
warta-kota.com – , Jakarta – Kejaksaan Agung tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2023. Kasus senilai Rp 9,98 triliun ini telah memasuki tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025.
Diduga, terjadi persekongkolan jahat yang mengarahkan tim teknis untuk membuat kajian teknis pengadaan alat bantu pendidikan teknologi tahun 2020.
“Agar diarahkan pada penggunaan laptop berbasis operating system (sistem operasi) Chrome,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di Jakarta, Senin, 26 Mei 2025.
Berbeda dengan laptop berbasis Windows, Chromebook menggunakan sistem operasi Chrome besutan Google. Diperkenalkan sejak Juli 2009, laptop ini (menurut eraspace.com) dirancang untuk kemudahan penggunaan, kecepatan operasional, keamanan berlapis, dan kemampuan berbagi antar pengguna (shareable).
Aplikasi diakses melalui browser Chrome dan aplikasi Android dari Google Play Store. Penggunaan cloud sebagai penyimpanan utama mengakibatkan kapasitas penyimpanan internal yang kecil. Semua fitur Chromebook membutuhkan koneksi internet.
Permasalahan muncul karena akses internet belum merata. Kejaksaan Agung menilai pengadaan Chromebook menjadi tidak efektif karena ketergantungan pada jaringan internet. Awalnya, tim teknis merekomendasikan laptop sistem operasi Windows yang mampu beroperasi meski koneksi internet terbatas.
Sistem operasi Windows dari Microsoft mampu menjalankan aplikasi profesional seperti Microsoft Office, Adobe Photoshop, dan perangkat lunak pemrograman, bahkan dengan koneksi internet minim atau tanpa internet. Laptop Windows diharapkan memberikan manfaat maksimal, termasuk di daerah dengan akses internet terbatas.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza UI Haq, enggan berkomentar panjang mengenai pengadaan laptop di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (sebelum dipisah) yang tengah diselidiki Kejaksaan Agung. Ia hanya menyatakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menghormati proses hukum yang berjalan.
“Pengadaan laptop itu sudah berhenti di era Menteri (Pendidikan) sebelumnya. Sekarang kami fokus pada bidang lain,” ujar Fajar di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat, Rabu, 28 Mei 2025.
Jihan Ristiyanti dan Daniel Ahmad Fajri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Mengapa Bohir Politik Ada di Setiap Rezim Pemerintahan?















