Breaking News

Home / News

Rabu, 10 Desember 2025 - 09:03 WIB

Muhammad Ilham Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Minta Polres Labuhanbatu Usut Tuntas

Labuhanbatu – Muhammad Ilham (35), seorang wiraswasta, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Polres Labuhanbatu. Laporan tersebut telah diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan Nomor: LP/B/1544/XII/2025/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA, Rabu (10/12/2025).

Ilham meminta pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memproses hukum pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pencemaran nama baik dirinya.

Menurut keterangan pelapor, kasus ini bermula dari sebuah unggahan di akun TikTok bernama Rio Tan. Dalam unggahan tersebut, pemilik akun memposting rekaman percakapan yang seolah-olah menguatkan tuduhan bahwa Ilham menuntut uang kepada seorang bandar narkoba.

Baca Juga  Talang Open Turnamen Resmi Digelar 10 Januari 2026, Perebutkan Trofi Bupati dan Wakil Bupati Solok

Tidak hanya itu, Ilham juga menemukan foto dirinya dicantumkan pada kolom komentar unggahan tersebut. Pada bagian komentar itu, akun Rio Tan disebut secara eksplisit meminta uang kepada bandar narkoba, yang menurut Ilham dapat menimbulkan kesan kuat bahwa ia terlibat dalam tindakan kriminal.

Ilham menegaskan bahwa rekaman percakapan, unggahan, serta foto dirinya di kolom komentar tersebut merupakan fitnah yang sengaja dibuat untuk mencemarkan nama baiknya di ruang publik.

“Postingan itu tidak benar. Ini fitnah yang merusak reputasi saya. Karena itu saya melaporkannya sebagai tindak pidana pencemaran nama baik,” ujarnya.

Baca Juga  Semarakkan Hari Pengayoman ke – 79, Lapas Kelas IIA Pancur Batu Kanwil Kemenkumham Sumut Pamerkan Berbagai Hasil Karya Warga Binaan

Atas dugaan tindakan yang dinilai sangat meresahkan itu, Ilham berharap Polres Labuhanbatu segera mengambil langkah hukum yang tegas.

“Saya meminta kepada Bapak Kapolres Labuhanbatu agar laporan ini segera diproses. Pelaku pencemaran nama baik melalui media sosial ini harus diusut tuntas. Tindakan mereka telah merugikan nama baik saya secara serius,” tegasnya.

Kasus ini kini menunggu proses penyelidikan lebih lanjut dari pihak kepolisian.

Share :

Baca Juga

News

Jon Firman Pandu Dan H. Candra Tunjuk Dr. Sri Efianti M.Kes Sebagai Direktur RSUD Arosuka Yang Baru

Daerah

Baznas Lumajang Berbagi Berkah Ramadan: 2.100 Paket Sembako Disalurkan di Lumajang, 100 Paket untuk Masjid Istiqlal Timur

News

IRD GURU KRITIS DINONJOBKAN DARI MTsN KE KEMENAG KOTA SOLOK

News

Plat Decker Dana Aspirasi 2024 di Dusun Lubuk Simpur Rusak dalam 4 Bulan, Warga Minta Penyelidikan Tuntas

News

PUPR FC Menang Telak 5–0 atas AL Union FC di Talang Open Turnamen 2026

News

GANDENG BNN PERANGI NARKOBA, PEGAWAI LAPAS SIBOLGA LAKSANAKAN TES URINE

News

Curi 2 Sepeda Motor Mahasiswa, Pelaku Tak Berkutik Saat Ditangkap Polsek Tambang

News

Ketua Umum Lidik Krimsus RI Kunjungi Kalimantan Barat, Jalin Silaturahmi dengan Polsek Sungai Raya Kepulauan Bengkayang