Breaking News

Home / News

Rabu, 21 Mei 2025 - 04:59 WIB

Putusan Pengadilan Dinodai Oleh Para Oknum-Oknum, Ini Tindakan Yang Akan Dilakukan,,,!!!

Inkrah adalah istilah hukum yang merujuk pada suatu putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Ini berarti putusan tersebut tidak dapat diajukan banding atau kasasi lagi, dan memiliki kekuatan eksekutorial, Artinya Putusan yang sudah inkrah dapat dieksekusi oleh jaksa atau pihak yang menang.

Seperti perihal status tanah carik milik Desa Cihanjuang, Kabupaten Bandung Barat yang hingga kini belum dieksekusi walaupun telah inkrah semenjak Tahun 2001 dan memiliki kekuatan hukum dan disahkan dari pengadilan. Rabu (21/05/2025)

Namun yang terjadi, eksekusi yang seharusnya selesai setelah putusan pengadilan telah di “NODAI” oleh para oknum-oknum yang di duga berusaha menghalangi upaya eksekusi itu.

Sempat terjadi desakan dari Pemerintah Desa dan warga kepada pimpinan daerah (Bupat) untuk segera mengeluarkan arahan eksekusi, agar tanah seluas sekitar kurang lebih 5 hektare itu dapat dikembalikan sesuai putusan pengadilan, namun hal itu tetap tidak membuahkan hasil.

Baca Juga  D. Silalahi Wasekjend AMI Mengucapkan Hari Jadi Kota Cimahi Ke-23

Kepala Desa Cihanjuang, Gagan Wirahma S.I.P, menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan kejadian itu, karena lahan yang disengketakan merupakan tanah milik desa induk sebelum terjadi pemekaran menjadi dua wilayah, yakni Desa Cihanjuang dan Desa Cihanjuang Rahayu, berdasarkan Peraturan Gubernur pada tahun 1982.

Adanya eksekusi yang alot, Diduga, ada permainan para oknum-oknum yang ikut serta dalam kasus sengketa dimasa lampau, sehingga tidak menjunjung tinggi putusan pengadilan, “Putusan pengadilan tahun 2001 yang sudah inkrah dan menyatakan tanah itu dikembalikan kepada negara dan menjadi tanah carik milik dua desa. Tapi sampai sekarang belum dieksekusi.

Sebagai bentuk penegasan, pihak desa Cihanjuang telah memasang empat plang tanda kepemilikan di lokasi tanah sengketa, dan Upaya itu dilakukan untuk mempertegas putusan pengadilan agar seluruh pihak mengerti bahwa tanah itu adalah aset desa yang sah.

Baca Juga  Haul Syekh Abdul Qodir Jailani di Rangsang, Momentum Pererat Silaturahmi dan Keimanan

Siapapun oknum-oknum yang berusaha melawan hukum dan berupaya melawan arus putusan pengadilan, hal itu seharusnya ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Seperti yang dijelaskan dalam pasal 216 KUHP bahwa Perbuatan yang sengaja menghalangi pelaksanaan putusan pengadilan dapat dikenakan sanksi pidana, seperti yang diatur dalam Pasal 216 KUHP.

Gagan menjelaskan, jika tanah carik tersebut berhasil dieksekusi dan kembali ke tangan Desa Cihanjuang, lahan tersebut akan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat.

Seluruh upaya yang telah dilakukan oleh pemdes Cihanjuang atas tanah sengketa tersebut belum membuahkan titik terang, sehingga upaya-upaya berikutnya akan terus menjadi pergerakan sampai penegakan hukum dilakukan.

Share :

Baca Juga

News

SDN Drangong 1 Kota Serang Salurkan Bantuan Sembako ke Posko Utama Bencana Kabupaten Solok

News

Mahyeldi Gubenur Sumatra Barat Resmikan Stadion H. Marah Adin Kota Solok

News

Indra Muchsis Kabid KL BPBD Kabupaten Menerima Bantuan dari Kementan dan Bappenas

News

Rekonstruksi Kasus Penganiayaan di Doloksanggul, 26 Adegan Diperagakan

News

Wakil Bupati Solok dan Tim Safari Ramadhan Kunjungi Mesjid Nurul Huda Jorong Taratak Teleng Nagari Sariak Alahan Tigo.

News

Pelaku pembunuh 3 perempuan dan 2 laki-laki berhasil ditangkap tim gabungan polres Cilegon dan polres Lebak Polda Banten.

News

Buka Penilaian Desa Antikorupsi, Muzamil: Jangan Hanya Slogan Tapi Jadikan Budaya Kerja

News

Pemkab Tangerang Disorot Tajam: Rapat “Efisiensi” di Bandung Dinilai Pemborosan Anggaran