Gawat!!! Pengelola Galian Tanah Urug di Siak Hulu Klaim Sudah Konfirmasi ke Polsek dan Koramil
Siak Hulu – Kegiatan galian C tanah urug tanpa izin resmi berlangsung di Jalan Pembangunan Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu. Deretan mobil pengangkut tanah berjejer keluar masuk untuk pengisian, yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hukum, sementara lokasi tersebut diketahui sebagai lahan pekuburan yang dikatakan akan dipindahkan.
Wartawan yang meliput ke lokasi mencoba mengonfirmasi kepada pengelola bernama Pendi melalui telepon WhatsApp. Saat ditanya apakah aktivitas penambangan sudah memiliki izin resmi dari pemerintah, Pendi justru mengklaim telah melakukan konfirmasi kepada Kapolsek dan Koramil setempat. “Kami sudah konfirmasi semua, kepada Kapolsek dan Koramil,” ujarnya, Selasa 23/12/2025.
Pernyataan ini memicu pertanyaan: konfirmasi apa yang dimaksud? karena konfirmasi kepada aparat keamanan tidak sama dengan izin resmi penambangan dari pemerintah daerah atau instansi terkait seperti Dinas ESDM atau lingkungan hidup, mengingat polisi dan Koramil juga tidak berwenang mengeluarkan izin penambangan. Apakah Pendi menganggap persetujuan informal dari aparat keamanan sebagai pengganti izin resmi penambangan? Lebih lanjut, mengapa Polsek tidak mencegah aktivitas ini yang jelas melanggar undang-undang?
Pendi mengakui belum memiliki izin Minerba (Pertambangan Mineral dan Batubara). Ia justru balik bertanya kepada awak media: “Berapa hektar lahannya, sehingga izin bisa diberikan?” Sikap ini seolah menunjukkan ketidakpahaman atas prosedur hukum.
Pelanggaran Hukum yang Tak Bisa Ditoleransi
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2022, pengelolaan pertambangan batuan termasuk tanah urug berada di bawah kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi. Penambangan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana ilegal.
Tak peduli luas lahan hanya 1 hektar atau kurang, galian C seperti tanah urug wajib izin sesuai peraturan perundang-undangan Indonesia. Hingga kini, belum ada respons resmi dari Polsek, Koramil, atau pemerintah daerah terkait tindak lanjut.















