Breaking News

Home / Kabupaten Solok

Jumat, 14 November 2025 - 12:56 WIB

Penambangan Emas Ilegal Menggila di Solok: Diduga Dibekingi Oknum Berseragam

Solok, Sumbar — Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Solok semakin brutal dan terbuka terang-terangan. Tepatnya di Kenagarian Supayang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, puluhan alat berat bekerja siang-malam merusak kawasan hutan. Lebih parah lagi, kegiatan ilegal ini diduga kuat dibekingi oknum aparat “berbaju hijau” dan “berbaju coklat”.

Pantauan langsung tim media bersama Amiruddin, Ketua DPD LSM KPK Sumatera Barat, menemukan berbagai jenis excavator yang melakukan penambangan emas tanpa izin di beberapa titik di Kabupaten Solok dan Solok Selatan. Dampaknya, kerusakan lingkungan semakin meluas dan tidak terkendali.

BBM Subsidi Disalahgunakan, Negara Dirugikan

Di lokasi, tim menemukan tumpukan jerigen berisi Bio Solar yang diduga merupakan BBM bersubsidi—yang seharusnya untuk masyarakat—namun dipakai untuk mengoperasikan alat berat ilegal di kawasan hutan.

Selain itu, aktivitas pembabatan hutan di wilayah sengketa juga ditemukan. Menurut Suku Tanjung di Kenagarian Supayang, lahan yang masih dalam proses penyelesaian adat justru digarap secara liar oleh penambang emas ilegal. Mereka menyebut telah berulang kali meminta penyelesaian kepada Ninik Mamak dan KAN, namun kesepakatan adat tersebut tidak ditandatangani oleh Wali Nagari Supayang.

Baca Juga  Seleksi Jambore Nasional 2026, Kwarcab 0302 Pramuka Solok Tekankan Kualitas dan Karakter Generasi Muda

Wali nagari beralasan bahwa beberapa poin dalam surat tersebut harus direvisi terlebih dahulu. Namun, hingga kini revisi yang diminta belum kunjung diserahkan oleh pihak Suku Tanjung.

Lahan Sengketa Berubah Jadi Tambang Emas Ilegal

Dari hasil investigasi, lahan yang diklaim masih bersengketa kini telah berubah menjadi lokasi tambang emas dengan setidaknya sepuluh lubang galian yang dioperasikan alat berat berwarna kuning. Aktivitas ilegal ini berjalan lancar tanpa hambatan, seolah-olah ada yang menjaga dan mengawalnya.

Melanggar Hukum Berat: Sanksi 5 Tahun Penjara & Denda Rp100 Miliar

Kegiatan PETI ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba

Pasal 158:
Pelaku usaha yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU No. 32/2009)

Pasal 98:
Setiap orang yang sengaja melakukan perusakan lingkungan dapat dipidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3 miliar–Rp10 miliar.

UU Tentang Penyalahgunaan BBM Subsidi

Penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

Baca Juga  Capt. H. Epyardi Asda Resmi Tutup Gala Siswa Indonesia SMP Kabupaten Solok 2024.

Artinya, seluruh pelaku—termasuk oknum aparat yang membekingi—berpotensi dikenakan sanksi pidana berlapis.

Ketua DPD LSM KPK: Kapolda Sumbar Harus Bertindak!

Ketua DPD LSM KPK Sumbar, Amiruddin, mengecam keras maraknya aktivitas tambang emas ilegal yang diduga dibekingi oknum aparat. “Kami meminta Kapolda Sumatera Barat segera bertindak tegas. Tindak pelaku PETI dan oknum berbaju coklat maupun hijau yang selama ini membackup tambang ilegal tersebut. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu!” tegas Amiruddin.

Ada Dugaan “Setoran Koordinasi” Rp 60 Juta per Alat/ Bulan

Informasi yang dihimpun tim Autenticnews.co dan LSM KPK Sumbar dari berbagai narasumber menyebutkan, aktivitas PETI di wilayah Solok berjalan mulus karena ada aliran dana “koordinasi” kepada oknum tertentu.

Menurut sumber tersebut: “Pengusaha tambang memberikan uang pengamanan sekitar Rp60.000.000 per alat berat, setiap bulan, kepada oknum berbaju hijau dan oknum berbaju coklat.”

Kasus ini adalah tamparan keras bagi penegakan hukum di Sumatera Barat. Jika benar ada oknum aparat dan wartawan yang terlibat, mereka harus dihukum seberat-beratnya! Jangan biarkan Solok menjadi surga bagi para perusak lingkungan dan penjahat hukum!

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Suku Piliang Juara Turnamen Antar Suku Nagari Talang 2026 Lewat Drama Adu Penalti

Berita Utama Daerah

Bupati Solok Bersama Kapolda Sumbar Melaksanakan Panen Raya Jagung Serentak Kuartal III di Sukarami

Berita Utama Daerah

Zulmarnus, Saya Memasuki Masa Persiapan Pensiun Bukan Mundur Dari Jabatan

Berita Utama

Zaitul Ikhlas Sekwan DPRD Kabupaten Solok Pimpin Apel Pagi Di Lingkup Pemkab Solok

Berita Utama

Selamat Bertugas Sebagai Sekda Dharmasraya Bapak MEDISON, M.Si

Banjir

Indra Muchsis, Tim Gabungan Lakukan Pembersihan Pascabanjir di Kecamatan Junjung Sirih

Berita Utama

Sekda Medison Apresiasi Pengabdian ASN dalam Peringatan Hari Besar KORPRI 2025

Kabupaten Solok

Turnamen Domino HUT ke-113 Kabupaten Solok Resmi Digelar, Tanpa Biaya dan Junjung Sportivitas