Wartakota.com,Pekanbaru (11/12/2024). Diduga dendam oknum Kepala Desa Buluhcina Siak Hulu Kabupaten Kampar terlibat dalam penyebaran data (K) mantan WBP Lapas Pekanbaru.
(K) merupakan warga Desa Buluhcina Siak Hulu Kabupaten Kampar. Tanggal 4 November 2024, (K) mantan WBP Lapas Pekanbaru dikejutkan dengan tayangnya sebuah pemberitaan di media online atas dirinya dengan menampilkan gambar data SDP Perkara Detail Lapas Pekanbaru sebagai foto unggulannya di media berkabarnusa.com.
Tanggal 6 Desember 2024 (K) melalui kuasa hukumnya Alfikri Lubis SH., MH dari kantor hukum AS Law Firm melayangkan somasi kepada Lapas Pekanbaru.
Berdasarkan surat klarifikasi Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Pekanbaru tertanggal 07 Desember 2024 yang pada pokoknya menerangkan memang benar ada salah seorang petugas Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas II A Kota Pekanbaru yang memberikan data (K) kepada rekan sesama petugas KEMENKUMHAM yakni atas nama SIGIT PRABOWO yang merupakan Petugas KEMENKUMHAM RUTAN Kelas II B Rengat.
Bahwa setelah dilakukan konfirmasi kepada Oknum SIGIT PRABOWO, diduga adanya keterlibatan AZRIANTO Selaku Kepala Desa Buluh Cina Kecamatan Siak Hulu Kampar yang turut serta sehingga permasalahan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Secara Elektronik dan Pelanggaran Perlindungan Data Pribadi yang ditujukan kepada (K) terjadi. Dalam hal ini, peran AZRIANTO adalah menjadi narahubung yang memberikan perintah kepada SIGIT PRABOWO atas data (K) yang pernah menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas II A Kota Pekanbaru.
Berdasarkan penelusuran awak media, bahwa oknum petugas Rutan IIB Rengat atas nama SIGIT PRABOWO adalah anggota keluarga Kepala Desa AZRIANTO, dan (K) adalah warga Desa Buluhcina.
“Saudara AZRIANTO harus memahami pelindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia untuk menjamin hak warga negara atas pelindungan diri pribadi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya pelindungan data pribadi. Apalagi jabatan Saudara AZRIANTO yang kapasitasnya sebagai seoerang Kepala Desa yang seharusnya memberikan pengayoman kepada Masyarakat”, tegas Alfikri Lubis SH., MH.
Bahwa terkait dengan larangan terhadap tindak tanduk Kepala Desa sudah diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang pada pokoknya menyatakan Kepala Desa dilarang: merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu, menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya, melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu, melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa.
“Atas tindakan AZRIANTO dan oknum pihak Lapas Kelas II A Pekanbaru tersebut, klien kami jelas sangat dirugikan baik secara materil maupun immaterial serta telah merusak harkat martabat dan nama baik klien kami yang berprofesi sebagai Dosen.
Bahwa atas hal tersebut diatas patut diduga tindakan tersebut merupakan turut serta dalam Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Secara Elektronik dan Pelanggaran Perlindungan Data Pribadi sebagaimana diatur Pasal 32 ayat (2) Jo. Pasal 65 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Jo. Pelanggaran Perlindungan Data Pribadi pada Pasal 67 Undang- Undang Nomr 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi Jo. Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”, tambah Alfikri Lubis SH., MH.














