
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Meutya Hafid resmi meluncurkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial pada Jumat (16/5). Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para kurir dan memperkuat ekosistem industri pos secara keseluruhan.
Meutya menjelaskan bahwa targetnya adalah perluasan jangkauan layanan hingga mencakup 50 persen provinsi di Indonesia dalam kurun waktu 1,5 tahun mendatang. Inisiatif ini diharapkan mampu menciptakan peluang ekonomi baru bagi masyarakat.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan pertumbuhan sektor transportasi dan pergudangan, termasuk layanan pos dan kurir, mencapai 9,01 persen pada kuartal pertama tahun 2025. Hal ini menggarisbawahi peran penting sektor ini dalam menggerakkan roda perekonomian nasional; setiap pengiriman paket berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi.
“Peraturan ini memiliki lima poin utama untuk memperkuat ekosistem logistik nasional. Pertama, perluasan jangkauan layanan secara kolaboratif dalam jangka waktu 1,5 tahun ke depan, dengan target pencapaian 50% provinsi di Indonesia melalui kerja sama antar pelaku industri,” ungkap Meutya dalam sambutannya di Kantor Kemkominfo, Jakarta Pusat, Jumat (16/5).
Permen ini juga memprioritaskan peningkatan kualitas layanan dan perlindungan konsumen. Pembangunan ekosistem yang kuat dan efisien melalui pemanfaatan infrastruktur bersama juga menjadi fokus utama.
“Kedua, Permen ini mengatur peningkatan kualitas layanan dan perlindungan konsumen. Kita mendorong adanya standar layanan yang terukur agar masyarakat dapat dengan mudah memilih layanan yang aman, nyaman, dan terpercaya,” tegas politikus Golkar tersebut.
“Kita juga mendorong infrastruktur sharing, sehingga seluruh pelaku industri dapat bekerja sama. Yang lebih kuat membantu yang kurang kuat, agar semuanya dapat berkembang bersama,” tambahnya.
Meutya berharap terwujudnya iklim usaha yang sehat dan kompetitif, di mana semua pelaku usaha, besar maupun kecil, memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang.
“Kita ingin menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan seimbang. Kerangka monitoring yang transparan akan memastikan setiap pelaku usaha, baik besar maupun kecil, memiliki kesempatan yang setara untuk tumbuh. Industri yang sehat adalah industri yang inklusif dan memberikan ruang bagi semua untuk berkembang,” ujar mantan anggota DPR ini.
Peluncuran Permen tersebut turut dihadiri oleh Wakil Menteri Kominfo Angga Raka Prabowo, Dirjen Ekosistem Digital Kominfo Edwin Hidayat Abdullah, dan Dirjen Pos dan Penyiaran Kominfo Gunawan Hutagalung.















