Breaking News

Home / Finance

Kamis, 9 Oktober 2025 - 10:54 WIB

Korupsi Pertamina: Tersangka Masih Terdaftar Sebagai Karyawan BUMN?

Riva Siahaan, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, mengklaim bahwa dirinya masih berstatus sebagai karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Klaim ini muncul meskipun Riva telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), termasuk sub holding dan kontraktor kontrak kerja sama, untuk periode 2018 hingga 2023.

Pernyataan mengenai status Riva sebagai karyawan BUMN tersebut terungkap saat sidang perdana kasus ini berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada hari Kamis, 9 Oktober 2025.

Pada awalnya, Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, melakukan verifikasi data pribadi Riva, termasuk menanyakan perihal pekerjaannya.

“Nama lengkap saudara Riva Siahaan, betul? Dan apa pekerjaan saudara saat ini?” tanya Hakim Fajar.

“Betul, Yang Mulia. Sampai saat ini, saya masih berstatus sebagai karyawan BUMN,” jawab Riva.

“Saudara menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga sejak 2023 hingga 2025, apakah itu benar?” Fajar kembali bertanya.

“Benar, Yang Mulia,” jawab Riva membenarkan.

Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan Riva Siahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Penetapan status tersangka tersebut dilakukan pada hari Senin, 24 Februari 2025.

Baca Juga  Rupiah menguat 0,16% dalam sepekan, simak proyeksinya untuk pekan depan

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa kasus ini terjadi dalam rentang waktu 2018–2023. Kala itu, terdapat ketentuan yang mewajibkan pemenuhan kebutuhan minyak mentah dalam negeri dengan mengutamakan pasokan dari dalam negeri, sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018.

Ia menambahkan bahwa dalam proses pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, ditemukan indikasi adanya kolusi antara pihak-pihak tertentu di dalam penyelenggara negara, khususnya subholding Pertamina, dengan broker. “Tersangka RS, SDS, dan AP diduga telah memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum,” ungkap Qohar.

Tindak kecurangan yang diduga dilakukan oleh jajaran direksi anak usaha PT Pertamina dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018–2023 tersebut diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara mencapai angka Rp 193,7 triliun.

Baca Juga  ANTM Berpeluang Masuk Indeks MSCI: Analisis Lengkap dan Prospeknya

Selain Riva, ditetapkan pula tiga petinggi Pertamina lainnya, serta tiga pimpinan perusahaan swasta sebagai tersangka. Mereka termasuk Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, SDS (Sani Dinar Saifuddin), dan CEO PT Pertamina International Shipping, YF (Yoko Firnandi).

Tersangka lainnya meliputi AP (Agus Purwono) yang menjabat sebagai VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, MKAR (Muhammad Kerry Adrianto Riza) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, DW yang menduduki posisi Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan GRJ yang menjabat sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Riva, bersama dengan para tersangka lainnya, didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara keseluruhan, Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini.

Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Tersangka Korupsi Pertamina Bikin Grup WhatsApp ‘Orang Orang Senang’

Share :

Baca Juga

Finance

Harga Emas Antam Anjlok 25,83% per Tahun: Update Harga Terbaru 20 Mei 2025

Finance

DCII Cetak Laba Kuartal III 2025: Melonjak 83,53 Persen!

Finance

Ancaman Penurunan Eksposur Indonesia di Pasar Global: Saham BEI Terancam Keluar MSCI

Finance

Irvian Bobby Dijuluki ‘Sultan’ oleh Immanuel Ebenezer: Ini Alasannya!

Finance

Investasi Aman Saat Pasar Bergejolak: Diversifikasi Emas dan Saham

Finance

Investor Asing Jual Saham Ini Secara Masif, Senin

Finance

IHSG Melesat: Dampak Positif Kesepakatan Dagang RI-Uni Eropa Terhadap Pasar Saham

Finance

Tinggal 5 hari perdagangan, pergerakan IHSG bakal terbatas di sisa 2025