
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan terkait uji materi Pasal 25 ayat 1 dan Pasal 18 ayat 1 beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). MK menyatakan menolak permohonan tersebut.
“Permohonan yang diajukan oleh para Pemohon ditolak secara keseluruhan,” demikian pernyataan Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan nomor 183/PUU-XXIII/2025 dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK pada hari Kamis, 13 November.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Leon Maulana Mirza Pasha, seorang advokat, dan Panji, seorang karyawan swasta. Mereka mengajukan permohonan tersebut karena merasa pernah mengalami tindakan yang dianggap sebagai kesewenang-wenangan dari anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut adalah bunyi Pasal 25 ayat 1 UU Polri yang menjadi objek permohonan:
“Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberi pangkat yang mencerminkan peran, fungsi dan kemampuan, serta sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasannya.”
Sementara itu, bunyi Pasal 18 ayat (1) UU Polri adalah sebagai berikut:
“Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.”
Penjelasan Pasal 18 ayat (1) UU Polri berbunyi:
“Yang dimaksud dengan “bertindak menurut penilaiannya sendiri” adalah suatu tindakan yang dapat dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dalam bertindak harus mempertimbangkan manfaat serta resiko dari tindakannya dan betul-betul untuk kepentingan umum.”
Dalam permohonannya, para pemohon mengusulkan agar Pasal 18 UU Polri direvisi menjadi:
“Bertindak menurut penilaiannya dengan wajib berdasar atas hukum, prinsip profesionalisme, proporsionalitas, dan akuntabilitas, serta semata-mata untuk kepentingan umum yang mempertimbangkan manfaat serta resiko dari tindakannya dan bukan untuk kepentingan pribadi dan golongan.”
Selanjutnya, mereka juga mengusulkan perubahan terhadap Pasal 25 ayat 1 UU Polri menjadi:
“Keabsahan wewenang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia hanya sah apabila digunakan sesuai hukum, profesionalisme, dan kepentingan umum, serta tidak untuk kepentingan pribadi atau golongan.”
Para pemohon juga meminta agar penjelasan Pasal 18 ayat 1 UU Polri dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Namun, dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Arsul Sani berpendapat bahwa permasalahan yang dihadapi oleh para pemohon bukanlah isu konstitusionalitas dari norma undang-undang yang bersangkutan.
MK beranggapan bahwa kasus yang dialami pemohon lebih merupakan persoalan terkait penerapan norma. MK juga berpendapat bahwa sudah ada mekanisme tersendiri untuk mengatasi persoalan semacam itu. Meskipun demikian, MK menekankan pentingnya bagi pihak kepolisian untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
“Dalam putusan a quo, Mahkamah memandang perlu untuk menambahkan dan menegaskan bahwa anggota Polri tetap wajib menjaga harkat serta martabat manusia dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang beradab dalam menjalankan tugas dan wewenang Polri,” kata Arsul lebih lanjut.
Menurutnya, frasa “bertindak menurut penilaiannya sendiri” yang terdapat dalam Pasal 18 ayat 1 UU Polri perlu untuk tetap dipertahankan keberadaannya.
“Mahkamah berpendirian bahwa frasa “bertindak menurut penilaiannya sendiri” dalam Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002 dibutuhkan oleh aparat Polri sebagai tindakan diskresi yang diperlukan, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan serta kode etik profesi dalam rangka melaksanakan dan memberikan perlindungan, pengayoman, pelayanan kepada masyarakat, serta penegakan hukum,” jelasnya.














