Breaking News

Home / Wilayah Hukum Riau

Rabu, 26 Juni 2024 - 14:51 WIB

TIM JAKSA PIDSUS KEJATI RIAU TERIMA PENYERAHAN 3 ORANG TERSANGKA DAN BARANG BUKTI PERKARA DUGAAN TIPIKOR PENYALURAN KUR BANK BNI KCP OBO BENGKALIS

Warta-kota.com Pekanbaru- Rabu 26 Juni 2024 sekira pukul 16.30 Wib, bertempat di Ruang Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Riau menerima penyerahan terhadap 3 (tiga) orang Tersangka yakni ER,  DS, dan RR beserta Barang Bukti dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada debitur perorangan diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang terjadi pada periode Tahun 2020 s/d 2022 di Bank BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Operasional Banking Office (OBO) Bengkalis, Kabupaten Bengkalis yang ditangani oleh Penyidik Polda Riau.

Adapun, kronologis dalam perkara tersebut yakni 3 (tiga) orang Tersangka ER,  DS, dan RR melakukan atau yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan mengucurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada Debitur sebanyak 450 (Empat Ratus Lima Puluh) orang yang tidak tepat sasaran.

Baca Juga  ASINTEL KEJATI RIAU HADIRI PENYERAHAN BAKSOS KUNCI BEDAH RUMAH & PEMBAGIAN BANSOS SERENTAN HUT BHAYANGKARA KE- 78

Akibat perbutan para tersangka tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Perwakilan BPKP Provinsi Riau Nomor: LHP-623/PW04/5/2023 bahwa terdapat Kerugian Negara sebesar Rp. 46.617.192.219,00 (Empat Puluh Enam Miliar Enam Ratus Tujuh Belas Juta Seratus Sembilan Puluh Dua Ribu Dua Ratus Sembilan Belas Rupiah).

Berdasarkan, alat bukti berupa  keterangan para saksi, surat, petunjuk dan keterangan para Tersangka ER,  DS, dan RR,  terhadap para tersangka di sangka  melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga  Kapolda Riau Diminta Berikan Atensi dan Ambil langkah kongkrit Terkait masalah Perjudian Milik Star tarigan dan Feri tarigan di kabupaten siak

Dan selanjutnya, untuk mempermudah proses persidangan, terhadap 3 (tiga) orang tersangka ER,  DS, dan RR tersebut dilakukan penahanan selama 20 (Dua Puluh) hari kedepan di Rutan Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru.

An. Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Plh. Kasi Penerangan Hukum : Iwan Roy Carles, SH., MH

Share :

Baca Juga

Wilayah Hukum Riau

ASINTEL KEJATI RIAU HADIRI PENYERAHAN BAKSOS KUNCI BEDAH RUMAH & PEMBAGIAN BANSOS SERENTAN HUT BHAYANGKARA KE- 78

Siak

Dituding Kerjasama Bareng Mafia BBM Subsidi, Management SPBU 14.286.70 Beri Penjelasan

Berita Utama

Kalapas Pekanbaru dan Karutan Rengat Terindikasi Lepas Tangan Setelah Anggota nya Sebarkan Data WBP, Korban Layangkan Dumas

Bengkalis

Jul, Adi dan Atok Diduga Menjadi Pelaku Perambahan Liar di Kawasan Hutan Observasi Biosfer Giam Siak Kecil. Aparat Penegak Hukum Kemana..??

Berita Utama

Diduga Kebal Hukum, Mafia Kayu ilegal Berinisial David Disinyalir Bebas Menggarap Hutan Konservasi Siak dan Siak Kecil.

Wilayah Hukum Riau

Faisol, S.H Aspidmil Kejati Riau : Melaksanakan Sosialisasi Tugas & Fungsi Bidang Pidana Militer

Berita Utama

Ketua GRPPH RI Melaporkan Ke kejati Riau Dugaan Penyimpangan Anggaran Dana Disparpora Kota Dumai

Wilayah Hukum Riau

Kejari Inhil Menetapkan Tersangka Perkara Dugaan Korupsi “HM” 75 Tahun dan “SY” 64 Tahun