Breaking News

Home / News

Minggu, 25 Januari 2026 - 04:42 WIB

PERAMBAHAN HUTAN PRODUKSI DI BAYUNG LENCIR DIDUGA KIAN MASIF, OKNUM ASING DIDUGA TERLIBAT – LBH PKR DESAK PENINDAKAN TEGAS

PERAMBAHAN HUTAN PRODUKSI DI BAYUNG LENCIR DIDUGA KIAN MASIF, OKNUM ASING DIDUGA TERLIBAT – LBH PKR DESAK PENINDAKAN TEGAS

 

Bayung Lencir, Musi Banyuasin (Muba) – Aktivitas penguasaan kawasan Hutan Produksi (HP) di wilayah tanjung kupur Ladang Panjang, RT 18 Desa Sukajaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin diduga semakin masif. Kawasan hutan negara tersebut diduga telah dibuka dan digarap untuk ditanami kelapa sawit secara ilegal oleh sejumlah oknum, termasuk yang berinisial D dan oknum berinisial L asal Cina yang disebut-sebut sebagai pemilik.

 

Hasil peninjauan lapangan menunjukkan sebagian area HP mengalami perubahan tutupan yang signifikan, dengan tanaman sawit tumbuh teratur menggantikan fungsi kawasan kehutanan. Penguasaan lahan ini dilakukan tanpa izin resmi dan melanggar sejumlah peraturan hukum.

Baca Juga  Wakil Bupati Solok H. Candra Tinjau Lokasi Goro Bersama di Nagari Gauang, Kecamatan Kubung

 

Beberapa undang-undang yang menjadi dasar larangan tersebut antara lain:

 

– UU Nomor 6 Tahun 2023 (Perubahan UU Cipta Kerja): Menetapkan bahwa setiap pemanfaatan ruang di kawasan hutan wajib memiliki persetujuan perizinan berusaha dari pemerintah.

– UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Menegaskan larangan pembukaan, pemanfaatan, atau alih fungsi kawasan hutan negara tanpa izin, termasuk untuk perkebunan.

– UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan: Memberikan sanksi pidana penjara dan denda miliaran rupiah bagi pelaku melalui Pasal 17 dan Pasal 92.

 

Alih fungsi kawasan HP tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga mengancam fungsi ekologis hutan, mengganggu tata air, meningkatkan risiko banjir, serta memicu konflik pemanfaatan ruang.

Baca Juga  KAPOLRES MUBA LAKSANAKAN SILATURAHMI RAMADHAN KE MAKORAMIL 401-04/BYL, SINERGITAS TNI-POLRI DIPERKUAT DEMI KEAMANAN MASYARAKAT JELANG IDUL FITRI 1447 H

 

Ketua DPD LBH Perisai Keadilan Rakyat (PKR) Tipikor Musi Banyuasin, Srianto, mengecam keras tindakan tersebut. “Kami mengutuk keras oknum yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini. Dampaknya sangat berbahaya karena ini adalah kawasan hutan yang dilindungi. Kami meminta aparat penegak hukum segera bertindak dan menangkap para pelaku,” tegasnya.

 

LBH PKR juga berencana melayangkan surat resmi ke Kejaksaan Tinggi, Gugus Tugas Pencegahan dan Penanggulangan Kejahatan Lingkungan (Gakum) KLHK, serta Gubernur Sumatera Selatan untuk mendorong penegakan hukum yang lebih tegas.

 

Masyarakat mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi kehutanan segera melakukan verifikasi status kawasan, menertibkan lahan ilegal, menghentikan aktivitas perkebunan tanpa izin, serta mengembalikan fungsi kawasan HP sesuai peruntukannya.

 

 

Share :

Baca Juga

"Peserta UM-PTKIN 2025 mengikuti ujian di laboratorium komputer UIN STS Jambi"

Berita Utama Daerah

UM-PTKIN 2025 di UIN Jambi Berjalan Sukses, 1.491 Peserta Tempatkan UIN STS Jambi Sebagai Pilihan Pertama

News

Bupati Bersama Wakil Bupati Solok Sambut Kedatangan Perantau Minang Di Terminal Bareh Solok

Daerah

STISIP Imam Bonjol Padang Gelar Kegiatan ” Sikola Lapau ” Sebagai Wadah Berliterasi
Tampak suasana malam di sebuah bangunan dengan area parkir dan beberapa orang menonton pertandingan sepak bola yang diproyeksikan di dinding.

Daerah

Miris, Sejumlah Tenaga Kerja Koperasi di Batanghari Diduga Tak Terima Gaji Hingga Berbulan – Bulan

News

Diduga Serobot Tanah Warga,Pembangunan Drainase di Jalan Inpres Gang Mahmud Dipersoalkan

News

Diberitakan Diduga Menggunakan Jasa Oknum Wartawan “Hitam”, Oknum Mafia BBM Ini Blokir WhatsApp Wartawan 

Nasional

John L. Situmorang, S.H., M.H., Penasehat Hukum Alizar Jinggo Meminta Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Maksimal Terhadap Eks Kadis Perkim Metro

News

Lapas Kelas IIA Sibolga Sapa Warga Binaan, Bersama Jaga Keamanan dan Ketertiban