Calon Pegawai RSUD Labuan Mendapatkan Perlakuan Tidak Adil, Korban Tuntut Keadilan
Pandeglang, warta-kota.com
Iis Nurlina, salah satu calon pegawai RSUD Labuan, secara tiba-tiba diberhentikan setelah menandatangani kontrak perjanjian kerja. Hingga kini, ia belum mendapatkan kejelasan dari RSUD Labuan terkait statusnya sebagai pegawai.
Menurut Iis, ia akan terus berjuang mendapatkan haknya dengan meminta bantuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk melaporkan RSUD Labuan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kami tidak akan diam dan akan terus berjuang untuk mendapatkan hak kami,” ujar Iis.
Sabtu, (24/5/2025)
Sementara itu, Anggota DPRD Pandeglang, Candra Angga Rahmayada, mengaku heran dengan keputusan RSUD Labuan yang memecat pegawai usai melakukan tanda tangan kontrak.
“RSUD Labuan selaku penyelenggara rekrutmen karyawan atau pemberi pekerjaan wajib membayar gaji kepada karyawan sesuai dengan ketentuan yang tertulis dalam kontrak,” kata Candra
Candra juga menambahkan bahwa keputusan RSUD Labuan tersebut patut dipertanyakan dan perlu diusut lebih lanjut.
“Kami akan memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa hak-hak pegawai dihormati,” tambah Candra.
Dalam hal ini, LBH siap membantu Iis Nurlina untuk mendapatkan haknya dan memastikan bahwa RSUD Labuan patuh pada ketentuan hukum yang berlaku menurut aturan dan kajian dasar hukum Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara.
Reporter : yona















