Breaking News

Home / Politics

Selasa, 18 November 2025 - 05:51 WIB

RKUHAP Disahkan DPR: Kontroversi dan Dampaknya bagi Masyarakat Indonesia

warta-kota.com – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui mekanisme formal. Pengesahan undang-undang ini merupakan puncak dari serangkaian diskusi mendalam dan komprehensif yang berlangsung di Komisi III DPR. 

Proses pengambilan keputusan tingkat II yang menentukan nasib RKUHAP ini dilaksanakan dalam rapat paripurna ke-8, bagian dari masa persidangan II tahun sidang 2025–2026. Sidang penting ini bertempat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Selasa, 18 November.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPR, Puan Maharani. Beliau didampingi oleh para Wakil Ketua DPR, termasuk Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa. Dalam forum resmi tersebut, pimpinan DPR secara formal meminta persetujuan dari seluruh anggota Dewan terkait pengesahan RKUHAP menjadi undang-undang yang sah.

Baca Juga  Terminal Haji dan Umrah Baru Resmi Beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta

“Saat yang kita tunggu telah tiba. Kami meminta persetujuan dari seluruh fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Apakah rancangan ini dapat kita setujui bersama untuk disahkan menjadi undang-undang yang berlaku?” tanya Puan kepada seluruh anggota dewan yang hadir.

“Setuju!” jawab seluruh anggota dewan secara serempak, menandakan persetujuan mereka terhadap pengesahan RKUHAP.

Sebelum proses pengesahan dilakukan, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan penegasan bahwa rumusan akhir RKUHAP yang diajukan dalam rapat paripurna tersebut merupakan hasil dari kompilasi berbagai masukan konstruktif yang diterima dari berbagai elemen masyarakat sipil.

Baca Juga  Presiden El Sisi Serukan Akhiri Konflik Gaza di KTT Darurat

Beliau menekankan bahwa lebih dari 99 persen substansi yang terkandung dalam draf RKUHAP tersebut berasal dari aspirasi publik, termasuk di antaranya adalah pandangan dari para advokat, akademisi, serta berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang memiliki perhatian terhadap isu hukum acara pidana.

“Bisa dibilang seratus persen, atau setidaknya 99 persen dari KUHAP yang baru ini merupakan representasi masukan dari masyarakat sipil. Terutama terkait penguatan peran advokat serta hak-hak tersangka sebagai mekanisme kontrol, yang bertujuan untuk mencegah terjadinya potensi kesewenang-wenangan dari aparat penegak hukum,” jelasnya. (*)

Share :

Baca Juga

Ketua DPW Partai Gema Bangsa Provinsi Jambi Muslim Wantri Putra menyerahkan SK DPD Kota Jambi kepada H. Khairul Fuad di Jas Kupi – Kopi Aceh, Senin (23/6/2025).

Daerah

DPW Partai Gema Bangsa Serahkan SK DPD Kota Jambi, Tandai Langkah Awal Konsolidasi Politik di Daerah

Politics

APEC 2025 Korea Selatan: Prioritas, Peluang Dialog AS-Cina, dan Dampaknya

Politics

Menlu Bicara Ikatan Emosional Prabowo dan Raja Abdullah II

Politics

Klarifikasi Menteri Kehutanan: Isu Main Domino dengan Tersangka Illegal Logging

Politics

Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Target 19 Juta Lapangan Kerja Optimis Tercapai?

Politics

Mendikdasmen, Abdul Mu’ti Pidato Bahasa Indonesia di UNESCO: Kebanggaan Nasional!

Politics

Proposal Trump: 21 Poin Rencana Perdamaian Gaza, Apa Isinya?

Politics

KPU Buka Dokumen Capres-Cawapres Usai Keputusan Kontroversial