Warta-kota.com, Deli Serdang
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deli Serdang yang berlangsung pada Senin, 23 Juni 2025, telah meninggalkan jejak kontroversi yang panjang. Insiden kericuhan yang terjadi berujung pada kecaman publik terhadap empat anggota dewan: Antony Dahnil Ginting (Gerindra), Antony Napitupulu (PDI-P), Aldi Hidayat (NasDem), dan Purnama Barus (Golkar). Keempatnya dianggap melanggar etik dan prosedur parlemen setelah menduduki kursi pimpinan Dewan pasca-kericuhan, sebuah tindakan yang dinilai arogan dan jauh dari moralitas yang diharapkan dari wakil rakyat.
M. R. Sutoyo, S.H., Ketua Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan (AMPK) Sumatera Utara, menyatakan keprihatinannya yang mendalam. Dalam pernyataan resmi pada Kamis, 26 Juni 2025, Sutoyo dengan tegas mengecam perilaku keempat anggota dewan tersebut. “Mereka seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat, bukan malah menunjukkan perilaku yang tidak pantas,” tegasnya. Ia menilai tindakan mereka sebagai cerminan arogansi dalam menjalankan amanah rakyat.
Sutoyo mendesak pimpinan partai dari keempat anggota dewan untuk mengambil tindakan tegas dan menerapkan sanksi disiplin. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas dan reputasi partai, terutama mengingat rekam jejak positif yang selama ini telah dibangun, khususnya oleh Partai Gerindra. Sutoyo menyerukan, “Ini harus segera ditindaklanjuti. Kami meminta ketua partai untuk segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar nama baik partai tetap terjaga dan bersih di mata masyarakat.”
Namun, hingga kini, Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Deli Serdang, Zakky Shahri, dan Ketua DPD Gerindra Provinsi Sumatera Utara, Ade Jona Prasetyo, masih bungkam dan belum memberikan pernyataan resmi. Keengganan mereka untuk memberikan klarifikasi semakin memperkeruh situasi dan memicu pertanyaan publik yang semakin besar.
Akar permasalahan bermula dari tuntutan 36 anggota dewan untuk segera membahas KUA-PPAS dan LKPD. Ketua DPRD Agustiawan Saragih menolak permintaan tersebut karena belum adanya rapat pimpinan dan penjadwalan resmi melalui Badan Musyawarah (Banmus). Setelah Agustiawan meninggalkan ruang sidang, mayoritas anggota dewan yang hadir memutuskan untuk melanjutkan rapat paripurna secara mandiri dan menunjuk keempat anggota dewan tersebut sebagai pimpinan sementara. Keputusan ini menjadi titik fokus kritik dan kecaman publik, menimbulkan pertanyaan serius tentang tata kelola pemerintahan dan etika berpolitik di Kabupaten Deli Serdang, serta mendesak adanya reformasi internal di lembaga legislatif daerah tersebut. Kejadian ini menjadi catatan penting bagi proses demokrasi dan transparansi pemerintahan di daerah, menunjukkan perlunya peningkatan pengawasan dan akuntabilitas dari para wakil rakyat.















