Solok, Sumbar — Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Solok semakin brutal dan terbuka terang-terangan. Tepatnya di Kenagarian Supayang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, puluhan alat berat bekerja siang-malam merusak kawasan hutan. Lebih parah lagi, kegiatan ilegal ini diduga kuat dibekingi oknum aparat “berbaju hijau” dan “berbaju coklat”.
Pantauan langsung tim media bersama Amiruddin, Ketua DPD LSM KPK Sumatera Barat, menemukan berbagai jenis excavator yang melakukan penambangan emas tanpa izin di beberapa titik di Kabupaten Solok dan Solok Selatan. Dampaknya, kerusakan lingkungan semakin meluas dan tidak terkendali.

BBM Subsidi Disalahgunakan, Negara Dirugikan
Di lokasi, tim menemukan tumpukan jerigen berisi Bio Solar yang diduga merupakan BBM bersubsidi—yang seharusnya untuk masyarakat—namun dipakai untuk mengoperasikan alat berat ilegal di kawasan hutan.
Selain itu, aktivitas pembabatan hutan di wilayah sengketa juga ditemukan. Menurut Suku Tanjung di Kenagarian Supayang, lahan yang masih dalam proses penyelesaian adat justru digarap secara liar oleh penambang emas ilegal. Mereka menyebut telah berulang kali meminta penyelesaian kepada Ninik Mamak dan KAN, namun kesepakatan adat tersebut tidak ditandatangani oleh Wali Nagari Supayang.
Wali nagari beralasan bahwa beberapa poin dalam surat tersebut harus direvisi terlebih dahulu. Namun, hingga kini revisi yang diminta belum kunjung diserahkan oleh pihak Suku Tanjung.
Lahan Sengketa Berubah Jadi Tambang Emas Ilegal
Dari hasil investigasi, lahan yang diklaim masih bersengketa kini telah berubah menjadi lokasi tambang emas dengan setidaknya sepuluh lubang galian yang dioperasikan alat berat berwarna kuning. Aktivitas ilegal ini berjalan lancar tanpa hambatan, seolah-olah ada yang menjaga dan mengawalnya.
Melanggar Hukum Berat: Sanksi 5 Tahun Penjara & Denda Rp100 Miliar
Kegiatan PETI ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba
Pasal 158:
Pelaku usaha yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU No. 32/2009)
Pasal 98:
Setiap orang yang sengaja melakukan perusakan lingkungan dapat dipidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3 miliar–Rp10 miliar.
UU Tentang Penyalahgunaan BBM Subsidi
Penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
Artinya, seluruh pelaku—termasuk oknum aparat yang membekingi—berpotensi dikenakan sanksi pidana berlapis.
Ketua DPD LSM KPK: Kapolda Sumbar Harus Bertindak!
Ketua DPD LSM KPK Sumbar, Amiruddin, mengecam keras maraknya aktivitas tambang emas ilegal yang diduga dibekingi oknum aparat. “Kami meminta Kapolda Sumatera Barat segera bertindak tegas. Tindak pelaku PETI dan oknum berbaju coklat maupun hijau yang selama ini membackup tambang ilegal tersebut. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu!” tegas Amiruddin.
Ada Dugaan “Setoran Koordinasi” Rp 60 Juta per Alat/ Bulan
Informasi yang dihimpun tim Autenticnews.co dan LSM KPK Sumbar dari berbagai narasumber menyebutkan, aktivitas PETI di wilayah Solok berjalan mulus karena ada aliran dana “koordinasi” kepada oknum tertentu.
Menurut sumber tersebut: “Pengusaha tambang memberikan uang pengamanan sekitar Rp60.000.000 per alat berat, setiap bulan, kepada oknum berbaju hijau dan oknum berbaju coklat.”
Kasus ini adalah tamparan keras bagi penegakan hukum di Sumatera Barat. Jika benar ada oknum aparat dan wartawan yang terlibat, mereka harus dihukum seberat-beratnya! Jangan biarkan Solok menjadi surga bagi para perusak lingkungan dan penjahat hukum!















