Breaking News

Home / tambang emas ilegal PETI

Jumat, 13 Maret 2026 - 02:53 WIB

Tambang Emas Ilegal Menggila di Pantai Cermin, Ketegasan Polres Solok Dipertanyakan

kolase lokasi tambang surian

kolase lokasi tambang surian

Warta-Kota.com | Jumat, 13 Maret 2026

Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Solok, semakin menjadi-jadi dan memicu keresahan masyarakat. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: apakah Pantai Cermin akan menyusul kecamatan lain di Kabupaten Solok yang lebih dulu menjadi ladang subur tambang emas ilegal.

Informasi yang dihimpun Warta-Kota.com menyebutkan bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut berada di Jorong Kulemban, Nagari Surian, Kecamatan Pantai Cermin. Penambangan dilakukan menggunakan alat berat jenis excavator merek Hitachi yang diduga milik investor dari luar daerah Kabupaten Solok yang bekerja sama dengan pemilik lahan setempat.

Penggunaan alat berat untuk mengeruk kawasan hulu sungai menjadi pemandangan yang memprihatinkan. Tanah dibongkar secara besar-besaran hingga membentuk lubang-lubang raksasa yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keseimbangan ekosistem.

Tidak hanya satu alat berat yang beroperasi. Berdasarkan informasi yang diterima awak media, satu unit alat berat lainnya juga tengah dalam proses masuk ke lokasi tambang di Jorong Tambang, Nagari Surian.

Untuk memastikan informasi tersebut, tim Warta-Kota.com langsung melakukan penelusuran ke lokasi. Hasilnya, di Jorong Tambang ditemukan sebuah alat berat berwarna kuning yang sedang membuka akses jalan menuju area tambang.

Fakta ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Pantai Cermin mulai berkembang secara terbuka tanpa rasa takut terhadap hukum.

Situasi ini memunculkan kekhawatiran serius bahwa Pantai Cermin akan mengalami kerusakan lingkungan seperti yang terjadi di sejumlah wilayah lain di Kabupaten Solok, termasuk Kecamatan Tigo Lurah yang lebih dulu dikenal sebagai kawasan maraknya PETI.

Tambang emas ilegal dengan alat berat telah lama menjadi persoalan kronis di Kabupaten Solok. Aktivitas tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghancurkan lingkungan hidup.

Kerusakan hutan, rusaknya sumber mata air, serta hilangnya fungsi ekologis kawasan hutan menjadi ancaman nyata yang harus dihadapi masyarakat akibat maraknya aktivitas tambang ilegal.

Lubang-lubang besar yang ditinggalkan alat berat tanpa reklamasi juga berpotensi menjadi sumber bencana di masa depan, seperti longsor maupun banjir bandang.

Namun yang lebih memprihatinkan, aktivitas tambang ilegal ini seolah berlangsung tanpa hambatan. Hal ini membuat publik mulai mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum, khususnya jajaran Kepolisian Resor Solok yang berkedudukan di Arosuka.

Sebagai institusi yang memiliki kewenangan penegakan hukum di wilayah tersebut, Polres Solok seharusnya mampu bertindak cepat menghentikan aktivitas tambang ilegal sebelum kerusakan lingkungan semakin meluas.

Sayangnya, hingga kini belum terlihat langkah tegas yang mampu menghentikan aktivitas tersebut.

Di tengah situasi tersebut, muncul pula dugaan adanya praktik “uang payung” dengan kisaran Rp65 juta hingga Rp70 juta per alat berat. Dugaan ini beredar luas di tengah masyarakat dan semakin memperkuat kecurigaan bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut memiliki perlindungan tertentu.

Jika dugaan tersebut benar, maka hal ini tentu menjadi persoalan serius yang dapat merusak citra penegakan hukum.

Secara hukum, aktivitas penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa pelaku tambang tanpa izin dapat dipidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Selain itu, aktivitas yang menyebabkan kerusakan lingkungan juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Jika aktivitas tersebut berada di kawasan hutan tanpa izin, pelaku juga dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari aparat kepolisian. Tanpa penindakan tegas, aktivitas tambang ilegal dikhawatirkan akan semakin meluas dan meninggalkan kerusakan lingkungan yang tidak dapat dipulihkan. (ZulPancer)

Share :