Breaking News

Home / News

Rabu, 24 Desember 2025 - 01:36 WIB

Gawat!!! Pengelola Galian Tanah Urug di Siak Hulu Klaim Sudah Konfirmasi ke Polsek dan Koramil 

Oplus_131072

Oplus_131072

Gawat!!! Pengelola Galian Tanah Urug di Siak Hulu Klaim Sudah Konfirmasi ke Polsek dan Koramil 

Siak Hulu – Kegiatan galian C tanah urug tanpa izin resmi berlangsung di Jalan Pembangunan Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu. Deretan mobil pengangkut tanah berjejer keluar masuk untuk pengisian, yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hukum, sementara lokasi tersebut diketahui sebagai lahan pekuburan yang dikatakan akan dipindahkan.

Wartawan yang meliput ke lokasi mencoba mengonfirmasi kepada pengelola bernama Pendi melalui telepon WhatsApp. Saat ditanya apakah aktivitas penambangan sudah memiliki izin resmi dari pemerintah, Pendi justru mengklaim telah melakukan konfirmasi kepada Kapolsek dan Koramil setempat. “Kami sudah konfirmasi semua, kepada Kapolsek dan Koramil,” ujarnya, Selasa 23/12/2025.

Baca Juga  YBM PLN UPT Jambi Salurkan Bantuan Guru, Lansia, dan Korban Bencana Tiga Provinsi, Bukti PLN Hadir untuk Rakyat

Pernyataan ini memicu pertanyaan: konfirmasi apa yang dimaksud? karena konfirmasi kepada aparat keamanan tidak sama dengan izin resmi penambangan dari pemerintah daerah atau instansi terkait seperti Dinas ESDM atau lingkungan hidup, mengingat polisi dan Koramil juga tidak berwenang mengeluarkan izin penambangan. Apakah Pendi menganggap persetujuan informal dari aparat keamanan sebagai pengganti izin resmi penambangan? Lebih lanjut, mengapa Polsek tidak mencegah aktivitas ini yang jelas melanggar undang-undang?

Pendi mengakui belum memiliki izin Minerba (Pertambangan Mineral dan Batubara). Ia justru balik bertanya kepada awak media: “Berapa hektar lahannya, sehingga izin bisa diberikan?” Sikap ini seolah menunjukkan ketidakpahaman atas prosedur hukum.

Baca Juga  Diduga Mendapatkan Setoran, BBKSDA Riau Melakukan Pembiaran Perambahan, Perusakan dan Land Clearing di Kawasan TWA Buluh Cina Siak Hulu Kabupaten Kampar

Pelanggaran Hukum yang Tak Bisa Ditoleransi

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2022, pengelolaan pertambangan batuan termasuk tanah urug berada di bawah kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi. Penambangan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana ilegal.

Tak peduli luas lahan hanya 1 hektar atau kurang, galian C seperti tanah urug wajib izin sesuai peraturan perundang-undangan Indonesia. Hingga kini, belum ada respons resmi dari Polsek, Koramil, atau pemerintah daerah terkait tindak lanjut.

 

Share :

Baca Juga

"Peserta UM-PTKIN 2025 mengikuti ujian di laboratorium komputer UIN STS Jambi"

Berita Utama Daerah

UM-PTKIN 2025 di UIN Jambi Berjalan Sukses, 1.491 Peserta Tempatkan UIN STS Jambi Sebagai Pilihan Pertama

News

Kadivpas Kemenkumham Riau Sambangi Lapas Pekanbaru Pada Dini Hari, Pastikan Situasi Aman dan Kondusif

News

Tingkatkan Pembinaan Bagi WBP,Lapas Siborongborong Rutin Datangkan Penyuluh Agama Islam Dari Kemenag Taput

News

Sambut Maulid Nabi Muhammad, Puluhan “Dongdang” Diarak Warga Kampung Lantera Cigondang

News

Bupati Asmar Apresiasi Bantuan Air Bersih PLN, Usulkan Penambahan 100 Titik Sumur Bor

News

Iskan Nopis SP, Berikan Bantuan Tas Kepada 5 Sekolah Dasar Di Nagari Talang Dan Sungai Jernih Di Masa Reses

News

Apresiasi Polrestabes Medan Ungkap Pelemparan Bom Molotov Kerumah Wartawan Leo Sembiring, Ketua Umum Horas Bangso Batak : Semua Harus Diusut Tuntas

News

Demi Tegaknya Sepremasi Hukum Berantas Korupsi, Ketum AMI : Segera Tingkatkan Status Uun Yang Diduga Namanya Terseret Kasus SPPD Fiktif