Breaking News

Home / News

Rabu, 21 Mei 2025 - 06:57 WIB

Putusan Pengadilan Dinodai Oleh Para Oknum-Oknum, Ini Tindakan Yang Akan Dilakukan,,,!!!

Putusan Pengadilan Dinodai Oleh Para Oknum-Oknum, Ini Tindakan Yang Akan Dilakukan,,,!!!

Inkrah adalah istilah hukum yang merujuk pada suatu putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Ini berarti putusan tersebut tidak dapat diajukan banding atau kasasi lagi, dan memiliki kekuatan eksekutorial, Artinya Putusan yang sudah inkrah dapat dieksekusi oleh jaksa atau pihak yang menang.

Seperti perihal status tanah carik milik Desa Cihanjuang, Kabupaten Bandung Barat yang hingga kini belum dieksekusi walaupun telah inkrah semenjak Tahun 2001 dan memiliki kekuatan hukum dan disahkan dari pengadilan. Rabu (21/05/2025)

Namun yang terjadi, eksekusi yang seharusnya selesai setelah putusan pengadilan telah di “NODAI” oleh para oknum-oknum yang di duga berusaha menghalangi upaya eksekusi itu.

Sempat terjadi desakan dari Pemerintah Desa dan warga kepada pimpinan daerah (Bupat) untuk segera mengeluarkan arahan eksekusi, agar tanah seluas sekitar kurang lebih 5 hektare itu dapat dikembalikan sesuai putusan pengadilan, namun hal itu tetap tidak membuahkan hasil.

Baca Juga  Polsek Ranuyoso Dukung Program Asta Cita Ketahanan Pangan Melalui Pendampingan Petani Jagung

Kepala Desa Cihanjuang, Gagan Wirahma S.I.P, menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan kejadian itu, karena lahan yang disengketakan merupakan tanah milik desa induk sebelum terjadi pemekaran menjadi dua wilayah, yakni Desa Cihanjuang dan Desa Cihanjuang Rahayu, berdasarkan Peraturan Gubernur pada tahun 1982.

Adanya eksekusi yang alot, Diduga, ada permainan para oknum-oknum yang ikut serta dalam kasus sengketa dimasa lampau, sehingga tidak menjunjung tinggi putusan pengadilan, “Putusan pengadilan tahun 2001 yang sudah inkrah dan menyatakan tanah itu dikembalikan kepada negara dan menjadi tanah carik milik dua desa. Tapi sampai sekarang belum dieksekusi.

Sebagai bentuk penegasan, pihak desa Cihanjuang telah memasang empat plang tanda kepemilikan di lokasi tanah sengketa, dan Upaya itu dilakukan untuk mempertegas putusan pengadilan agar seluruh pihak mengerti bahwa tanah itu adalah aset desa yang sah.

Baca Juga  Tim Legend Payokumbuah Lahir Sebagai Juara 1 Trofeo Legend 2024 Di Nagari Talang

Siapapun oknum-oknum yang berusaha melawan hukum dan berupaya melawan arus putusan pengadilan, hal itu seharusnya ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Seperti yang dijelaskan dalam pasal 216 KUHP bahwa Perbuatan yang sengaja menghalangi pelaksanaan putusan pengadilan dapat dikenakan sanksi pidana, seperti yang diatur dalam Pasal 216 KUHP.

Gagan menjelaskan, jika tanah carik tersebut berhasil dieksekusi dan kembali ke tangan Desa Cihanjuang, lahan tersebut akan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat.

Seluruh upaya yang telah dilakukan oleh pemdes Cihanjuang atas tanah sengketa tersebut belum membuahkan titik terang, sehingga upaya-upaya berikutnya akan terus menjadi pergerakan sampai penegakan hukum dilakukan.

Share :

Baca Juga

News

Camat Labuan Diduga Kangkangi  Aturan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2023

News

Judi Darat Sejenis Sabung Ayam dan Goncang Dadu, Disebut Hari Ini Main Besar-besaran.

News

Samsat Bangkinang Gelar Service Motor dan Diskon Spare Part untuk Wajib Pajak Dukung Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

News

Tidak menanggapi konfirmasi Awak Media, Disinyalir Kapolres dan Satlantas Polres Kampar Ikut Serta dan Mendapatkan Bagian dari Program Voucher Pelatihan Fiktif

News

Kapolsek Labuan Pimpin Langsung Pengamanan Aksi Damai, Berikan Arahan Kamtibmas di PT Telkom STO Labuan

News

RSUD Labuan Buka Suara Soal Polemik Lahan Parkir yang Dikeluhkan Pengguna Jalan

News

KETUA DAN ANGOTA DPRD MUSI BANYUASIN DUKUNG PENUH TIM PROSEDIUM PEMEKARAN BAYUNG LENCIR INDAH

News

Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Dumai Bersinergi dengan Polda Riau Cegah TPPO Jalur Nonprosedural