SPBU 14.205.1139 Sergai Diduga Jual Solar Subsidi ke Mafia, Polda Sumut Diminta Bertindak Tegas
Serdang Bedagai || Salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan nomor 14.205.1139 yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, diduga kuat menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kepada pihak-pihak yang tergolong mafia BBM. Dugaan ini mencuat setelah hasil investigasi awak media pada Selasa, 2 Juli 2025 lalu.
BBM bersubsidi yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat justru dialihkan untuk keuntungan pribadi melalui penjualan kepada mafia BBM. Akibatnya, masyarakat harus mengantre panjang dan mengalami kelangkaan solar di wilayah tersebut.
Modus yang digunakan terbilang rapi. Para pelaku diduga menggunakan kendaraan pribadi yang telah dimodifikasi tangkinya untuk menampung solar dalam jumlah besar. Aktivitas ilegal ini dilakukan pada malam hingga dini hari, diduga untuk menghindari perhatian masyarakat dan aparat penegak hukum.
Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menyayangkan sikap Polres Sergai yang dinilai tidak mengambil tindakan.
> “Kurasa Polres tidak mungkin tidak tahu, Bang. Bisa jadi sudah dapat jatah. Kami berharap Polda Sumut bisa turun tangan dan menangkap bos besar di balik mafia BBM ini,” ucap warga tersebut.
Sementara itu, praktisi hukum Apriyanto Eko, S.S.H., mendesak agar Pertamina Sumbagut mengevaluasi ulang izin operasional SPBU 14.205.1139.
> “Saya berharap Pertamina Sumbagut meninjau kembali izin operasional SPBU tersebut. Dalam Undang-Undang Migas sudah jelas disebutkan bahwa BBM bersubsidi tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
> “Apalagi laporan ini hasil investigasi langsung dari media. Bila terbukti, saya rasa SPBU itu layak untuk ditutup,” pungkas Apriyanto.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak SPBU maupun Pertamina wilayah Sumbagut.*** Tim















