Breaking News

Home / News

Rabu, 24 Juli 2024 - 14:16 WIB

Polsek Tambang Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Minyak Goreng di Toko

Polsek Tambang Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Minyak Goreng di Toko

Kampar – Polsek Tambang berhasil mengamankan pelaku pencurian yang beraksi di toko Grosir Sinar, Jl. Suka Karya desa Tarai Bangun kecamatan Tambang kabupaten Kampar, pada Senin malam, (22/7/24), sekira pukul 19.00 WIB.

Pelaku yang berhasil diamankan, yakni FF (25) warga kelurahan Tuah Madani, kota Pekanbaru. Bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor, 1 lembar STNK, 1 kotak yang berisi 12 bungkus minyak goreng merk Minyak Kita, 1 buah Helm, dan 1 buah Flashdisk berisi rekaman CCTV.

Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang, AKP Asril Syahputra saat dikonfirmasi, Rabu, (24/7/24), membenarkan telah mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian.

Dijelaskan Asril, kejadian bermula, pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira jam 19.00 wib, 2 orang karyawan toko melihat dari CCTV adanya gerak gerik pelaku yang mencurigakan dan pelaku tersebut masuk ke dalam toko.

Baca Juga  Kapolsek Rangsang laksanakan Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla 2025

Melihat hal tersebut, kedua karyawan toko mengikuti dan melihat pelaku sedang mengangkat 1 (satu), kotak berisi 12 bungkus minyak goreng merk Minyak Kita.

Mengetahui hal tersebut, kedua karyawan toko itu langsung mengamankan pelaku dan memberitahukannya kepada pemilik toko (pelapor, red). Setelah memperhatikan riwayat rekaman CCTV, ternyata pelaku sudah beberapa kali melakukan pencurian minyak goreng dari toko pelapor.

“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan kemudian pelapor membuat Laporan Polisi ke Polsek Tambang,” jelas Asril.

Setelah menerima laporan tersebut, kata Asril, dia langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Melvin Sinaga untuk segera menindaklanjuti laporan dari pelapor.

Baca Juga  Tuck Trailer 18 Roda Tersangkut Kabel Merusak Rumah Warga di Jalan Raya Randuagung, Diduga Melanggar Aturan Jalan

“Berdasarkan hasil gelar perkara dan telah diperoleh 2 (dua) alat bukti, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024, terhadap pelaku dilakukan penangkapan,” kata Asril.

Berdasarkan hasil interogasi, sambung Asril, pelaku mengakui bahwa pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024, pelaku masuk ke dalam toko pelapor dengan tujuan mau mencuri 1 (satu) kotak berisi minyak goreng merk Minyak Kita, dan pelaku juga mengakui, pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024, pelaku telah mencuri 4 (empat) Kotak yang berisi Minyak goreng, dan telah dijual dengan harga Rp 480.000,-(empat ratus delapan puluh ribu).

“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 362 KUH. Pidana tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara selama maksimal 5 tahun,” pungkas Asril.

Share :

Baca Juga

News

PLN untuk Rakyat, Perkuat UMKM Batoku Jambi Berbasis Limbah Batok Kelapa

News

Jon Firman Pandu Kunjungi Kementrian Perhubungan RI

News

Ketua KONI Sumbar Kunjungi Kabupaten Solok, Dorong Kebangkitan Porprov

Banten

GAMMA minta PJ Bupati Lebak Turun Tangan untuk menutup perusahaan Baching plant PT BBS.

News

TAMAN KECAMATAN BAYUNG LENCIR – DARI KEBANGGAAN WARGA MENJADI KONDISI YANG MEMPRIHATINKAN, MASYARAKAT HARAPKAN PERBAIKAN DARI PEMDA

News

Perkuat Tusi Pengamanan, Kalapas Pimpin Apel Serah Terima Regu Pengamanan

News

Putusan MA Sudah Inkrah, Pemuda LIRA Desak Eksekusi Kebun Sawit Ilegal Milik Edi Basri: Jangan Mainkan Hukum!

News

Aktivitas Mobil Pelangsir Solar di SPBU Jalan Durian Pekanbaru Diduga Gunakan Plat Palsu dan Ganggu Lalu Lintas