Breaking News

Home / Wilayah Hukum Nasional

Selasa, 2 Juli 2024 - 05:49 WIB

Tanggapan Terkait Pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata: “Jika Tangkap Jaksa, Kejagung Akan Tutup Pintu Koordinasi dan Supervisi”

Warta-kota.com Jakarta- 2 Juli 2024. Menanggapi pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, yang menyatakan bahwa koordinasi antar lembaga anti korupsi yakni KPK, Kejaksaan dan Kepolisian masih memiliki ego sektoral. Ia menyampaikan jika KPK menangkap Jaksa, Kejaksaan Agung akan menutup pintu koordinasi dan supervisi.

Melalui siaran pers ini, Kejaksaan Agung menyampaikan pernyataan resmi untuk menanggapi pernyataan yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata:

1. Sebaiknya sebelum menyampaikan pernyataan, Wakil Ketua KPK terlebih dahulu melihat fakta di lapangan sehingga pernyataan yang diberikan akan lebih valid.

2. Selama ini hubungan Kejaksaan dengan KPK berjalan dengan baik dan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing, apalagi kewenangan KPK justru lebih besar dari Kejaksaan sehingga tidak beralasan jika Kejaksaan menutup pintu koordinasi dan supervisi;

Baca Juga  Grand Opening Kantor PT GSS Lubuklinggau Membuka Lapangan Pekerjaan Tahun 2024

3. Kejaksaan terus mendukung KPK dalam menjalankan tugas fungsinya dengan mensupport tenaga-tenaga Jaksa yang andal dan mumpuni untuk diperbantukan di KPK.

4. Kejaksaan selama ini sangat terbuka dan fasilitatif terhadap KPK dalam menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi khususnya di daerah-daerah. Jika KPK menegarai ada pintu yang tertutup untuk koordinasi, sebaiknya diungkap dengan detil terkait peristiwa apa, di daerah mana, dan terkait persoalan apa supaya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan;

Baca Juga  Komitmen Sinergitas Kejaksaan Agung dan KPK dalam Pemberantasan Korupsi

5. Kejaksaan sangat mendukung KPK yang menjalankan tugas2 di daerah dan selalu memberi support terbaik bagi KPK dalam menjalankan tugas fungsinya, apalagi ketika Para Jaksa di KPK menjalankan tugas2 persidangan. Support yang diberikan seperti penggunaan mobil tahanan, antar jemput tahanan KPK, pengamanan bagi tahanan dan Para Jaksa yang bersidang.

Demikian tanggapan resmi Kejaksaan Agung melalui Siaran Pers yang diterbitkan oleh Pusat Penerangan Hukum, agar pernyataan tersebut tidak menjadi polemik dan disalahartikan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. (Red)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kapolres Solok Pimpin Apel Gabungan Kesiapan Tanggap Darurat Bencana di Kabupaten Solok

Berita Utama

Viral Kasus LW Dugaan Kriminalisasi Perlindungan Pekerja Migran di Polres Semarang, Wakil Bupati Semarang, H. Basari, S.T., M.Si. Angkat Bicara

Advertorial

Nasabah BPR Fianka ALPA!! Sudah Menerima Kompensasi namun Perkara Tetap Dilanjutkan. Dendam??

Berita Utama

Grand Opening Kantor PT GSS Lubuklinggau Membuka Lapangan Pekerjaan Tahun 2024

Berita Utama

Presiden Prabowo Tekankan Swasembada Pangan dan Energi dalam Rakornas Pusat–Daerah 2026

Berita Utama

DPC GRIB Jaya Deli Serdang Resmi Terima SK Defenitip.

Berita Utama

Aksi Kamisan Tuntut Pecat Eks Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar

Wilayah Hukum Nasional

Kejaksaan Agung Republik Indonesia Peran Tenaga Ahli Jaksa Agung Membantu Arah Kebijakan dan Citra Positif Kejaksaan di Masyarakat