Breaking News

Home / Berita Utama / Semarang / Wilayah Hukum Nasional

Kamis, 19 Desember 2024 - 06:51 WIB

Tersangka Penembakan Gamma, Aipda Robig Zaenudin Dijerat Pasal Pidana Berlapis

Warta-kota.com || Semarang – Tersangka kasus penembakan yang terjadi di Candi Penataran Raya pada Minggu (24/11/2024) dini hari, dijerat pasal berlapis.

“Pasal pembunuhan 338, pasal 351 dan UU PPA,” jawab Kombes Pol Dwi Subagio, Dirreskrimum Polda Jateng.

Hal ini disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio melalui konfirmasi whatsapp.

Pasal 338 KUHP adalah pasal pembunuhan dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.

Sedangkan pasal 351 adalah penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.

Baca Juga  Capaian Kinerja 100 Hari Pemerintahan Prabowo - Gibran : Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Gelar Coffee Morning Bersama Awak Media

Selain dijerat pasal 338 dan 351, Aipda Robig Zaenudin juga dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.

Diketahui bahwa penembakan yang dilakukan oleh Aipda Robig Zaenudin mengakibatkan satu orang korban meninggal dunia yaitu Gamma Rizkynata Oktafandy akibat luka tembak di pinggang.

Bukan hanya Gamma. Namun, tembakan Aipda Robig Zaenudin juga mengenai dua orang teman Gamma yaitu S dan A.

S mengalami luka tembak di tangan kiri. Sedangkan A mengalami luka tembak terserempet peluru di bagian dada.

Menurut pernyataan guru SMK N 4 Semarang, S dan A mendapat perawatan di Puskesmas dan Rumah Sakit Tugu.

Baca Juga  Wakapolda Sumbar Pimpin Penanaman Jagung Serentak di Kabupaten Solok Dukung Swasembada Pangan

“Tidak buat LP. Semua dijadikan satu dengan pelapor orang tua Alm Gamma,” jawab Kombes Dwi Subagio.

Saat ditanya mengenai adanya perbedaan kronologis penembakan yang disampaikan oleh Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dan Kabid Propam Polda Jateng Kombes Aris Supriyono, Dirreskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio tidak memberikan jawaban.

Aliansi masyarakat berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan.

(Red)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Diduga Gudang Gas Yang di Grebek Bais di Jalan jala 4 Gang sanjaya Milik MNR Buka Kembali

Berita Utama

Elafki, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Solok Monitoring ke SDN 39 Talang

Wilayah Hukum Nasional

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Penasihat PERSAJA : Mengikuti Pelaksanaan Musyawarah Nasional PERSAJA Tahun 2025

Berita Utama

Matangkan Rencana Pembangunan Pasar Batusangkar Dan Sekolah Rakyat, Kasatker Kementerian PU Lakukan Kunjungan Lapangan

Berita Utama

Mantan Bupati Solok H. Gusmal Dt Rajo Lelo Wafat, Ribuan Warga Padati Rumah Duka

Berita Utama

H. Candra Buka Sosialisasi dan Verval DTSEN 2025: “Tahu Data, 50 Persen Masalah Sudah Selesai”

Berita Utama

Bupati Solok Kukuhkan Bunda PAUD Kabupaten, Teguhkan Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045

Berita Utama

3 Versi Kronologis Penembakan Gamma: Kapolrestabes Semarang, Kabid Propam Polda Jateng, dan Korban Selamat