
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah mencabut kembali regulasi yang sempat membatasi akses publik terhadap dokumen-dokumen para kandidat presiden dan wakil presiden. Pembatalan ini tertuang dalam keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025, yang kemudian dianulir pada tanggal 16 September 2025. Penarikan ini dilakukan hanya sehari setelah aturan tersebut menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial.
Pilihan Editor:Bagaimana Upaya Kontras Menelusuri Tiga Demonstran yang Hilang
Menurut Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, keputusan untuk mencabut aturan tersebut didasari oleh banyaknya kritik yang dilayangkan masyarakat. “Setelah mempertimbangkan berbagai masukan, kami memutuskan secara kelembagaan untuk membatalkan aturan tersebut,” ujar Afifuddin dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung KPU, Jakarta Pusat, pada hari Selasa, 16 September 2025.
Sebelumnya, keputusan KPU yang mengklasifikasikan 16 jenis dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan memicu gelombang protes dari masyarakat. Dokumen-dokumen tersebut meliputi surat keterangan kesehatan, bukti pelaporan harta kekayaan, serta berbagai dokumen pernyataan pribadi, termasuk salinan ijazah.
Dalam analisis konsekuensi yang terlampir dalam Keputusan 731/2025, KPU berpendapat bahwa keterbukaan dokumen persyaratan capres-cawapres berpotensi membuka informasi sensitif pribadi, yang kemudian dapat disalahgunakan.
Aturan Disahkan pada Agustus 2025
Sebenarnya, keputusan ini telah ditandatangani hampir sebulan sebelumnya, tepatnya pada tanggal 21 Agustus 2025. Namun, kebijakan ini baru mencuat ke publik pada hari Senin, 15 September 2025. Masyarakat dan kalangan akademisi segera melancarkan protes terhadap keputusan tersebut, karena dianggap menghambat transparansi dalam proses pemilihan umum.
Dokumen seperti ijazah, laporan pajak, dan LHKPN selama ini menjadi landasan bagi masyarakat untuk mengevaluasi integritas, rekam jejak, serta keaslian dokumen pencalonan seseorang. Dengan menutup akses terhadap dokumen-dokumen tersebut hingga lima tahun, kesempatan bagi publik untuk mengawasi calon presiden dan wakil presiden menjadi sangat terbatas.
Komite Pemilih Indonesia (TePI) menganggap keputusan KPU ini sebagai langkah mundur yang signifikan dalam hal akuntabilitas dan integritas pemilu. Keputusan ini juga dianggap melanggar empat prinsip fundamental pemilu, yaitu transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum dan kesetaraan, serta partisipasi publik.
Jeirry Sumampow, Koordinator TePI, mempertanyakan alasan KPU mengeluarkan keputusan tersebut setelah pemilu selesai dilaksanakan. Jeirry menduga bahwa KPU mungkin bermaksud melindungi reputasi calon tertentu, menutupi kesalahan administratif, atau bahkan berada di bawah tekanan dari elite politik.
Ia menyinggung isu mengenai ijazah wakil presiden Gibran Rakabuming Raka yang belakangan menjadi sorotan publik sebagai salah satu faktor yang memperkuat kecurigaan tersebut. “Jika demikian, kita patut bertanya siapa yang sebenarnya ingin dilindungi oleh KPU—apakah pasangan calon yang berhasil memenangkan pemilu, KPU itu sendiri, atau justru elite politik yang berkuasa,” ungkap Jeirry dalam keterangan tertulisnya pada hari Senin, 15 September 2025.
Adapun keabsahan ijazah putra sulung mantan presiden Joko Widodo tersebut digugat oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palak ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Subhan menuduh Gibran telah melakukan tindakan melawan hukum dengan menggunakan ijazah yang keabsahannya diragukan sebagai salah satu syarat untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden.
DPR Mengkritisi Tindakan KPU
Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, juga turut mempertanyakan keputusan KPU yang membatasi akses publik terhadap dokumen para calon presiden dan wakil presiden. Menurutnya, jika memang diperlukan adanya pembatasan, aturan tersebut seharusnya diterbitkan sebelum tahapan Pemilu 2024 dimulai.
“Seharusnya waktu penetapannya dilakukan sebelum tahapan pemilu berjalan, bukan justru setelahnya,” tegas Rifqi melalui keterangan tertulis yang disampaikan pada hari Senin, 15 September 2025.
Politikus dari Partai NasDem ini menekankan bahwa idealnya seluruh regulasi terkait pemilu harus diatur berdasarkan undang-undang maupun peraturan KPU. Ia berpendapat bahwa dokumen persyaratan peserta pemilu, baik calon anggota legislatif, calon presiden dan wakil presiden, maupun kepala daerah, pada dasarnya harus terbuka untuk diakses oleh publik. Ketentuan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ketua KPU Menyampaikan Permohonan Maaf
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin, menggelar konferensi pers sehari setelah keputusannya menuai banyak kecaman. Selain membatalkan kebijakannya tersebut, Afifuddin juga menyampaikan permohonan maaf atas penerbitan aturan yang membatasi akses publik terhadap dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden.
Afifuddin menegaskan bahwa tidak ada kepentingan pribadi atau pihak manapun dalam penerbitan aturan tersebut. “Kami dari KPU memohon maaf atas kegaduhan yang terjadi, dan kami tegaskan bahwa tidak ada sedikit pun niat dari KPU untuk melakukan hal-hal yang dianggap menguntungkan pihak-pihak tertentu,” kata Afifuddin dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat pada Selasa, 16 September 2025.
Sultan Abdurrahman, Dinda Shabrina, dan Ervana Trikanaputri berkontribusi dalam penulisan artikel ini
















