsek Tualang Klaim Objek Penimbunan BBM Subsidi Berada di Wilayah Minas, Tak Paham Wilayah atau Cuci Tangan?

“Air sumur kami jadi bau. Limbah ini memang sering dibuang ke lahan sini, padahal kami sudah lapor ke ketua RT. Pernah juga ada dari pihak gudang datang meninjau dan sempat menawarkan uang Rp1 juta kepada warga yang terdampak,” ujarnya.

Gudang yang dimaksud disebut-sebut milik PT Kerinci Toba Abadi (KTA), dan lapangan operasionalnya dikelola oleh seseorang yang diduga bernama Andri Tan. Warga mempertanyakan apakah gudang ini memiliki izin pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).

Selain itu, limbah yang sama juga ditemukan di Desa Lopak Alai, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi. Lokasi pembuangan limbah tersebut diketahui berada di lahan milik seseorang berinisial A, dan diduga kuat berasal dari gudang KTA Paal Merah.

Baca Juga  Siswi SMPN 1 Sukodono Raih Juara II Lomba Ilustrasi Digital Se-Lumajang

Secara hukum, tindakan pembuangan limbah B3 tanpa izin melanggar Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal tiga tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Warga berharap ada tindakan cepat dari aparat penegak hukum serta instansi terkait, khususnya Pemerintah Kota Jambi dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), untuk menindak tegas serta menutup total aktivitas ilegal ini.

“Kami mohon perhatian dari Pak Wali Kota dan DLH Kota Jambi. Jangan sampai kerusakan ini makin meluas, karena jaraknya sudah dekat sekali dengan permukiman,” tutup warga.

TIM

Share :

Baca Juga

Wali Kota Jambi Maulana dan Wakil Wali Kota Jambi bersama barcode donasi Baznas untuk bantuan korban bencana Sumatera.

Bencana Alam

Pemkot Jambi Buka Donasi untuk Korban Bencana Sumatera, Wali Kota Maulana Serukan Solidaritas

Berita Utama

Koperasi Desa Merah Putih, Program Unggulan Prabowo untuk Wujudkan Kemandirian Ekonomi Rakyat

Berita Utama

Sukseskan Program Asta Cita, Bhabinkamtibmas Polsek Klakah Terjun ke Ladang Jagung Warga

Berita Utama

Rapat Bersama PUPR dan DLH, Pemkab Solok Perkuat Komitmen Pariwisata Berkelanjutan

Berita Utama

Ketua TP-PKK Ny. Kurniati, S.Si, M.Si, Tunjukkan Kepedulian Lewat Kunjungan ke Nagari Gantung Ciri

Berita Utama

Meriahkan HUT Ke80 Kepsek SD 007 Bagan Jawa, Mengadakan Berbagai Macam Perlombaan

Berita Utama

Polres Solok Sediakan Layanan Parkir dan Penitipan Kendaraan Gratis Selama Mudik Lebaran 2026

Berita Utama

Pemkab Solok Hidupkan Kembali GOR Batu Batupang Lewat Event “Solok Sehat”