Breaking News

Home / Sumut

Rabu, 12 Maret 2025 - 11:08 WIB

CV Sinar Telekom Pecat Karyawan Secara Sepihak, KMMB Sumut Gelar Unjuk Rasa

Warta-kota.com, Medan

Puluhan mahasiswa yang tergabung dari Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Sumatera Utara (KMMB Sumut) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Graha Merah Putih Telkomsel pada Rabu, 12 Maret 2025, di Jalan Balai Kota, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.

Mereka datang untuk menuntut hak-hak pekerja yang di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) oleh CV Sinar Telekom, bagian dari dealer Telkomsel, serta meminta Telkomsel untuk mengakhiri kerjasama dengan CV Sinar Telekom yang diduga sebagai sumber kebocoran data pada penggunaan kartu aktif.

Selain itu, mereka mengkritisi kebijakan PHK yang dianggap tidak adil terhadap karyawan CV Sinar Telekom, karena perusahaan melakukan PHK tanpa mematuhi Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Baca Juga  Pimpinan Ranting Pemuda Pancasila Kelurahan Pandau Hilir Berbagi Takjil

Dalam orasinya, Ketua KMMB Sumut, Sutoyo S.H, mengungkapkan bahwa CV Sinar Telekom langsung memberikan Surat Peringatan (SP 3) tanpa terlebih dahulu memberikan SP 1 dan 2, bahkan memaksa pekerja untuk menandatangani surat Pengunduran Diri dengan ancaman menahan BPKB sepeda motor. Bahkan, pekerja yang dipecat dilaporkan mengalami pemukulan oleh oknum Kepolisian dan dihalangi untuk membuat laporan.

Selain itu, CV Sinar Telekom juga diduga tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan alasan belum bekerja selama satu tahun, yang seharusnya menyebabkan sanksi administratif berupa penolakan pelayanan publik atau pencabutan izin usaha sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.

Dugaan mereka adalah bahwa CV Sinar Telekom secara tidak sah menggunakan data pribadi NIK dan KK tanpa izin untuk registrasi kartu atau penjualan kartu aktif di berbagai outlet penjualan kartu.

Baca Juga  Gawat Bah, Oknum Polisi Diduga "Main Tangan", Manager TAP Krakatau CV Sinar Telekom Membenarkan?

Tuntutan mereka meliputi pemeriksaan Direktur dan Manager CV Sinar Telekom yang diduga mengetahui penyalahgunaan data NIK dan KK tanpa izin, meminta Telkomsel untuk menindaklanjuti tuntutan mereka dengan menghentikan kontrak dengan CV Sinar Telekom, serta meminta Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara untuk memberikan sanksi administratif kepada CV Sinar Telekom.

Mereka juga meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti penyalahgunaan data pribadi NIK dan KK serta meminta agar mengusut kasus tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum Kepolisian terhadap sales kartu Telkomsel.

” Apabila tuntutan kami tidak diterima, maka, kami akan menggelar aksi unjuk rasa lanjutan, sampai tuntutan kami terpenuhi “. Pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Daerah

Iqbal Alfansury Diberikan Amanah Ketum DPP LSM PENJARA, Jalin Kerjasama Bersama Instansi di Sumatera Utara 

Sumut

Dirut PTPN IV Palmco dan Head Regional-2 Dikomfirmasi Bungkam Terkait Dugaan Menguap Nya Laba Regional-2 TA.2022.Kejagung- RI Diminta Lakukan Pengusutan

Sumut

Dana Desa Dipergunakan Untuk Bimtek, Mahasiswa Desak Kejatisu Periksa Pejabat Terkait

Daerah

Gawatt! Bibit Sawit di Areal TU Kebun Sei Dadap Diduga Tidak Sesuai Standart dan Terserang Hama, Perusahaan Terancam Rugi Besar

Berita Utama

Selain Terlibat Dalam Penyalahgunaan Kekuasaan, Serda Benson Manurung Disinyalir Tebal Muka.

Hukum Nasional

Diduga Tanpa Jaminan Keselamatan, Wahana Permainan Di Pasar Malam Lapangan Astaka Pancing Bebas Beroperasi.

Berita Utama

Keluarga Besar Grib Jaya Kabupaten Deli Serdang Ucapkapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H / 2025 M

Berita Utama

Ada Pungli Berjemaah di Satpas Polres Pematang Siantar, Kasat Lantas Minta Wartawan Berikan Informasi Alamat dan Nomor Handphone Pemohon.