Kantor Hukum RCB & Partners Gelar Konsultasi Hukum Gratis Kepada Warga Pandeglang
Pandeglang, warta- kota.com
Berikan edukasi kepada warga Pandeglang terkait persoalan hukum, kantor hukum Ruliana Cakra Buana (RCB) & Partners membuka ruang konsultasi hukum secara gratis untuk warga Pandeglang.
Hal ini dilakukan oleh lawyer yang telah berkiprah selama puluhan tahun dalam menangani persoalan hukum di Kabupaten Pandeglang, juga menurut nya sebagai amanat Undang-Undang No 16 Tahun 2011.
” Sambil nongkrong bareng dan berdiskusi tentang hukum, baik yang memiliki persoalan hukum ataupun yang sedang berhadapan dengan hukum, kita akan memberikan konsultasi hukum secara cuma- cuma,” terang R. Ruliana Cakra Buana, S.Pd. SH. MH.
Minggu, (20/10/2024)
Ia juga mengatakan, sebagai implementasi dari UU No 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum secara gratis, agar masyarakat memiliki edukasi hukum, kepastian hukum, serta memberikan solusi hukum, keadilan dan manfaat hukum.
” Apapun persoalannya, kita akan memberikan solusi dan pendapat baik hukum acara, pidana, perdata beserta hukum- hukum yang lainnya secara cuma- cuma,” imbuhnya.
Ditambahkan, untuk acara konsultasi hukum gratis ini diadakan secara rutin setiap jum’at sore di gedung ‘Es Teh Indonesia’ di wilayah Jalan Nasional 3, Desa Teluk, Kecamatan Labuan, Pandeglang Banten.
Bagi masyarakat yang berkepentingan dan berkaitan peroalan hukum diluar agenda hari Jum’at, ia mempersilahkan untuk datang ke alamat kantor nya di tiga wilayah yang berbeda.
” Untuk daerah Pandeglang berada di Perumahan Mutiara Resident Block A no 9, untuk di Serang adanya di Perumahan Keraton Block A No.6 Kasemen, untuk Jawa Barat kita berada di daerah Pantura Subang,” tandasnya.
Diimbau, menurut nya bagi masyarakat yang sedang memiliki persoalan hukum ataupun berkaitan dengan hukum agar mendatangi ke kantor hukum yang terdekat dan segera berkonsultasi hukum dengan pengacara agar tidak salah melangkah dan dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sementara itu, Frengky, salah satu Pararegal memaparkan bahwa asumsi masyarakat terkait bantuan hukum umumnya memiliki biaya yang cukup lumayan, maka dengan inisiasi edukasi konsultasi hukum secara cuma- cuma yang digelar oleh fihaknya ini membuka wawasan bagi masyarakat luas tentang perlunya edukasi dan pemahaman konsultasi hukum kepada masyarakat.
Reporter : yona















