Breaking News

Home / Berita Utama

Rabu, 12 Februari 2025 - 14:13 WIB

Badan Pemulihan Aset Melelang Barang Rampasan Negara Perkara Penambangan Ilegal di Sulawesi Tenggara

Warta-kota.com || Jakarta- Rabu 12 Februari 2025 Badan Pemulihan Aset bersama-sama dengan Kejaksaan Negeri Konawe berhasil melaksanakan lelang barang rampasan negara atas nama:

• Terpidana Damsus Antameng.

• Terpidana Damsus Antameng.

Merupakan pelaku tindak pidana penambangan dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat, yang melanggar Pasal 89 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo. Pasal 17 Ayat (1) huruf b Pasal 37 angka 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga  Ayah Gamma Tuntut Keadilan Untuk Gamma Di Aksi Kamisan Semarang

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1397 K/Pid.Sus-LH/2023 Tanggal 16 Juni 2023 Terpidana Damsus Antameng alias Damsus bin Oni Antameng dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah) subsidair 3 bulan penjara serta barang bukti dirampas untuk negara.

Adapun, barang rampasan yang dilakukan penjualan lelang berupa:
27 (dua puluh tujuh) unit alat berat jenis excavator;

1 (satu) unit alat berat jenis grader;
8 (delapan) unit kendaraan jenis dump truck merek Hino. Dari keseluruhan objek lelang, telah berhasil terjual dengan nilai penawaran sebesar Rp13.893.299.000 (tiga belas miliar delapan ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).

Baca Juga  MMP FC Singkarak Juara Turnamen Sepak Bola Piala Oxygen Situjuah Batua

Keberhasilan lelang barang rampasan negara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari berkat dukungan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, sesuai dengan arahan dari Kepala Badan Pemulihan Aset Dr. Amir Yanto untuk percepatan penyelesaian barang rampasan negara guna mengoptimalkan penerimaan negara. (Red)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

7 Mitos Investasi Saham yang Masih Dipercaya Banyak Orang, Padahal Salah Besar

Berita Utama

Bupati Solok Jon Firman Pandu, S.H Resmi Membuka Pameran UMKM Nagari Surian Ke-7 Tahun 2025

Berita Utama

Bupati Solok Diskusi dengan Warga Soal Pembebasan Lahan Jalan Nasional Aia Dingin

Berita Utama

Kapolsek Tualang Klaim Objek Penimbunan BBM Subsidi Berada di Wilayah Minas, Tak Paham Wilayah atau Cuci Tangan?
Peta garis batas bidang tanah SHM 3594 dan SHM 3595 milik Ko Pendi berdasarkan hasil pengukuran BPN Kota Jambi.

Berita Utama

Sertifikat Sah, Peta Negara Tegas, Tapi Ko Pendi Jadi Tersangka. Ada Apa dengan Hukum di Jambi?

Berita Utama

Ketua TP-PKK Ny. Kurniati, S.Si, M.Si, Tunjukkan Kepedulian Lewat Kunjungan ke Nagari Gantung Ciri

Berita Utama

Safari Ramadhan Khusus, Wakil Bupati Solok Kunjungi Lubuak Tareh dan Serahkan Bantuan Rp25 Juta untuk Masjid

Berita Utama

Wakil Bupati Solok H. Candra Melepas Kunjungan Orientasi Wartawan Ke Dewan Pers Dan Komdigi