Breaking News

Home / Berita Utama Daerah / Daerah / Nasional / News / Riau

Kamis, 11 Juli 2024 - 10:42 WIB

Diduga Mendapatkan Setoran, BBKSDA Riau Melakukan Pembiaran Perambahan, Perusakan dan Land Clearing di Kawasan TWA Buluh Cina Siak Hulu Kabupaten Kampar

Warta-kota.com || Kampar. Perambahan, perusakan dan land clearing tanpa izin di kawasan hutan merupakan suatu kegiatan ilegal yang terjadi di TWA Buluh Cina Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar (11/7/2024).

Kawasan TWA Buluh Cina dirusak oleh pihak ketiga yakni oknum masyarakat luar dengan menggunakan alat excavator mulai dari batas HPT sampai dengan lebih kurang 100 meter ke Danau Pinang Dalam seluas ± 20 Ha dan telah ditanami sawit. Perambahan, perusakan dan land clearing dilakukan oleh oknum masyarakat luar terdiri dari 3 orang dengan inisial (HR, A, dan H). Perambahan, perusakan dan land clearing kawasan TWA dilakukan sejak tahun 2022 hingga dengan tanggal 15 September 2023 saat kegiatan patroli oleh petugas BBKSDA perambahan dan perusakan tersebut masih saja tetap berlangsung.

Saat melakukan identifikasi dan pengumpulan keterangan terhadap kegiatan perambahan di TWA buluh cina, dihadapan masyarakat Desa Buluh Cina, petugas DLHK Provinsi Riau dan BBKSDA Riau, pekerja kebun mengatakan, bahwa: “Areal yang dikuasai dan yang ditanami sawit di dalam kawasan TWA Buluh Cina itu dilakukan atas perintah Sdr. Harisman”.

Baca Juga  Wakil Bupati Solok H. Candra Hadiri Subuh Berjamaah di Kampung Batu Dalam

Berdasarkan hal tersebut, pada hari selasa Tanggal 19 September 2023, yakni sebanyak 34 orang perwakilan masyarakat Desa Buluh Cina Siak Hulu Kabupaten Kampar mendatangi kantor Balai Besar KSDA Riau dan secara bersama-sama dengan petugas BBKSDA Riau menandatangani surat pernyataan tentang kerusakan kawasan TWA buluh cina.

Adapun pada poin B, yaitu harapan dari masyarakat: “Memperoleh kepastian dari pimpinan BBKSDA Riau terhadap tindak lanjut penegakan hukum terhadap oknum yang melakukan perambahan, perusakan dan land clearing di kawasan TWA buluh cina”.

Kemudian pada poin C, tanggapan dari BBKSDA Riau: “BBKSDA Riau akan segera menindaklanjuti pengaduan masyarakat untuk dilakukan penegakkan hukum sesuai perundang-undangan berlaku terhadap diduga pelaku dan oknum yang terlibat”.

Baca Juga  Tak Lepas dari Program Kemandirian, 20 orang Wbp Perempuan Lapas Pasir Pengaraian ikuti Pelatihan

Namun tanggapan pada poin C tersebut tidak relevan dengan realita dilapangan. Dimana per September 2023 hingga dengan Juli 2024 pengaduan masyarakat ke BBKSDA Riau belum ada perkembangan sama sekali, terbukti bahwa hingga dengan saat ini perambahan dan perusakan kawasan TWA buluh cina masih berlangsung. Dalam hal ini terindikasi bahwa BBKSDA Riau melakukan pembiaran. Dan pembiaran tersebut disinyalir dikarenakan BBKSDA Riau mendapatkan setoran dari diduga pelaku dan oknum yang terlibat.

Pembiaran perambahan atau perusakan kawasan hutan merupakan perbuatan melawan hukum. Ketika kawasan hutan di rambah dan pihak yang diberikan wewenang untuk melakukan pengelolaan dan pengawasan tidak melakukan tindakan maka dapat dikategorikan sebagai perbuatan bertentangan dengan kewajiban hukum.

Atas tindakan pembiaran tersebut, maka sesuai dengan pasal 104 UU P3H ( Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan), dapat dipidana.(red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pelaku Pemerasan dan Pembacokan Dijebloskan Ke Penjara, Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Elia Karo Karo : Ada Dua Laporan Dari Korban

Banjir

Bencana Hidrometeorologi Ganggu Pelayanan Perumda Tirta Solok Nan Indah, 6.181 Pelanggan Terdampak

Daerah

PLTU BANTEN 2 LABUAN Salurkan Bantuan 1 Unit Rumah Untuk Warga Desa Cigondang

News

Jelang Nataru, Polsek Kedungjajang Pasang Banner Masjid Ramah Pemudik di Masjid Soleha

News

Jon Pandu Kumpulkan Kepala OPD Terkait Evaluasi Kinerja 2024

Pandeglang

Musdesus Koperasi Desa Merah Putih di Sukamaju, Ketua : Innalillahi…

Daerah

“Simbol Harapan Generasi Al-Qur’an”, Dihadiri Bupati Lumajang, Peletakan Batu Pertama Pembangunan Asrama Takhassus Ponpes Kyai Syarifuddin Resmi Dimulai

News

Bupati Asmar Lantik 62 Pejabat di Lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti