
warta-kota.com – , Jakarta – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika Sugiarto, menjelaskan bahwa mobil Mercedes-Benz yang disita terkait kasus dugaan korupsi dana iklan Bank BJB dan yang sebelumnya dikaitkan dengan Ridwan Kamil, saat ini berada di bengkel untuk perawatan.
“Mobil tersebut sementara dititipkan untuk perawatan di bengkel,” jelas Tessa saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Mei 2025.
Tessa menekankan bahwa pemilik bengkel bertanggung jawab atas keamanan dan perawatan mobil tersebut sebelum KPK memindahkannya ke rumah penyimpanan barang sitaan negara (rupbasan).
“Kewajiban pemilik bengkel adalah menjaga kendaraan tersebut sebaik mungkin,” tambahnya.
Sebelumnya, Tessa telah mengonfirmasi bahwa mobil yang disita bermerek Mercedes-Benz dan terkait dengan dugaan korupsi dana iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
“Informasi terakhir yang kami terima, mobil tersebut bermerek Mercedes-Benz,” ungkap Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 28 April 2025.
Namun, Tessa juga menyatakan bahwa KPK masih menyelidiki pemilik sebenarnya dari mobil tersebut karena identitas pemiliknya belum diketahui.
“Kendaraan tersebut, khususnya Mercedes-Benz, belum diketahui atas nama siapa,” ujar Tessa pada Rabu, 30 April 2025.
Mobil Mercedes-Benz tersebut tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ridwan Kamil tahun 2024. LHKPN tersebut mencantumkan tujuh alat transportasi milik mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.
Tujuh alat transportasi tersebut meliputi: Hyundai Santa Fe Jeep (2017), Royal Enfield Classic 500 2017 Battle Green (2017), Honda Beat Matic 108 – D1BO2N2GL2 (2018), Kawasaki W175 (2019), Honda CBR Second (2019), Wuling CVT Listrik (2022), dan Vespa Matic (2022).
Sebelumnya, KPK juga menyita sepeda motor Royal Enfield tipe Classic 500 Limited Edition dari Ridwan Kamil. Sepeda motor hitam ini berbeda dari sepeda motor sejenis yang biasa digunakan dan ditampilkan Ridwan Kamil kepada publik.
“Sepeda motor yang berada di Rupbasan Cawang tersebut tidak terdaftar dalam LHKPN saudara RK,” tegas Tessa pada Jumat, 25 April 2025.
KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB mencapai Rp222 miliar. Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, menjelaskan bahwa anggaran iklan BJB periode 2021-2023 mencapai Rp409 miliar sebelum pajak (sekitar Rp300 miliar setelah pajak), dengan hanya sekitar Rp100 miliar yang digunakan sesuai peruntukannya.
“Kerugian negara akibat dana fiktif atau tidak riil mencapai Rp222 miliar selama 2,5 tahun,” tegas Budi pada Jumat, 14 Maret 2025.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka: Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB, Widi Hartoto (WH); pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan (IAD); pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, Suhendrik (S); dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama, Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penyidik KPK menemukan bahwa enam agensi tersebut menerima dana iklan sebagai berikut: PT Cipta Karya Mandiri Bersama (Rp41 miliar), PT Cipta Karya Sukses Bersama (Rp105 miliar), PT Antedja Muliatama (Rp99 miliar), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (Rp81 miliar), PT BSC Advertising (Rp33 miliar), dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspress (Rp49 miliar).
Budi menambahkan bahwa tersangka YR dan WH sengaja menunjuk agensi-agensi tersebut untuk memenuhi kebutuhan dana non-budgeter, melanggar peraturan internal BJB terkait pengadaan barang dan jasa, dan diduga turut mengatur penunjukan agensi pemenang.
Pilihan Editor: Ketua KPK Soal Ridwan Kamil: Nanti Waktunya Pasti akan Dipanggil sebagai Saksi Pertama














