Sidomulyo, Lirik- Terkait Pemberitaan yang terbit Pada Hari Selasa Tanggal 20 Mei 2025 yang Berjudul BPD Sidomulyo Diduga Persulit BLT dan Gaji Perangkat Desa, Kades Dinilai Tak Tegas, Masyarakat Terlantar Pihak BPD Sidomulyo Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri hulu Melalui Ketua nya MARSUDI Memberikan Keterangan Kepada Redaksi Warta-kota.com dalam bentuk HAK JAWAB sebagai yang terkait dalam pemberitaan tersebut. Rabu 21 Mai 2025.
Ketua BPD Sidomulyo Marsudi Menyampaikan beberapa poin Keberatan Atas terbitnya pemberitaan tersebut, Berikut kami lampirkan keterangan dari BPD Sidomulyo dalam suratnya kepada kami:
Dengan hormat,
Menunjuk perihal sebagaimana tersebut diatas, perkenankan kami atas nama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sidomulyo, berkedudukan dan berdomisili hukum di Jl.Provinsi RT 003 RW 002 Desa Sidomulyo Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau, Bersama ini mengajukan Surat Permintaan Kalrifikasi ( Hak Jawab ) mengenai pemberitaan terhadap Badan Permusyawaratan Desa(BPD) Desa Sidomulyo yang dipublikasikan melalui media massa elektronik Warta-Kota.Com pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 dengan uraian-uraian yang akan dijelaskan sebagai berikut:
A. KRONOLOGIS
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025, Warta-Kota.Com, telah membuat, menerbitkan dan mengunggah sebuah berita secara meluas melalui media elektronik/website milik Warta-Kota.com, yang dimana diketahui konten atau topik dari berita tersebut berkenaan dengan belum cairnya dana untuk Desa Sidomulyo.
- Barwa berita yang telah dibuat dan diterbitkan oleh Warta-Kota.Com terkaitBPD Desa Sidomulyo sebagaimana dimaksud pada poin 1 (satu) di atas berjudul”BPD Sidomulyo Diduga Persulit BLT dan Gaji Perangkat Desa, Kades Dinilai Tak Tegas, Masyarakat Terlantar”.Selain itu Warta-Kota.Com juga telah menyampaikan berita tidak benar (hoaks), Dimana muatan konten dalam berita tersebut menyatakan beberapa hal-hal yang keliru dan mencemarkan nama baik kami antara lain sebagai berikut:
- “BPD Sidomulyo Diduga Persulit BLT dan Gaji Perangkat Desa, Kades Dinilai Tak Tegas, Masyarakat Terlantar”.
- “ Situasi ini memicu ketidakpuasan dan kekecewaan masyarakat, yang menilai bahwa penyebab utama kemacetan ini adalah sikap Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sidomulyo yang didugamempersulit proses pencairananggaran”.
- “ Informasi yang diterima menyebutkan, BPD disebut-sebut menuntut jatah proyek dan sejumlah uang dari pemerintah desa. Namun ketika diminta tanda tangan dalam kwitansi sebagai bukti penerimaan, mereka menolak. Akibatnya, proses administrasi tertahan dan berdampak langsung pada pencairan dana desa serta BLT yang sangat dibutuhkan masyarakat “.
- “Namun, masyarakat mendesak agar pemerintah kabupaten mengambil langkah lebih tegas terhadap BPD dan kepala desa, agar hak-hak masyarakat dan perangkat desa tidak terus-menerus dikorbankan karena kepentingan segelintir orang”.
- Bahwa kami sangat keberatan dan menolak dengan tegas atas judul dan muatan berita yang disampaikan dan dipublikasikan Warta-Kota.Com melalui media elektronik/website milik Warta-Kota.com sebagai mana dimaksud pada poni 2 (dua) di atas, dikarenakan judul dan muatan berita tersebut memiliki tendensi dan maksud untuk mencemarkan nama baik BPD Desa Sidomulyo karena ditulis dengan tidak berdasarkan fakta-fakta hukum dengan kata lain merupakan opini atau tuduhan belaka. Padahal patut diketahui oleh Warta-Kota.Com sebagi Perusahaan pers yang professional, Warta-Kota.Com mempunyai kewajiban untuk melakukan verifikasi dan validasi lebih lanjut kepada pihak yang akan diberitakan dalam hal ini kami BPD Desa Sidomulyo.
- Bahwa selanjutnya untuk memperkuat alasan keberatan kami sebagaimana poin 3 (tiga) di atas, Warta-Kota.Com telah membuat dan menerbitkan berita tersebut hanya berdasarkan pada informasi dan klarifikasi yang bersumber pada satu narasumber yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, dimana narasumber hanya disebut perangkat desa tanpa menyebut namanya secara jelas dan tanpa meminta klarifikasi serta informasi dari BPD Desa Sidomulyo pada saat itu, karena BPD Desa Sidomulyo sebagai objek berita.Hal ini dapat dilihat dari muataan berita yang diterbitkanWarta-Kota.Com tersebut, yang seakan-akan menunjukan keberpihakan, tidak objektif dan tidak secara proporsional dalam mempublikasikan suatu berita serta tidak mengedepankan etika jurnalistik.
B. KLAIM
- Bahwa terhadap berita yang telah dimuat dan dipublikasikan secara luas dan bebas oleh Warta-Kota.Com melalui websitenya tersebut telah menyebabkan kerugian yang nyata dan besar bagi BPD Desa Sidomulyo khususnya kerugian immaterial. Bukan tanpa sebab, pemberitaan yang dilakukan oleh warta-kota.com menimbulkan spekulasi dan tuduhan yang liar bagi BPD Desa Sidomulyo dihadapan publik,bererita fitnah, sangat keji dan pembunuhan karakter padahal hal tersebut tidak benar adanya dan dengan kata lain merupakan berita hoaks dan telah mencemarkan nama baik BPD Desa Sidomulyo, telah menghancurkan harkat serta martabat pengurus BPD Desa Sidomulyo dan juga keluarganya. Oleh sebab itu melalui surat ini kami mengajukan hak jawab atas beberapa poin yang dianggap tidak akurat dan merugikan bagi BPD Desa Sidomulyo.
- Bahwa kami ingin menegaskan, penyebab utama keterlambatan pencairan dana untuk desa Sidomulyo adalah belum selesainya dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sidomulyo Tahun Anggaran 2025, dimana dokumen APBDes dimaksud baru diseraahkan ke pada BPD Desa Sidomulyo tanggal 10 April 2025, dan setelah dokumen APBDes diterima, dalam pencermatan BPD Desa Sidomulyo terdapat/ditemukan permasalahan teknis yang berhubungan dengan peraturan perundang-undangan dalam penyusunannya. Terhadap temuan dimaksud telah dimediasikan dan dikonsultasikan 3 (tiga) kali di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indragiri Hulu, dan mediasi/ konsultasi terkahir dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 yang melibatkan Kepala Desa Sidomulyo beserta perangkatnya, BPD Desa Sidomulyo dan Camat Lirik beserta jajarannya, dimana dalam mediasi terakhir tersebut, temuan permasalahan teknis sebagaimana dimaksud telah diselesaikan dan untuk secapatnya APBDes Sidomulyo Tahun Anggaran 2025 akan disahkan.
- Bahwa dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah mencermati penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tersebut yang merupakan bagian dari fungsi legislasi dan pengawasan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. BPD memiliki peran penting dalam memastikan APBDesa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan peraturan perundang-undangan.BPD memiliki fungsi legislasi dalam hal membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDesa bersama Kepala Desa. Ini termasuk memastikan bahwa APBDesa sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan peraturan yang berlaku.BPD juga memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBDesa, termasuk pengawasan terhadap penggunaan anggaran. BPD dapat melakukan evaluasi terhadap laporan keuangan desa dan memastikan bahwa pengeluaran APBDesa sesuai dengan yang telah disepakati, sehingga terhadap APBDesa Sidomulyo yang belum disahkan tersebut adalah terkait dengan tugas dan fungsi yang dijalankan oleh BPD Desa Sidomulyo untuk memastikan apakah APBDesa sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan peraturan perundang-undangan, dan bukan mempersulit BLT dan gaji Perangkat Desa.
- Bahwa melalui hakjawab ini, kami mengharapkan agar pemberitaan tersebut dapat diperbaiki atau setidaknya diklarifikasi sehubungan dengan hakjawab ini. Terlebih, pemberitaan tersebut dapat memengaruhi reputasi dan nama baik kamiBPD Desa Sidomulyo.
Demikian surat hak jawab ini kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
Ttd
Marsudi
lampiran

















